Kategori Fokus : Waqiuna
Kamis, 14 Februari 2013 22:22:39 WIB
Begitulah kalau sudah memakan hasil korupsi, bukan kepuasan yang dirasakan jiwanya namun justru sebaliknya, ia akan semakin rakus dan tamak layaknya orang kesurupan. Sehingga yang menjadi mottonya adalah ‘tiada hari tanpa korupsi’ . Seperti pemakan riba yang diumpamakan oleh Allâh Azza wa Jalla seperti orang yang kerasukan setan. Tabiat para koruptor ini pun menjadi liar dan ganas, tak pandang bulu siapa dan apa yang akan menjadi santapannya. Sampai-sampai dana pembangunan tempat ibadahpun tega ditilep. Sungguh keterlaluan. Rasa malu berbuat jahat sudah sirna dari hatinya. Akibatnya, dia berbuat semena-mena. Mata hatinya tertutup bahkan buta, sehingga tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk. Tolok ukurnya serba terbalik, yang jahat dianggap baik dan yang baik di anggap jahat. Para koruptor ini sebagaimana para penjahat lain jika tidak bertaubat sampai matinya maka mereka akan menyandang predikat buruk di dunia, di alam barzakh dan di akhirat. Ketika para malaikat yang membawa ruhnya melewati rombongan para malaikat di langit dan ditanya, "Ruh siapakah yang buruk ini ?" Para malaikat yang membawa ruh ini menjawab, "Ini adalah ruh fulan bin fulan." Dengan menyebut nama paling buruk yang pernah disandangnya di dunia. Tidakkah para koruptor itu merasa kasihan dan iba melihat anak-anaknya yang bakal menyandang sebutan buruk sepeninggal dirinya? Akan melekat pada anaknya sebutan ‘anak koruptor’!
Rabu, 13 Februari 2013 23:19:45 WIB
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan para birokrat. Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu saja dan itupun terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai. Ajaran agama dan nilai moral seolah tidak lagi mempan membendung kejahatan korupsi dan menghindarkan umat manusia dari kecenderungan berkhianat, menyimpang dan berdusta.
Rabu, 26 Desember 2012 06:22:13 WIB
Demikianlah tradisi para Khulafâur Râsyidîn ketika menghadapi berbagai masalah kontemporer. Mereka mengumpulkan Ulama' alhi ijtihad dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdiskusi dan bahkan membuat pengumuman kepada masyarakat umum: "Barang siapa yang memiliki ilmu tentang permasalahan tersebut hendaknya segera menyampaikannya". Dikisahkan, ada seorang wanita datang kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu, yang menceritakan bahwa suaminya mati dibunuh orang lain. Ia meminta agar ia mendapatkan bagian warisan dari diyat (tebusan) suaminya itu. Khalîfah Umar Radhiyallahu 'anhu berkata: “Aku tidak mengetahui apakah engkau juga berhak mendapatkan bagian darinya?” Lalu beliau Radhiyallahu 'anhu membuat pengumuman: “Barang siapa yang mengetahui ilmu dari Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah ini, hendaknya datang menemuiku.” Maka datanglah ad-Dhahak bin Sufyân Al-Kilâbi, yang berkata: “Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruhku untuk memberikan bagian warisan istri Asyyam Ad-Dhababi dari diyat suaminya.” Mendapatkan masukan ini, maka Khalifah Umar Radhiyallahu 'anhu segera memberikan bagian warisan wanita tersebut dari diyat suaminya". Inilah metode pertama yang harus ditempuh oleh setiap orang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer.
Selasa, 25 Desember 2012 23:17:09 WIB
Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini tersusun dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan hanyalah rekayasa riba. Di mana penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan profit (bunga). Demikian juga pembeli ingin meminjam dari bank dengan bunga. Barang tersebut hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah. Contoh lainnya adalah fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (finance leasing), ketika menyatakan sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai') atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa-menyewa) selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada seorangpun yang mampu mencegah pemilik barang beraktifitas dalam barang miliknya dengan jual beli atau dihibahkan. Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya.
Senin, 24 Desember 2012 23:20:38 WIB
Setiap zaman memiliki nawâzil (kasus-kaus baru) yang khusus. Pada zaman ini perkembangan nawâzil begitu cepat. Kemungkinan penyebabnya kembali kepada dua perkara: Pertama: Abad ini telah terjadi revolusi teknologi yang sangat besar. Dengan adanya penemuan tenaga listrik maka sarana-sarana transportsi-pun berubah, yaitu dengan diciptakan mobil, pesawat terbang dan kereta api. Berkembang pula sarana-sarana komunikasi, informasi, dan pengajaran; ditandai denan pengadaan elepon, radio, komputer, parabola dan internet. Dikembangkan pula alat-alat medis modern yang belum dikenal sebelumnya, Sebagaimana juga ditemukan juga berbagai nutrisi dan obat-obat baru yang bisa dipergunakan pada manusia, hewan dan tanaman. Berbagai perkembangan yang mengagumkan ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap terjadinya nawâzil dan masalah-masalah yang muncul. Kedua: Yaitu sikap manusia yang kurang konsekwen dalam menjalankan hukum-hukum agama. Akibat dari perbuatan mereka yang kurang konsekwen itu atau bahkan ini merupakan wujud dari tidak konsekwenan mereka yaitu bermewah-mewah dalam berbagai kenikmatan seperti ; makanan, perumahan, kendaraan, pakaian; tersibukkan dengan berbagai permainan, usaha memperbanyak pemasukan dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.
Jumat, 21 Desember 2012 05:25:21 WIB
Akhir-akhir ini sering kita lihat label Islami di tengah masyarakat kita. Fenomena ini begitu memikat sehingga menyilaukan pandangan sebagian kaum muslimin khususnya. Segala sesuatu diberi label Islami untuk menegaskan kehalalannya. Muncullah bank syariat, musik islami, sinetron islami, nasyid islami, film islami, kosmetika islami, seni islami, lagu islami, sandiwara islami, kartun islami, novel islami, teater islami, pemikiran islami, wawasan islami dan lain sebagainya. Penggunaan label-label berbau Islam ini seakan menjadi aspek legal bagi barang atau produk tersebut. Namun sejauh manakah kebenarannya? Itulah yang masih perlu dikaji lagi. Sebab, pada umumnya pihak-pihak yang menyematkan label itu tidak begitu mengerti hukum syariat, sehingga kebenaran dan kecocokannya dengan syariat masih menjadi tanda tanya. Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, bahwa label buatan manusia tidak bisa dijadikan barometer isi. Bisa jadi labelnya halal tapi isinya haram, demikian pula sebaliknya. Dan label tentunya bukan menjadi jaminan isi dan tidak bisa merubah hakikat isi. Indikasi yang ada menunjukkan bahwa trend ini hanyalah sebatas mencari popularitas. Gejala ini biasanya bersifat kontemporer. Masyarakat kita sekarang ini tengah dihadapkan pada suatu gejala yang disebut budaya pop atau pop culture.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
