Shalatnya Orang Yang Sedang Sakit Sesuai Dengan Kemampuannya
SHALATNYA ORANG YANG SEDANG SAKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang sakit dibagian perutnya, lalu dia masuk rumah sakit dan dioperasi. Setelah dioperasi di tidak sadarkan diri selama satu setengah hari karena pengaruh obat bius. Setelah dia sadar, dia masih belum mampu melaksanakan shalat dengan sempurna dan juga belum bisa mandi selama satu minggu. Bagaimana orang ini harus shalat?
Jawaban
Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang tata cara shalat orang yang sakit.
صَلِّ قائماً، فإِن لم تستطع فقاعداً، فإِن لم تستطع فعلى جَنب
“Shalatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Jika masih tidak sanggup, shalatlah sambil tidur miring” [Hadits Riwayat Bukhari]
Dalam riwayat An-Nasa’i ada tambahan : “Jika engkau tidak bisa, boleh sambil terlentang”.
Jika dia tidak bisa ruku dengan sempurna, dia boleh ruku dengan cara membungkukkan badannya sedikit sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga tidak mampu sujud dengan sempurna, dia boleh sujud dengan cara membungkukkan badannya sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian” [At-Tagabun/64: 16]
Jika seorang tidak sadarkan diri karena pengaruh obat bius atau karena sakitnya terlalu parah, dia harus segera mungkin mengqadla shalat-shalat wajib yang belum dia laksanakan selama dia tidak sadar, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat maka hendaklah dia segera shalat ketia dia ingat atau terbangun dan tidak ada denda selain itu” [Hadits Riwayat Muslim]
Tidak diragukan lagi bahwa pingsan karena sakit atau karena obat bius hukumnya sama dengan orang yang tertidur, walaupun selama dua atau tiga hari. Jadi dia tidak boleh (tidak usah) mengundurkan shalat-shalat tersebut untuk dilakukan bersama shalat-shalat yang sejenis. Tapi yang benar adalah dia harus segera mengerjakan shalat-shalat fardhu yang dia tinggalkan ketika dia sudah sadar, seperti orang yang bangun dari tidurnya atau orang yang teringat dari kelupaannya. Dan jika dia tidak mampu menggunakan air, dia boleh bertayamum berdasarkan ayat-ayat yang telah lalu.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Shalatnya Orang Yang Sedang...