Istiqâmah Di Atas Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

ISTIQAMAH DI ATAS SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili[1]

Setelah menyampaikan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan shalawat kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memiliki andil dan peran dalam pelaksanaan acara pengajian ini, baik yang masuk dalam susunan anggota panitia maupun tidak, termasuk ta’mir masjid agung karanganyar dan ma’had Imam Bukhari.

Setelah itu, beliau menyampaikan:

Tema pembicaraan kita kali ini yaitu tentang  ats-tsabat ‘ala as-sunnah (istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan tema yang sangat istimewa. Sebuah tema tentang suatu keadaan yang berusaha diraih oleh setiap Muslim, bahkan mereka selalu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam setiap kesempatan, dalam shalat, saat menyendiri, mereka senantiasa memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar diberi kekuatan untuk bisa istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Permasalahan ini diakui oleh setiap Muslim, bahwa berusaha istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh adalah usaha yang istimewa, berpahala besar di sisi Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu kita temukan begitu banyak orang berusaha keras, termasuk para Ulama besar kita yang terus berusaha agar bisa mencapai tujuan yang mulia ini. Hanya saja ada yang mendapat taufik dari Allâh Azza wa Jalla sehingga bisa istiqâmah dan ada pula yang tidak mendapatkannya, sehingga mereka menyimpang dari jalan Allâh Azza wa Jalla yang lurus.

Tema yang dibahas merupakan tema yang sangat bagus dan sangat luas. Luas seluas pembahasan tentang Islam dan cabang-cabang keislaman. Terlalu banyak penjabaran para ulama tentang tema ini sehingga tidak memungkinkan kita untuk membahas semuanya dalam waktu yang singkat ini.  Namun, saya akan mencoba menyampaikan beberapa point yang saya anggap sebagai poin penting terkait tema ini. Poin-poin yang saya maksudkan adalah:

  1. istiqâmah di atas sunnah dalam berdalil
  2. istiqâmah di atas sunnah dalam berakidah
  3. istiqâmah di atas sunnah dalam beribadadh kepada Allâh Azza wa Jalla
  4. istiqâmah di atas sunnah dalam bermuamalah dan akhlak
  5. istiqâmah di atas sunnah dalam masalah-masalah yang diperselisihkan
  6. istiqâmah di atas sunnah dalam berdakwah
  7. istiqâmah di atas sunnah dalam amar ma’rûf dan nahi mungkar

Saya mencoba menjelaskan tema besar ini melalui point-poin ini dengan sedikit penjelasan agar kita bisa mengetahui dan memahami rambu-rambu istiqâmah di atas sunnah dalam poin-poin tersebut di atas.

1. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berdalil
Istiqâmah di atas sunnah dalam berdalil dengan dalil-dalil syar’i adalah salah satu prinsip yang sangat vital dalam kehidupan seorang Muslim. Bahkan poin-poin berikutnya adalah cabang dari poin yang pertama ini.

Kita semua tahu bahwa dalil-dalil syar’i yang kita pakai dalam beragama berdasarkan ijma para Ulama kita, yaitu ada tiga : Al-Qur’an, sunnah dan ijma para Ulama kita. Ketiga sumber dalil ini telah disepakati oleh para Ulama kita sebagai prinsip dalam beragama. Diantara pada Ulama yang telah sepakat tersebut adalah empat imam yang bermadzhab ahlus sunnah wal jama’ah mulai dari Imam Abu Hanifah, Imam Mâlik, Imam Syâfi’i dan Imam Ahmad bin Hambal rahimahumullah.

Pada urutan pertama, berdalil dengan al-Qur’an al-azhîm yang Allâh Azza wa Jalla turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Urutan berikutnya, berdalil di atas sunnah Nabi Muhammad yang suci, lalu urutan selanjutnya, berdalil dengan ijma Ulama. Dan ijma itu berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama kita bahwa setiap ijma yang shahih (benar) pasti berlandaskan pada dalil yang shahih pula. Jadi, diantara wujud keistiqâmahan seseorang di atas sunnah adalah keistiqâmahannya dalam berdalil dengan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma para Ulama.

Ketika berdalil dengan al-Qur’an, sunnah dan ijma, ada poin penting yang harus diperhatikan, yaitu keharusan mengembalikan pemahaman kita terhadap dalil-dalil itu kepada pemahaman para assalafus shalih, yaitu para Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in, dan tabiut tabi’in. Karena kemampuan nalar masing-masing orang berbeda-beda dan daya tangkapnya juga bertingkat-tingkat. Sehingga istiqâmah dalam masalah ini akan kita dapatkan manakala kita menggunakan pemahaman para assalafush shalih dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan hadits. Maka barangsiapa yang ingin berdalil, maka hendaklah dia berdalil dengan ayat al-Qur’an atau hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia harus mencari tahu tentang pemahaman para assalafush shalih terhadap ayat ataupun hadits tersebut.

Mengapa demikian? Karena ilmu para assalafus shalih lebih dalam daripada kita, mereka lebih tahu tentang bahasa arab, dan hati mereka lebih bersih dan lebih lurus dibandingkan hati-hati kita. Jika kita menilik ke pemahaman mereka, kita pasti akan mengetahui maksud nash dengan benar dan kita terselamatkan dari kekeliruan dalam berdalil dan dalam memahami dalil.

Syaikhul Islam rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang menyimpang atau yang terjatuh dalam kekeliruan itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, dia berdalil dengan sesuatu yang bukan dalil; Dan yang kedua, dia salah dalam memahami dalil. Jika seseorang sudah berdalil dengan al-Qur’an atau sunnah atau ijma’ berarti dia telah terhindar dari sebab kesalahan yang pertama. Dan supaya selamat dari sebab kesalahan yang kedua, dia harus memahami dalil al-Qur’an, sunnah dan ijma dengan pemahaman salafus shalih.

Ada satu hal penting ketika membahas wajibnya kembali ke pamahaman salaf dalam memahami al-Qur’an dan sunnah, yaitu ada sebagian para penuntut ketika melihat beberapa tafsir sebuah ayat atau syarah sebuah hadits, mereka menemukan ternyata para salaf berbeda pendapat dalam menafsirkan beberapa ayat atau menjelaskan sebagian hadits. Jika demikian faktanya, lalu bagaimanakah langkah yang benar dalam kondisi seperti ini? Beliau menjelaskan bahwa para penuntut ilmu itu harus melihat jenis perbedaan pendapat para salaf tersebut. Karena perbedaan pendapat para Ulama itu ada bermacam-macam. Ada ikhtilaf tanawwu (perbedaan pendapat yang sifatnya redaksional atau ungkapan, sehingga masih memungkinkan untuk dipadukan-red) dan ikhtilaf tadhadh, sebagaimana hal ini disampaikan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Mukaddimah Tafsîr.  ikhtilaf tadhadh, yaitu penjelasan tentang satu ayat atau hadits bertolak belakang dengan penjelasan yang lain terhadap ayat dan hadits yang sama. Untuk perbedaan yang masuk kategori ini diperlukan tarjîh (pemilihan pendapat yang terkuat-red). Adapun perbedaan pendapat dalam kategori tanawwu’, maka disini tidak diperlukan tarjîh. Karena meskipun redaksi berbeda-beda namun kesimpulan akhirnya sama.

