Ibadah Orang Buta

Selasa, 21 Mei 2013 23:21:10 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats

Pada dasarnya, dalam ibadah mahdhah (ibadah murni seperti shalat, puasa), orang buta sama dengan orang-orang yang dapat melihat. Namun ada beberapa tuntunan praktis yang disusun oleh para Ulama untuk orang-orang buta dalam menjalaankan ibadah mereka, diantaranya : Dalam Masalah Thaharah (Bersuci) Apabila hendak menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Inilah pendapat mayoritas Ulama. Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang buta tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan shalat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihâd dan bersuci berdasarkan dugaan terkuatnya (ghalabatuzh-zhan) dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang rajih dari tiga pendapat para Ulama. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah dan Syâfi’iyah. Apabila orang buta bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu shalat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas Ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya.

Rahmat Allâh Subhanahu Wa Ta’ala Bagi Umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Senin, 20 Mei 2013 23:22:43 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir

Kemudahan dalam agama Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Allâh tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya”. Dapat terpahami dari hal ini bahwa manusia berbeda-beda dalam kewajiban yang mereka jalankan. Seorang yang mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka wajib atas dirinya untuk berdiri. Adapun yang tidak mampu berdiri, maka melaksanakannya dengan duduk. Dan yang tidak mempu duduk, maka melaksanakannya dengan berbaring.... Demikian halnya seorang yang mampu melaksanakan ibadah haji dengan harta dan dirinya sendiri, maka dia wajib melaksanakannya sendiri. Adapun yang tidak mampu demikian karena kondisi fisiknya lemah secara permanen, akan tetapi dia masih mampu berhaji dengan hartanya, maka wajib atasnya untuk mewakilkan kepada orang lain berhaji untuknya. Sedangkan orang yang tidak sanggup pergi haji baik dengan harta maupun fisiknya, maka tidak wajib atasnya untuk melaksanakan haji. Karena setiap orang memiliki kemampuan yang terbatas, dalam segala hal; dalam hal ilmu, pemahaman, kekuatan hafalan, semua sesuai dengan kemampuannya. Melalui ayat ini, dipahami pula sesungguhnya perbuatan manusia dilakukan berdasarkan keinginannya: “Allâh tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya”. Ayat ini sekaligus menjadi koreksi total dan bantahan terhadap kaum Jabriyah yang beranggapan bahwa sesungguhnya seorang manusia tidak memiliki kehendak (keinginan sendiri) dalam apapun yang dilakukannya.

Bertaubat Sebelum Tidur

Minggu, 19 Mei 2013 23:42:23 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus

Orang cerdas yang sesungguhnya ialah orang yang banyka mengingat mengingat mati dan mempersiapkan bekal untuk mati. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan, “Aku sedang duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, mukmin manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.’ ‘Mukmin manakah yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab: “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ad-Daqqaq berkata, ‘Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara : bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup, dan antusias dalam beribadah. Sebaliknya, siapa yang melupakan mati, ia akan dihukum dengan tiga perkara : menunda taubat, tidak ridha dan malas dalam beribadah. Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu; Yang merasa tidak akan dijemput kematian, tidak merasakan sekaratnya, kepayahan, dan kepahitannya ! Cukuplah kematian sebagai pengetuk hati, membuat mata menangis, memupus kelezatan dan memupus angan-angan...

