Minggu, 8 Februari 2004 22:43:34 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Tahdzir adalah memperingatkan manusia dari kesalahan atau dari orang yang bersalah, adapun hajr yaitu memboikot (mengucilkan) seseorang untuk kemaslahatan baik itu kemaslahatan agama kamu atau kemaslahatan dakwah dan ummat, tapi tidak setiap yang kita tahdzir itu harus dihajr. Terkadang teman kita bersalah kemudian kita tahdzir dari kesalahannya dan tidak kita hajr, kita katakan: si fulan seorang yang baik, mempunyai keutamaan dan ilmu, tapi dia salah dalam masalah ini . Banyak para ulama yang mentahdzir kesalahan sebagian ulama yang lain, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kesalahan sebagian ulama dalam beberapa masalah, beliau menjawab: Alim fulan salah dalam masalah ini, tapi beliau tidak menghajr dia, tidak juga mencelanya, tapi beliau menjelaskan kesalahannya, demikian pula para ulama sebelum beliau ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka menjawab: ini salah, tapi tidak mengharuskan orang yang salah itu dihajr.
Minggu, 8 Februari 2004 09:19:42 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan
Sekali waktu mungkin bayi anda menangis tanpa sebab. Jika anda menjumpai hal demikian, periksalah telinga bayi dengan bantuan lampu senter. Kemungkinan ada serangga yang masuk dan menggigit. Kadang ada juga anak yang langsung menunjuk telinganya memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang masuk ke telinganya. Serangga yang masuk ke telinga dapat dibunuh dengan meneteskan baby oil ataupun minyak zaitun ke dalam liang telinga yang kemasukan serangga. Apabila belum berhasil bisa dicoba meneteskan alkohol 70%. Jika tidak ada bahan-bahan yang tadi, bisa dicoba dengan meneteskan obat tetes telinga beberapa kali. Alkohol yang diteteskan ke telinga lebih cepat membunuh serangga. Terutama serangga-serangga yang agak besar. Namun dalam penggunaannya kita harus tetap hati-hati. Usahakan agar alkohol tidak masuk ke kerongkongan dengan cara memiringkan kepala ke arah telinga yang tidak terkena beberapa saat setelah ditetesi. Jika benda asing yang masuk ke telinga berupa biji-bijian basah yang mudah mengambang, jangan sekali kali anda mencoba mengeluarkannya dengan memasukkan cairan (misalnya air, minyak, obat tetes telinga ataupun alkohol) ke dalam telinga. Sebaiknya diambil dengan korek kuping secara hati-hati. Bila belum berhasil bawalah ke dokter.
Sabtu, 7 Februari 2004 23:35:08 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Pertama : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Barangsiapa yang dapat melakukan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu". Dan jika seorang wanita telah memasuki waktu shalat sekedar satu rakaat, kemudian ia mendapatkan haidh sebelum melakukan shalat itu maka diharuskan baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci.
Sabtu, 7 Februari 2004 16:45:20 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi. "Artinya : Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah medapatkan shalat itu". Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut.
Sabtu, 7 Februari 2004 16:42:34 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Wanita yang melakukan shalat harus menggunakan pakaian yang dapat menutupi seluruh auratnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (wanita baligh) kecuali dengan menggunakan khimar (penutup kepala).." Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan baju kurung serta khimar dan tanpa menggunakan kain sarung ?" maka beliau bersabda : "Boleh jika baju itu panjang yang dapat menutupi seluruh kedua kakinya".
Sabtu, 7 Februari 2004 01:09:37 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.
First Prev 469 470 471 472 473 474 475 476 477 478 479 Next Last