Misalnya, perbedaan pendapat para Ulama salaf tentang salah satu ayat dalam surat al-Fâtihah:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjuklah kami ke jalan yang lurus [Al-Fâtihah/1:6]

Apa yang dimaksud dengan jalan yang lurus? Diantara para Ulama salaf ada yang menjelaskan bahwa maksud dari jalan yang lurus itu adalah al-Qur’an (sehingga maksudnya, tunjukilah kami ke jalan al-Qur’an); Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah agama Islam (sehingga maksudnya menjadi, “Tunjukilah kami ke jalan agama Islam.”); Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan jalan yang lurus itu adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sehingga maksudnya menjadi, “Tunjukilah kami ke jalan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”). Penafsiran ataupun penjelasan-penjelasan ini, meski berbeda tapi kesimpulannya atau intinya satu.  Karena jalan yang lurus itu adalah al-Qur’an yang membawa ajaran agama Islam, sementara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang ditugaskan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mendakwahkan al-Qur’an dan dien Islam. Sehingga jika dicermati, tidak ada perbedaan dalam penafsiran ayat di atas.

Contoh lainnya, perbedaan pendapat para Ulama dalam menafsirkan ayat:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. [Az-Zumar/39:33]

Disini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan dua jenis orang, yang pertama orang membawa kebenaran dan yang kedua orang yang mengikuti kebenaran.

Para salaf berbeda pendapat tentang siapa yang membawa kebenaran dan siapa yang mengikuti kebenaran? Diantara mereka ada yang menafsirkan, bahwa orang yang membawa kebenaran adalah para nabi sedangkan yang mengikuti kebenaran adalah kaum Mukminin. Yang lain mengatakan bahwa dimaksud dengan orang yang membawa kebenaran adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menerima kebenaran adalah Abu Bakar as-Shidiq Radhiyallahu anhu.

Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang membawa kebenaran adalah semua da’i yang mendakwahkan dien Islam, sedangkan maksud dari orang yang menerima kebenaran itu adalah setiap orang yang mau menerima dakwah yang benar dari para da’i tersebut.

Kita perhatikan penafsiran para Ulama salaf yang berbeda-beda di atas namun sebagaimana contoh yang pertama, berbeda redaksi tapi makna atau intinya sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa penafsiran-penafsiran ini hanya menyebutkan contoh bukan bermaksud membatasi[2].

Kesimpulannya, yang dimaksud dengan orang yang datang membawa kebenaran itu adalah semua para nabi, termasuk nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk para da’i yang mendakwahkan Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menerima kebenaran itu adalah semua orang yang mengikuti seruan para nabi, termasuk diantaranya Abu Bakar Radhiyallahu anhu juga semua orang yang mau menerima dakwah para da’i kebenaran.

Inilah ikhtilaf tanawwu, pendapat manapun bisa diambil dan diikuti, karena semuanya benar. Tidak ada pertentangan atau kontradiksi dalam perbedaan pendapat tersebut.

Jenis kedua dari perbedaan pendapat adalah ikhtilaf tadhadh (perbedaan yang kontradiktif atau yang saling bertolak belakang, tidak mungkin untuk digabungkan, tidak mungkin di jama’.) Untuk itu harus ditarjih, harus dipilih salah satu pendapat yang kuat.

Sebelum memasuki tarjih, saya akan memberikan dua contoh juga sebagaimana pada jenis perbedaan pendapat di atas. Misal yang pertama dalam masalah akidah dan yang kedua dalam masalah fiqih.

Contoh yang pertama, dalam masalah akidah yaitu perbedaan pendapat para Ulama dalam menafsirkan ayat al-Qur’an yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An-Nisa’/4:48]

Para Ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memahami kata syirik dalam ayat di atas. Apakah yang dimaksud dengan kata syirik disini hanyalah syirik akbar saja, sehingga yang melakukan syirik ashghar tidak masuk dalam ancaman ayat di atas? Ataukah kata syirik itu umum, mencakup syirik akbar dan syirik ashghar (kecil)? Sehingga semua pelaku kesyirikan masuk dalam ancaman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat di atas.

Dalam masalah ini, ada dua pendapat para Ulama. Pendapat pertama mengatakan syirik yang dimaksud dalam ayat tersebut hanya syirik akbar berarti orang yang melakukan syirik ashghar, dia akan diampuni oleh Allâh. Pendapat kedua, syirik ini mencakup syirik akbar dan ashghar sehingga pelaku syirik akbar dan ashghar tidak akan diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla . Ini pendapat para ulama terhadap ayat yang barusan kita dengar.

Contoh kedua, dalam masalah fiqh. Yaitu perbedaan pendapat yang berlangsung sejak zaman para Sahabat tentang kata laamastumun nisa’ dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. [An-Nisa’/4:43]

Apakah kalimat lâmastumun nisâ’ (menyentuh wanita) di sini sebagai kinayah dari jima’ (hubungan suami istri) ataukah benar-benar hanya sekedar menyentuh dengan tangan?

Perbedaan pendapat para Ulama dalam dua contoh di atas sudah sangat terkenal dan diketahui masyarakat. Ini perbedaan yang tidak bisa dikompromikan, saling bertolak belakang. Dalam kondisi seperti ini, harus dilakukan tarjih (memilih pendapat yang paling kuat). Bagaimana kita memilih pendapat yang lebih kuat? Ada dua cara untuk melakukan tarjih, tergantung pada kondisi orang yang melihat permasalahan ini. Jika orang itu termasuk Ulama atau ahli ilmu, maka untuk memlih salah satu pendapat, dia bisa melihat dalil-dalil lain dalam al-Qur’an dan sunnah. Dengannya dia bisa memilih pendapat yang dia pandang lebih kuat. Ini cara yang pertama, sedangkan cara kedua yang bisa ditempuh oleh para penuntut ilmu, yang belum memiliki kemampuan untuk meneliti nash-nash syar’iyah, maka caranya adalah cukup dengan mengikuti pendapat Ulama ahli tahqiq atau muhaqqiqin (yaitu para Ulama yang sudah melakukan penelitian mendalam dalam masalah tersebut-red). Hendaklah dia mengikuti pendapat yang dirajihkan oleh para Ulama tersebut.

Baca Juga  Hakikat Iman, Kufur dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah dan Menurut Firqah Sesat(4)

2. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berakidah
Istiqâmah di atas sunnah dalam berakidah mencakup dua poin:

  • Teguh pendiriannya untuk terus meyakini akidah yang benar berdasarkan dalil-dalil.
  • Tegar dalam menjauhkan dan membersihkan diri dari segala kebid’ahan dan pendapat-pendapat yang salah dalam masalah akidah.

Masalah yang pertama, yaitu tegar di atas sunnah dalam meyakini akidah yang benar, maksudnya konsisten meyakini ruku-rukun iman; iman kepada Allâh, para malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada para rasul, iman kepada hari akhir dan beriman kepada takdir, baik yang baik maupun yang buruk.

Jadi seorang Muslim harus meyakini rukun iman yang enam ini sebagaimana ditunjukkan dalil-dalil dan penjelasan para imam. Rukun iman yang pertama yaitu iman kepada Allâh Azza wa Jalla mencakup tiga jenis tauhid; tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah dan tauhid Asma’ was Sifat. Seorang Muslim harus meyakini rukun ini dengan tiga jenis tauhid cakupannya sebagaimana ditunjukkan banyak dalil. Begitulah seharusnya pada setiap rukun iman yang enam. Artinya, mereka mengimani rukun-rukun yang enam ini termasuk semua cakupannya sebagai mestinya berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para imam. Dengan demikian, dia berada di atas keyakinan atau keimanan yang benar.

Masalah yang kedua, tegar dalam berlepas diri atau menjaga diri dari keyakinan-keyakinan yang menyimpang yang menyelisihi nash-nash syar’iyah.

Kita harus berlepas dari setiap akidah-akidah, keyakinan-keyakinan yang menyimpang itu, misalnya kesyirikan, kebid’ahan, keyakinan yang menolak sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla , keyakinan yang menyerupakan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla dengan dengan sifat-sifat makhluk-Nya, keyakinan tafwidh dan lain sebagainya. Termasuk juga mewaspadai dan menjauhi pendapat-pendapat yang salah dalam masalah iman, seperti paham murji’ah dan paham khawarij yang gampang-gampang mengkafirkan orang tanpa dalil. Seorang Muslim juga harus mewaspadai dua pemahaman yang menyimpang terhadap masalah takdir, yaitu paham qadariyyah dan jabriyyah. Dan dalam berakidah tentang Sahabat rasul, kita harus mewaspadai  dua pemahaman yang bertolak belakang, yaitu pemahaman yang mengkultuskan para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan sebaliknya pemahaman yang mendiskreditkan Sahabat rasul. Seorang Muslim harus berada pada sikap yang tengah-tengah dalam segala hal, termasuk menyikapi Sahabat rasul.

Agama kita ini dibangun di atas dua pondasi. Yang pertama adalah menetapkan dan berpegang dengan kebenaran (al-haq), dan yang kedua adalah menolak kebatilan. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Beribadahlah kalian Allâh (saja), dan jauhilah thaghut itu [An-Nahl/16:36]

Beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla menuntut adanya keyakinan atau akidah yang benar, sementara mengingkari thagut menuntut seseorang membebaskan dirinya dari semua jenis penyimpangan dalam akidah.

3. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla
Pembicaraan tentang tema ini sangat luas, namun saya batasi pembicaraan pada dua poin saja. Jika seorang Muslim memenuhi dua poin ini, berarti dia dianggap istiqâmah di atas sunnah dalam beribadah. Dua poin itu adalah:

Pertama, dia beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ibadah yang disyariatkan oleh Allâh dan rasul.

Kedua, dia melakukan ibadah yang disyariatkan itu dengan tata cara yang yang disyariatkan.  Untuk poin pertama, ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan sesuatu yang baru dalam agama ini, maka akan tertolak atau tidak diterima.

Semua orang yang beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ibadahnya akan tertolak. Inilah dinamakan oleh para Ulama sebagai bid’ah hakiki. Misalnya, ada orang yang membuat shalat keenam sebagai tambahan dari shalat 5 waktu, dia membuat satu shalat wajib antara waktu shalat Shubuh dan shalat Zhuhur supaya mendapatkan tambahan kebaikan.

Ibadah seperti ini tidak akan diterima, akan dikembalikan kepada pelakunya. Begitu pula semua jenis bid’ah yang dibuat-buat oleh orang tanpa ada landasan syariat sama sekali. inilah bid’ah hakiki.

Kedua, melaksanakan ibadah yang disyariatkan itu dengan mengikuti tata cara syariat. Ini masalah penting. Karena sebagian orang masih ada yang berpandangan bahwa dalam beribadah cukup hanya dengan berdasarkan dalil yang menetapkan bahwa ibadah itu disyariatkan. Padahal yang benar, dalil pensyariatan itu saja tidak cukup, harus ada dalil lain yang menunjukkan tata cara pelaksanakan ibadah yang disyariatkan tersebut. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat

Dalam ayat, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, tapi bagaimana cara melaksanakana shalat dan menunaikan zakat? Jawabnya, ada pada hadits di atas. Yaitu sebagaimana cara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat.

Terkait tata cara pelaksanakan ibadah haji, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Ambillah tata cara pelaksanaan ibadah haji kalian dariku

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ibadah yang tidak sesuai ini akan tertolak yaitu hadits yang menceritakan shalat salah seorang Sahabat yang shalatnya buruk. Dia Sahabat tapi dia belum tahu cara shalat yang benar. Dalam hadits diceritakan bahwa dia masuk ke masjid lalu melaksanakan shalat. Setelah shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya lalu mengatakan:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah dan shalatlah! Karena sesungguhnya engkau belum menunaikan shalat.

Ini berulang beberapa kali, sampai akhirnya dia mengakui bahwa dia belum pernah melaksanakan shalat dengan cara yang lebih bagus dibandingkan yang barusan dia lakukan lalu dia memohon kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengajarinya cara shalat yang benar. Akhirnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepadanya cara shalat yang benar.

Mengapa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu? Padahal orang yang shalat itu adalah salah seorang Sahabat yang mulia yang sangat cinta kebaikan. Semua orang mengagungkan Sahabat, tidak ada yang mencela mereka. Para Sahabat sangat menginginkan kebaikan, namun Sahabat yang satu ini belum tahu tata cara shalat yang diajarkan atau dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ini memberikan pelajaran berharga kepada kita, bahwa mungkin saja ada diantara kaum Muslimin yang sudah menunaikan shalat lama selama hidupnya, namun nanti pada hari kiamat dikatakan oleh Allâh Azza wa Jalla bahwa “Kamu belum shalat!” Mengapa? Karena dia belum melaksanakan shalat sebagaimana tata cara yang diajarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitu pula, ibadah dzikir. Jika kita ingin melaksanakan ibadah dzikir kepada Allâh, maka hendaknya melaksanakannya dengan mengikuti tata cara yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Termasuk dalam melaksanakan ibadah puasa, haji dan semua ibadah yang lainnya, harus dengan mengikuti tata cara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

4. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Muamalah Dan Akhlak
Istiqâmah di atas sunnah dalam beradab/bermuamalah, bisa diklasifikasikan dalam dua kategori:

Pertama, bagaimana seharusnya berakhlak dengan sesama muslim,

Kedua, bagaimana berakhlak dengan orang kafir.

Mungkin sebagian orang merasa heran, bagaimana bisa berakhlak dengan orang kafir? Perlu dicamkan, bahwa agama kita adalah agama yang agung. Islam mengatur bagaimana kita berinteraksi dengan sesama Muslim; dan juga mengajarkan bagaimana kita berinteraksi dengan orang kafir.

Mengenai masalah ini, realita sikap kaum Muslimin terbagi menjadi tiga golongan:

  1. Sebagian mereka ada yang tidak membedakan dalam bermuamalah antara Muslim dan kafir. Ini adalah sikap yang menyepelekan syariat.
  2. Sebagian yang lain, ada yang membedakan antara muamalah dengan sesama Muslim dan muamalah dengan orang kafir. Namun ia berlaku ekstrim, sehingga sampai pada tingkatan menzhalimi dan menyakiti orang kafir.
  3. Sikap pertengahan, dan ini yang benar; yaitu sikap ahlus sunnah wal jama’ah. Sikap ini dilandaskan di atas dalil, yaitu bahwa Muslim memiliki hak untuk kita sikapi dengan sikap tertentu, dan orang kafir juga memiliki hak untuk kita sikapi dengan sikap yang khusus pula. Sehingga kita bisa bermuamalah dengan masing-masing sesuai dengan apa yang disyariatkan Allâh Subhanahu wa Taala .

Sebagai contoh dalam menyikapi seorang Muslim, kita diajarkan untuk mengucapkan salam kala bertemu dengannya, bersenyum muka kepadanya, menjenguknya bila ia tengah sakit, mendoakannya dengan yarhamukallâh bila ia bersin lalu membaca alhamdulillah, menyhalatinya bila ia meninggal, dan hak-hal lain yang sudah digariskan dalam agama kita.

Sedangkan terhadap orang kafir, maka cara bermuamalahnya pun berbeda. Muamalah dengannya adalah dengan kita tidak  menzhaliminya. Akan tetapi, bukan kemudian kita ucapakan assalamu’alaikum kepada orang kafir. Jika ada seorang ahlul kitab mengucapkan salam terlebih dahulu kepada kita, hendaknya ia hanya menjawab dengan ucapan: wa’alaikum.

