Kitab Pembebasan Budak
KITAB PEMBEBASAN BUDAK
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisinya [1]
Pembebasan di sini berarti penghilangan kepemilikan.
Al-Az-hari rahimahullah berkata, “Kata ‘itq berasal dari perkataan عَتَقَ الفَرَسُ (kuda itu bebas) apabila ia memenangkan lomba, atau عَتَقَ الفَرَخُ (anak burung itu bebas) ketika ia terbang. Hal ini disebabkan karena dengan pembebasan, budak berlepas diri (dari tuannya) dan pergi ke mana ia suka.
Anjuran Dan Keutamaan Membebaskan Budak
Allah berfirman:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ
“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” [Al-Balad/90: 11-13]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ.
“Setiap orang yang membebaskan seorang (budak) muslim, niscaya Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dengan setiap anggota tubuh budak itu dari api Neraka.”[2]
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ: رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَأَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ وَصَدَّقَهُ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ سَيِّدِهِ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا ثُمَّ أَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.
“Tiga kelompok yang akan diberikan pahala mereka dua kali: (1) Laki-laki ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya lalu berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya, maka ia memperoleh dua pahala. (2) Seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka ia memperoleh dua pahala. Dan (3) seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala.”[3]
Budak Yang Paling Baik
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amalan apa yang paling baik?’ Beliau menjawab, ‘Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.’ Aku bertanya lagi, ‘Budak manakah yang paling baik?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling mahal harganya dan paling disukai pemiliknya.’”[4]
Dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari.”[5]
Sebab-Sebab Pembebasan Budak
Pembebasan bisa terjadi dengan kerelaan pemilik budak karena mengharap wajah Allah, berdasarkan keutamaan yang telah kami sebutkan pada hadits-hadits di atas.
Bisa pula karena kepemilikan. Barangsiapa memiliki budak saudara mahram, maka dengan sendirinya ia terbebas.
Dari Samurah bin Jundab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ.
“Barangsiapa memiliki budak saudara mahram, maka ia bebas.”[6]
Pembebasan bisa terjadi apabila seorang budak sudah dibebaskan sebagian kemerdekaannya. Apabila seorang budak dimiliki dua orang tuan, kemudian salah seorang memerdekakan bagiannya, maka bagian sisanya ditaksir bila orang itu kaya, dan sekutunya dibayar bagiannya, sehingga budak bebas sepenuhnya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ.
“Barangsiapa memerdekakan persekutuannya dalam satu budak, dan ia mempunyai uang seharga budak itu, maka budak tersebut ditaksir dengan harga yang adil, dan tuan (yang membebaskan) itu memberikan uang kepada sekutu lainnya, kemudian budak itu dibebaskan. Apabila tidak (mempunyai uang), maka dimerdekakan dari budak itu apa yang telah ia merdekakan.”[7]
Apabila tuan yang membebaskannya itu tidak mempunyai harta, maka ia telah membebaskan bagiannya. Selanjutnya, budak itu harus berusaha membebaskan sisanya dengan bekerja pada tuannya yang lain sehingga ia mendapat harga sisa pembebasan dirinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ عَبْدٍ حَدَّثَنَا مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ شَقِيصًا فِي مَمْلُوكٍ فَخَلاَصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلاَّ قُوِّمَ عَلَيْهِ فَاسْتُسْعِيَ بِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa membebaskan bagian dari seorang budak, maka pembebasan sepenuhnya dengan membayarkan hartanya (kepada tuannya yang lain) apabila ia mempunyai harta. Jika tidak, budak itu diminta bekerja tanpa memberatkannya.”[8]
Tadbir
Yaitu, pembebasan seorang budak yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.” Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih dari sepertiga harta tuan.
Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seseorang yang memiliki enam orang budak, ia tidak mempunyai harta selain mereka. Ketika menjelang ajalnya, ia membebaskan mereka semua, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi mereka menjadi tiga kelompok, lalu beliau pun mengundi mereka, maka beliau membebaskan dua orang, dan menetapkan yang empat sebagai budak. Beliau mengucapkan kata-kata yang keras kepada orang tersebut.”[9]
Bolehnya Menjual dan Menghadiahkan Budak yang Ditabdir
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Telah sampai kabar kepada Nabi j bahwasanya seorang dari Sahabat beliau membebaskan budak yang ditabdir, padahal ia tidak mempunyai harta selainnya. Kemudian beliau menjual budak tersebut seharga 800 dirham, dan memberikan yang seratus pada orang itu.” [10]
KITABAH
Definisi Kitabah[11]
Kitabah yaitu pembebasan yang disandarkan pada perjanjian penebusan yang ditentukan.
