Kapan Remaja Putri Diwajibkan Untuk Berpuasa

USIANYA EMPAT BELAS DAN TELAH MENGALAMI HAIDH, TAPI KARENA TIDAK TAHU IA TIDAK BERPUASA PADA TAHUN ITU.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saat saya berumur empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya, itupun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari pada ahli ilmu, sementara kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima belas tahun saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar dari sebagian pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haid maka wajib baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai usia baligh, saya mohon keterangan tentang hal ini ..?

Jawaban
Penanya menyebutkan tentang dirinya bahwa ia mendapatkan haidh pada umur empat belas tahun dan tidak mengetahui bahwa datangnya haid merupakan tanda bahwa ia telah baligh, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami satu diantara empat hal dibawah ini, yaitu :

  1. Umurnya telah mencapai lima belas tahun
  2. Telah tumbuh bulu di sekitar kemaluannya
  3. Mengeluarkan air mani
  4. Mengalami masa haidh
Baca Juga  Hukum Puasa Asyura

Jika satu di antara keempat hal ini telah dialami oleh seorang wanita, maka berarti ia telah baligh dan berlaku baginya ketetapan-ketetapan syari’at, yaitu berupa kewajiban-kewajiban ibadah sebagaimana diwajibkan atas orang dewasa. Kemudian saya sampaikan kepada penanya : Bahwa kini ia berkewajiban melaksanakannya, jika pada bulan Ramadhan yang telah dilaluinya ia tidak berpuasa sementara ia telah mengalami haidh, maka hendaknya ia segera mengqadhanya agar bisa terlepas dari dosanya.

[Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 65-66]

KAPAN REMAJA PUTRI DIWAJIBKAN UNTUK BERPUASA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Kapankah seorang remaja putri diwajibkan puasa ..?

Jawaban
Wajib puasa bagi remaja putri yang telah mencapai usia baligh, biasanya umur baligh ini pada umur lima belas tahun, atau tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau telah mengeluarkan air mani, atau telah mengalami haidh, atau telah mengalami kehamilan. Jika salah satu di antara lima hal itu telah dialami maka wajib baginya untuk berpuasa walaupun ia baru berumur sepuluh tahun atau sebelas tahun, namun keluarga seringkali mengabaikan hal ini karena menduga bahwa ia masih kecil sehingga tidak menyuruhnya berpuasa. Ini tindakan yang salah, karena sesungguhnya seorang remaja putri yang telah haidh, maka ia telah menjadi wanita baligh, dengan demikian telah berlaku baginya ketetapan-ketetapan syari’at sebagaimana orang dewasa lainnya.

[Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah bin Jibrin, halaman 22-23]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]