Kesalahan-Kesalahan Yang Dimaafkan

Sabtu, 18 Mei 2013 23:21:37 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (1)

Orang yang dipaksa dengan ancaman pukulan atau yang lainnya hingga akhirnya ia terpaksa melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan dibawah paksaan seperti ini masih terkena taklif (hukum syari'at). Karena sebenarnya ia masih bisa untuk tidak mengerjakan perbuatan yang dipaksakan kepadanya itu. Dengan demikian, berarti dia mukhtâr (tidak terpaksa) untuk melakukan pekerjaan yang dipaksakan itu, namun tujuannya berbeda dengan tujuan orang yang memaksa. Tujuannya hanya untuk menghindarkan dirinya dari bahaya yang diancamkan kepadanya. Berdasarkan cara pandang seperti ini, berarti si pelaku mukhtâr (tidak terpaksa) dari satu sisi dan terpaksa dari sisi yang lain. Oleh karena itu, para Ulama berbeda pendapat tentang orang seperti ini, apakah ia mukallaf (terkena hokum) atau tidak ? Para Ulama bersepakat bahwa jika seseorang dipaksa membunuh orang yang terpelihara darahnya, maka orang tersebut tidak boleh membunuhnya, karena pada hakikatnya ia membunuh orang tersebut atas kemauannya sendiri demi menyelamatkan diri bahaya yang diancamkan kepadanya. Ini adalah ijma’ para Ulama yang terkenal. Pada zaman Imam Ahmad ada ulama yang menentang ijma’ tersebut, namun ia tidak dianggap perkataannya.

Kaidah Ke. 28 : Pengganti Menempati Posisi Yang Digantikan

Jumat, 17 Mei 2013 23:25:36 WIB
Kategori : Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah

Ini sebuah kaidah yang masyhur di kalangan para Ulama. Kaidah ini menjelaskan bahwa badal (pengganti atau ibadah pengganti) diberi hukum yang sama dengan mubdal (yang digantikan atau ibadah yang digantikan). Artinya, jika yang digantikan adalah suatu yang wajib maka penggantinya juga wajib. Jika yang digantikan hukumnya sunnah maka penggantinya pun sunnah. Diantara dalil yang mendasari kaidah ini yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu". Pada ayat ini, setelah menjelaskan kewajiban bersuci dengan air, kemudian Allâh Subhanahu wa Ta'ala menempatkan tanah sebagai pengganti air, ketika tidak ada air atau berbahaya jika menggunakannya. Dalam ayat ini diisyaratkan, bahwa dengan tayammum (bersuci dengan tanah atau debu) seseorang diperbolehkan mengerjakan ibadah dan hal-hal lain yang hanya boleh dikerjakan jika sudah bersuci dengan air. Di sini juga ada isyarat bahwa tayammum menempati posisi bersuci dengan air.

Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara

Kamis, 16 Mei 2013 22:40:15 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj

"Yang penting niat dan tujuannya baik", itulah ungkapan yang sering didengar dari para pelaku perbuatan yang menyelisihi syariat, ketika tidak lagi memiliki alasan lain. Ungkapan ini dijadikan tameng untuk menangkis teguran dan kritikan yang diarahkan kepadanya. Bahkan ada yang menjadikan ungkapan ini sebagai landasan untuk melegalkan dan menghalalkan segala cara demi mewujudkan niat baiknya, baik dalam urusan dunia maupun agama. Tidak heran, kalau para terorisme yang menghalalkan segala cara untuk mewujudkan tujuan mereka menamakan aksi dan teror mereka dengan jihad sehingga mereka siap mati dan berkorban demi hal itu, karena pemikiran mereka telah terkontaminasi oleh pemikiran sesat takfîri sehingga mereka meyakini hal tersebut suatu kebaikkan yang harus dilakukan dan diperjuangkan. Oleh sebab itu, mereka rela mati untuk memperjuangkan 'jihad' mereka ini. Dari sini dapat diketahui, mengapa mereka sulit untuk bertaubat dan meninggalkan aksi bom bunuh diri itu. Pasalnya, mereka telah meyakininya sebagai kebaikan dan tidak pernah ada dalam sejarah orang yang bertaubat dari kebaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita akan bahayanya pemikiran yang sesat (syubhat). Imam Sufyân ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: "Bid'ah lebih disukai oleh iblis dari maksiat, karena pelaku maksiat mudah bertaubat, dan pelaku bid'ah tidak bisa (sulit) bertaubat"

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin