Kategori Kitab : Nikah Dari A - Z
Sabtu, 30 Maret 2013 20:21:48 WIB
Nikah dapat mengembalikan kekuatan dan kepemudaan badan. Karena ketika jiwa merasa tenteram, tubuh menjadi giat. Inilah seorang Sahabat yang menjelaskan hal itu kepada kita, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Alqamah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku bersama ‘Abdullah (bin Mas’ud), lalu ‘Utsman bertemu dengannya di Mina, maka ia mengatakan: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya aku mempunyai hajat kepadamu.’ Kemudian keduanya bercakap-cakap (jauh dari ‘Alqamah). ‘Utsman bertanya kepadanya: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, maukah aku nikahkan engkau dengan seorang gadis yang akan mengingatkanmu pada apa yang dahulu pernah engkau alami?’ Ketika ‘Abdullah merasa dirinya tidak membutuhkannya, maka dia mengisyaratkan kepadaku seraya mengatakan: ‘Wahai ‘Alqamah!’ Ketika aku menolaknya, dia mengatakan: ‘Jika memang engkau mengatakan demikian, maka sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah; karena puasa dapat mengendalikan syahwatnya.’”
Jumat, 29 Maret 2013 10:59:37 WIB
‘Umar Radhiyallahu anhu melarang nikah mut’ah lewat penuturan Jabir Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, sedangkan ‘Umar adalah Khalifah yang mendapat petunjuk dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah Khulafa-ur Rasyidin al-Mahdiyyin. Ibnul Qayyim rahimahullahmenyatakan dalam Zaadul Ma’aad (III/462), menukil dari pernyataan sebagian golongan mengenai hadits tersebut. Ia mengatakan: "Golongan kedua berpendapat tentang sahnya hadits Saburah. Seandainya pun tidak shahih, maka hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu adalah shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut’ah. Oleh karena itu, hadits Jabir wajib dipahami bahwa apa yang diberitakan tentang nikah mut’ah tersebut dengan melakukannya, karena pengharaman mengenainya belum sampai kepadanya. Pengharaman tersebut belum populer hingga pada masa ‘Umar Radhiyallahu anhu. Ketika terjadi perselisihan mengenainya, pengharaman tersebut mengemuka dan menjadi populer. Dengan demikian hadits-hadits yang disinyalir tentang bolehnya nikah mut’ah tidak berlaku lagi, dan cukuplah bagi kita bahwa Jabir telah berhenti dari nikah mut’ah setelah mendengar larangan dari ‘Umar dan nasakh tersebut kuat menurutnya."
Kamis, 28 Maret 2013 11:34:31 WIB
Syaikh Ibnu Jibrin menjawab: “Nikah ‘Urfi oleh sebagian kalangan disebut pernikahan sementara, yaitu nikah mut’ah. Dan ini tidak dibolehkan. Itu terjadi ketika mereka menentukan batas waktunya pada saat akad, misalnya wali mengatakan: ‘Kami menikahkannya kepadamu untuk masa setahun atau setengah tahun. Setelah itu, kami mencabutnya darimu atau mengambilnya.’ Ini adalah nikah mut’ah, dan ini tidak boleh. Perbuatan ini hanyalah dilakukan oleh Rafidhah karena berlandaskan kepada hadits-hadits terdahulu yang telah dihapuskan. Hukumnya bahwa pernikahan ini diharamkan dan telah dihapuskan; oleh karenanya tidak boleh dilakukan. Adapun pernikahan biasa adalah laki-laki menikahi wanita karena menginginkannya, lalu dia menyerahkan maharnya kepadanya secara sempurna, walaupun dia menceraikannya setelah itu secara langsung, maka tidak ada larangan terhadap hal itu.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Mengapa Allah mengharamkan nikah mut’ah?” Beliau menjawab: “Allah mengharamkan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta mem-bangun rumah tangga dan keluarga, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…”
Kamis, 28 Maret 2013 08:50:41 WIB
Syaikh bin Baaz pernah ditanya tentang menikah dengan wanita kitabiyyah (Nasrani atau Yahudi): "Apakah Islam membolehkan menikahi wanita kitabiyyah pada saat seorang muslim berada di negeri Kristen, dan dia membutuhkan orang yang memperhatikan kehidupannya serta khawatir melakukan penyimpangan?" Beliau menjawab: "Boleh menikahi kitabiyyah jika wanita tersebut memelihara diri lagi bukan pezina. Karena Allah mensyaratkan hal itu pada wanita-wanita yang menjaga kehormatannya. Jika wanita kitabiyyah ini diketahui memelihara dirinya dan jauh dari sarana-sarana kenistaan, maka Allah membolehkan hal itu, dan Dia menghalalkan wanita-wanita dan makanan mereka untuk kita. Tetapi di masa sekarang ini berbagai dampak buruk dikhawatir-kan akan menimpa pria muslim yang menikahi mereka. Sebab, adakalanya mereka mengajaknya kepada agama mereka, atau hal itu menyebabkan anak-anaknya menjadi Nasrani. Bahayanya sangat besar, dan yang terbaik untuk kaum mukminin ialah tidak menikahinya. Karena wanita kitabiyyah pada umumnya tidak terhindar dari perbuatan nista dan (dikhawatirkan akan) mengatasnamakan padanya anak-anak dari pria lainnya. Sikap paling hati-hati bagi seorang mukmin, meskipun yang nampak bahwa wanita ini tidak berzina dan memelihara diri, ialah tidak menikahinya dan berusaha semaksimal mungkin untuk menikahi wanita muslimah-mukminah.
Selasa, 26 Maret 2013 23:37:25 WIB
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.
Senin, 25 Maret 2013 21:57:56 WIB
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa engkau selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?" Aku menjawab: "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena engkau akan mendapatkan pada setiap kebajikan sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa." Ketika aku bersikeras, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku mengatakan: "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki kesanggupan." Beliau bersabda: "Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya." Aku bertanya: "Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?" Beliau menjawab: "Separuh masa." ‘Abdullah berkata setelah tua: "Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam."
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
