Kategori Fokus : Waqiuna
Senin, 4 Februari 2008 08:24:46 WIB
Hadits Isham Al-Muzanny bahwasanya dia berkata. “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengutus suatu pasukan beliau bersabda :”Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun". Berdasarkan uraian di atas maka jika didengar adzan di suatu negeri atau didapati suatu masjid, dan penduduknya muslim, maka negeri tersebut adalah Darul Islam, meskipun para penguasanya tidak menerapkan syari’at Islam, hal inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata : “Keberadaan suatu tempat sebagai negeri kafir atau negeri iman atau negeri orang-orang fasiq, bukanlah sifat yang tidak terpisah darinya, tetapi dia adalah sifat yang insidental sesuai dengan keadaan penduduknya, setiap jengkal bumi yang penduduknya orang-orang mukmin yang bertaqwa maka tempat tersebut adalah negeri para wali Allah Subhanahu wa Ta’ala di saat itu, setiap jengkal tanah yang penduduknya selain yang kita sebutkan tadi, dan berubah dengan selain mereka, maka negeri itu adalah negeri mereka”
Jumat, 18 Januari 2008 06:52:05 WIB
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum dari surat Al-Ma’idah ayat ke 44. lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma berkata : “Sesungguhnya kekufuran dalam ayat ini bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dia adalah kufur duna kufrin (kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dan lslam)”. Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama Salafiyyin.
Jumat, 22 Juni 2007 01:28:33 WIB
Pemikiran keji (takfir/pengkafiran) ini banyak sekali dampak negatifnya, seperti; penghalalalan darah, harta dan kehormatan seorang muslim, perusakan fasilitas umum, peledakan rumah-rumah penduduk dan sarana transportasi. Perbuatan ini dan semisalnya telah diharamkan oleh syari’at dan ijma’ kaum muslimin, karena hal tersebut merobek-robek kehormatan jiwa yang terpelihara dan merampas harta tanpa alasan yang benar, mengguncang stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat di negeri dan tempat tinggal mereka. Islam menjaga harta, kehormatan dan jiwa kaum muslimin serta melarang untuk dilanggar dan dilicehkan, bahkan Islam menekankan hal ini, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir haji beliau. “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu suci/terjaga seperti sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini” lalu beliau bersabda : “Apakah aku telah menyampaikan ? Ya Allah saksikanlah”
Kamis, 31 Mei 2007 02:09:55 WIB
Pertama kali yang semestinya kita pahami adalah, bahwa negara yang penduduknya kaum Muslimin, di dalamnya dikumandangkan adzan, ditegakkan shalat, mayoritas keadaan kaum muslimin berhukum dengan syari’at Islam, maka negara ini adalah negara Islam. Karena perbedaan antara negara Islam dengan negara kafir, sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Muzani dalam kitab Ushulus Sunnah, adalah dikumandangkan adzan dan ditegakkan shalat di dalamnya. Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang mengatakan “kalian tidak peduli dengan iqamatud Daulatil Islamiyah (mendirikan negara Islam)”, maka kita katakan kepada mereka sesungguhnya negara-negara Islam sudah ada dan berdiri! Namun yang menjadi permasalahan, mayoritas hukum-hukum yang kini diterapkan di sebagian negara-negara Islam, baik dalam bidang perekonomian, politik, pendidikan, kebudayaan dan lain-lainnya, hampir secara keseluruhan merupakan hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum import .
Senin, 26 Maret 2007 11:54:45 WIB
Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim.
Senin, 19 Februari 2007 13:19:30 WIB
Membicarakan tentang dakwah Salafiyyah di jazirah Arabiyyah tidak bisa dilepaskan dari sebuah pertemuan yang bersejarah pada tahun 1158H bertepatan dengan tahun 1745M antara dua imam dakwah Salafiyyah ; Mujaddid abad ke-13H Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan amir Ar-Rasyid Muhammad bin Su’ud –penguasa negeri Dar’iyyah waktu itu dan pendiri daulah Su’udiyyah-, keduanya sepakat untuk bekerjasama mendakwahkan dakwah Tauhid –dakwah Salafiyyah- dengan segenap daya upaya. Muhammad bin Su’ud menyambut baik kedatangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab di Dar’iyyah dan mengatakan kepada Syaikh : “Berbahagialah di negeri yang lebih baik daripada negerimu, dan berbahagialah dengan dukungan dan pembelaan”. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Dan aku memberi khabar gembira kepadamu dengan kemuliaan dan kedudukan yang kokoh kalimat ini –Laa Ilaha Illallah- barangsiapa yang berpegang teguh dengannya, mengamalkannya, dan membelanya, maka Alloh akan memberikan kekuasaan kepadanya pada negeri dan hamba-hambaNya, dialah kalimat tauhid, yang merupakan dakwah para rasul semuanya. Engkau melihat bahwa Nejed dan sekitarnya dipenuhi dengan kesyirikan, kejahilan, perpecahan dan peperangan diantara mereka, aku berharap agar engkau menjadi imam bagi kaum muslimin, demikian juga pada keturunanmu”.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
