Sekilas Tentang Standar Pengeluaran Fatwa Di Dunia Islam

SEKILAS TENTANG STANDAR PENGELUARAN FATWA DI DUNIA ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Syaikh yang mulia, apa komentar/evaluasi anda tentang standar pengeluaran fatwa di dunia Islam? Apa baik-baik saja atau Syaikh punya pandangan tertentu?

Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim, shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada junjungan kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Tidak diragukan lagi, bahwa kaum muslimin di setiap tempat sangat membutuhkan fatwa yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka sangat membutuhkan fatwa-fatwa syar’iyyah yang disimpulkan dari Kitabullah dan Sunnah NabiNya, sementara itu, kewajiban para ahlul ilmi di setiap tempat di dunia Islam dan di tempat-tempat yang dihuni kaum muslimin, adalah mempedulikan kewajiban ini dan berambisi untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan Sunnah RasulNya yang telah mengajarkannya untuk para hamba tentang masalah-masalah tauhid, ikhlas karena Allah, menjelaskan kesyirikan yang banyak dilakukan orang, juga penentangan dan bid’ah-bid’ah sesat sehingga kaum muslimin bisa mengetahui dan dapat memberi tahu yang lainnya tentang hakikat petunjuk dan agama yang haq ini yang telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para ulama adalah pewaris para nabi, maka kewajiban mereka sangatlah besar untuk menjelaskan syari’at Allah bagi para hambaNya dan menjelaskan dalil-dalil syari’at dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan sekadar pendapat belaka. Di samping itu, para ulama pun berkewajiban menjelaskan sisi-sisi kebaikan Islam dan hal-hal yang diserukannya berupa akhlak-akhlak yang baik sehingga orang yang mengetahuinya akan tertarik untuk memeluk Islam dan orang yang mendengarnya menjadi cenderung kepada Islam karena mendengar kebaikan dan amal-amal shalih. Semua ini akan melahirkan kebaikan bagi negara dan masyarakat. Di antara cara terbaik yang ditunjukkan Allah kepada kita di negera ini adalah program yang sangat bermanfaat yang ditangani oleh sejumlah ulama kaum muslimin yang menjawab banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh kaum muslimin, baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu, saya sarankan untuk mendengarkannya dan mengambil manfaatnya.

Saya juga menyarankan kepada semua ulama untuk peduli dengan mengkaji kitab-kitab Islam yang terkenal sehingga bisa mengambil manfaatnya. Di antara kitab-kitab sunnah, seperti ; Ash-Shahihain dan kitab-kitab yang enam serta Musnad Imam Ahmad, Al-Muwaththa’ Imam Malik dan kitab-kitab hadits lainnya yang berkompeten. Kitab-kitab tafsir yang berkompeten seperti ; Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi dan tafsir-tafsir lainnya karya para mufassir ahlus sunnah. Di samping itu, saya sarankan juga kitab-kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan kitab-kitab lainnya karya para ulama Ahlus Sunnah. Kemudian dari itu, saya sarankan kepada saudara-saudara agar sebelum itu semua, hendaknya membaca Kitabullah dan menghayatinya, karena itu adalah kitab yang paling benar dan paling mulia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca Juga  Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” [Al-Isra/17 : 9]

Juga saya sarankan untuk membaca dan menghayati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mengandung bimbingan dan ilmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka akan difahamkan dalam masalah agama[1]

Semoga Allah menunjuki para ulama di setiap tempat, karena dengan begitu berarti penampakan kebenaran dan penjelasan hukum-hukum agama.

(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 116, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. AI-Bukhari dalam Al-‘Ilm (71), Muslim dalam Az-Zakah (1037).

HUKUM MEMBERI FATWA DAN SYARAT MUFTI (PEMBERI FATWA)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Memberi fatwa sudah memasyarakat, sampai-sampai yang kecil pun memberi fatwa. Kami mohon penjelasan tentang syarat-syarat fatwa dan pemberi fatwa.

Jawaban.
Para salaf seringkali menolak memberi fatwa karena agungnya perkara ini dan besarnya tanggung jawab serta takut berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, karena pemberi fatwa itu adalah yang menyampaikan kabar dari Allah dan menjelaskan syari’at-syari’at-Nya. Jika berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, maka telah ter-jerumus ke dalam sesuatu yang mengarah kepada syirik. Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta’la.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Baca Juga  Masalah Hajr Atau Pemboikotan Dan Siapakah Mubtadi Itu ??

Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf /7: 33]

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang berbicara atas nama Allah yang dipadu dengan syirik. Dalam ayat lain disebutkan.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya ituakandimintapertanggunganjawabnya..” [Al-Isra/17 : 36]

Maka hendaknya seseorang tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa, tapi pelan-pelan, menghayati dan mengkaji. Jika waktunya sempit, hendaklah masalahnya dialihkan kepada orang lain yang lebih tahu agar anda selamat dari berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Karena Allah telah mengetahui niat anda yang ikhlas dan keinginan untuk kemaslahatan, maka anda akan sampai ke martabat yang anda inginkan dari fatwa anda. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menunjukinya dan mengangkat derajatnya.

Orang jahil (awam/tidak tahu) yang memberi fatwa tanpa ilmu, berarti menyesatkan. Orang jahil yang mengatakan, “Saya tidak tahu” berarti tahu kadar dirinya serta bersikap jujur. Adapun orang jahil yang mensejajarkan dirinya dengan para ulama, bahkan lebih mengagungkan dirinya daripada mereka, maka ia akan sesat dan menyesatkan, bahkan akan salah dalam suatu masalah yang sebenarnya diketahui oleh penuntut ilmu yang pemula sekali pun, maka hal ini bahayanya sangat besar.

(Majmu’atu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 354-355)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Masail...
  4. /
  5. Sekilas Tentang Standar Pengeluaran...