Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

WAJIB MANDIKAH WANITA YANG BERMIMPI (MIMPI BASAH)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah) ? jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan ?

Jawaban:
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاء

Ya, jika ia melihat air

Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi.

Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.

[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/20]

BERDOSAKAH WANITA MIMPI BERSETUBUH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Baca Juga  Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid dan Nifas

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ ditanya : Apa yang wajib dikerjakan seorang wanita jika mimpi bersetubuh dengan seorang pria ?

Jawaban
Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut, juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Lain dari itu, terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga golongan, yaitu ; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)“.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasaa’i dan Al-Hakim, Al-Hakim berkata : Memenuhi syaratnya dan wajib mandi bagi orang yang mengalami mimpi jika mengeluarkan mani.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/311]

[Disalian dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atol Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 26 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
  4. /
  5. Wajib Mandikah Wanita Yang...