Kategori Fiqih : Haji & Umrah
Jumat, 5 Maret 2004 19:13:48 WIB
Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
Kamis, 4 Maret 2004 10:46:04 WIB
Beberapa kesalahan dalam Ihram : Melewati miqat dari tempatnya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai di Jeddah atau tempat lain di daerah miqat, kemudian melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jama'ah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya. Maka bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi, dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut. Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.
Selasa, 2 Maret 2004 06:59:24 WIB
Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya. Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat. Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.
Jumat, 27 Februari 2004 21:27:08 WIB
Haji Tammatu' ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak Tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji. Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban.
Selasa, 24 Februari 2004 21:01:18 WIB
Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju Ilahi dengan berpijakkan Tauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta'at akan perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar pahalanya selain dari amal-amal yang dilaksanakan atas dasar tersebut. Dan haji yang mabrur itu balasannya adalah sorga. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang jelas bagi anda, sehingga anda mengerti. Karena Allah telah berfirman : "Artinya : Maka bertanyalah kamu kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui". Dan Rasul pun telah bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk di karuniai kebaikan, maka ia niscaya memberinya kefahaman dalam agama".
First Prev 10 11 12 13 14 15 Next Last