Hukum Kitabah
Apabila seorang budak berkata kepada majikannya, “Bebaskanlah aku dengan perjanjian.” Maka, majikan harus memenuhinya jika ia mengetahui bahwa budaknya mampu bekerja.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
“…Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka…” [An-Nuur/24: 33]
Juga berdasarkan riwayat Musa bin Anas, “Bahwasanya Sirin meminta kepada Anas agar ia membebaskannya dengan perjanjian tebusan -sedangkan Anas mempunyai banyak harta- maka ia menolak, kemudian ia pergi kepada ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau berkata, ‘Bebaskanlah ia dengan perjanjian tebusan.’ Anas tetap menolak, kemudian beliau memukulnya dengan tongkat, dan membaca ayat, ‘Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.’ Akhirnya Anas membebaskannya.”[12]
Waktu Pembebasan Mukatab (Budak Yang Mencicil Pembebasan Dirinya)
Pada saat seorang mukatab menyicil bayarannya kepada tuannya, atau sesuatu yang membuatnya bebas, maka ia tetap berstatus sebagai budak, sampai ia melunasi semua tanggungannya.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِرْهَمٌ.
“Seorang mukatab tetap menjadi budak selama pembayarannya masih tersisa satu dirham.”[13]
Jual Beli Budak Mukatab
Diperbolehkan menjual budak mukatab apabila ia ridha.
Dari ‘Amrah binti ‘Abdirrahman, bahwasanya Barirah datang meminta bantuan ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anhuma, maka ia berkata, “Jika majikanmu menyetujui, aku akan membayar kontan tebusan dirimu dan membebaskanmu, aku akan melakukannya.” Kemudian Barirah menyampaikannya kepada majikannya. Mereka berkata, “Tidak, kecuali kekerabatan (nasab dan warisan)mu bagi kami.”
Berkata Malik, “Berkata Yahya, ‘‘Amrah menduga bahwa ‘Aisyah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda:
اِشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.
“Belilah ia, dan bebaskanlah. Sesungguhnya kekerabatan milik orang yang membebaskan.”[14]
Wala’ (Kekerabatan Karena Seseorang Memerdekakan Budak)
Wala’ adalah hak bagi orang yang memerdekakan budak untuk mewarisi budak itu.
Orang yang memiliki hak dengan wala’ tidak boleh mewarisi (dari budak yang dimerdekakannya) kecuali pada saat tidak adanya pewaris yang disebabkan oleh nasab.
Tidak boleh menjual atau menghadiahkan wala’ berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual wala’ juga menghadiahkannya.”[15]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Baari (V/146)
[2] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/146, no. 2518), Shahiih Muslim (II/1148, no. 1509 (24)).
[3] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (I/134, no. 154) dan ini lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (I/190, no. 97), Sunan at-Tirmidzi (II/292, no. 1124), Sunan an-Nasa-i (VI/115).
[4] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/148, no. 2518), Shahiih Muslim (I/89, no. 84).
[5] Telah disebutkan takhrijnya
[6] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2046)], Sunan Abi Dawud (X/480, no. 3930), Sunan at-Tirmidzi (II/409, no. 1376), Sunan Ibni Majah (II/843, no. 2524).
[7] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/151, no. 2522), Shahiih Muslim (II/1139, no. 1501), Sunan Abi Dawud (X/466, no. 3921), Sunan at-Tirmidzi (II/401, no. 1358), Sunan Ibni Majah (II/844, no. 2527).
[8] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/156, no. 2527), Shahiih Muslim (II/1140, no. 1503), Sunan Abi Dawud (X/452, no. 3919), Sunan at-Tirmidzi (II/401, no. 1358), Sunan Ibni Majah (II/844, no. 2527).
[9] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 895)], Shahiih Muslim (III/1288, no. 1668), Sunan Abi Dawud (X/500, no. 3939), Sunan at-Tirmidzi (II/409, no. 1375), Sunan an-Nasa-i (IV/64).
[10] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/179, no. 7186), Shahiih Muslim (II/ 692, no. 997), Sunan Abi Dawud (X/495, no. 3938).
[11] Fat-hul Baari (V/184).
[12] Shahih sanadnya: [al-Irwaa’ (no. 1760)], Shahiih al-Bukhari (V/184) dengan diberi komentar
[13] Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3323)], [al-Irwaa’ (no. 1674)], Sunan Abi Dawud (X/427, no. 3907).
[14] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/194, no. 2564), Shahiih Muslim (II/1141, no. 1504).
[15] Muttafaq ‘alaih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 898)], Shahiih al-Bukhari (V/167, no. 2535).
- Home
- /
- A9. Alwajiz9 Kitab Sumpah...
- /
- Kitab Pembebasan Budak