Bila ada orang kafir bersin, kita pun tidak mendoakannya. Bila seorang kafir meninggal, kita pun tidak boleh menyhalatinya, tidak pula mengiringi jenazahnya, tidak memintakan ampun untuknya. Ini karena ia seorang kafir.

Kita membenci orang kafir karena Allâh Subhanahu wa Taala , namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh mendorong kita untuk menzhalimi mereka dalam hak-hak mereka.

Demikianlah sikap Muslim dalam bermuamalah. Dalam bermuamalah dengan sesama Muslim, maka  ia teguh di atas apa yang telah Allâh Subhanahu wa Taala syariatkan, tanpa ada unsur berlebih-lebihan, ataupun mengesampingkan hak-haknya. Begitu pula dalam bermuamalah dengan orang kafir, ia berinteraksi dengan mereka sesuai dengan yang Allâh Subhanahu wa Taala  syariatkan, tanpa ada unsur menzhalimi mereka, atau pun mengurangi kewajibannya terhadap Allâh Subhanahu wa Taala .

Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan kaum Muslimin untuk tidak memberikan loyalitas (wala’) terhadap orang kafir. Maka sebagai realisasi dari perintah itu, kita tidak memberikan wala’ kepada mereka, tidak mencintai mereka, namun kita membenci mereka (karena Allâh). Namun kebencian, ini tidak mendorong kita berbuat zhalim kepada mereka, atau mencuri harta mereka, atau curang ketika berbisnis dengan mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang yahudi dan beliau berlaku adil terhadap mereka.

5. Istiqâmah Di Atas Sunnah Ketika Terjadi Perselisihan
Sebagian penuntut ilmu mungkin heran, mengapa istiqâmah di atas sunnah juga dikaitkan ketika terjadi perselisihan? Perlu kita ketahui bahwa perbedaan dan perselisihan adalah salah satu sunnatullah. Sesuatu yang pasti terjadi dari dulu sampai sekarang. Dalam kehidupan umat manusia pasti terjadi perselisihan dan perbedaan, termasuk di antara kaum Muslimin. Ini sudah terbukti, bahkan kita sendiri pun sering berbeda dengan saudara kita. Bahkan kita sering berselisih dalam masalah syariat, berbeda dalam mempertimbangkan mana yang maslahat mana yang mafsadah. Sampai sekarang pun terjadi perselisihan di antara kaum Muslimin dalam menilik dan mempertimbangkan perkara politik, juga dalam berbagai hal lain yang tentunya memunculkan berbagai sisi pandang yang berbeda.

Maka menjadi keharusan bagi kita untuk mengetahui sikap yang benar menurut kacamata as-sunnah ketika terjadi perbedaan. Bila terjadi perbedaan di antara kaum Muslimin, bagaimana sikap yang benar dalam timbangan sunnah Nabawi? Menurut sunnah, ada dua asas dalam menyikapi perbedaan ini:

 Pertama, berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kebenaran saat terjadi perbedaan.
Ketika terjadi perselisihan, kita dituntut untuk mencari dan menemukan kebenaran dalam hal yang diperselisihkan tersebut, lalu konsisten memegangnya, baik itu dalam permasalahan syar’i, maupun dalam hal-hal yang terkait dengan kaum Muslimin. Kita harus berusaha mencari kebenaran dengan dalil-dalilnya, atau merujuk pada para Ulama yang berkompeten lagi mumpuni, sehingga kita akan tetap berada di atas dalil dan ilmu.

Apabila kita tidak menempuh cara ini, maka seorang Muslim ketika tidak tahu kebenaran dalam hal yang diperselisihkan, dikhawatirkan ia akan turut saja pada pendapat yang bertolak belakang dengan kebenaran. Sehingga ketika itu bisa dikatakan ia telah berlaku gegabah dan sembrono dalam agamanya.

Kedua, bersungguh-sungguh dalam memegang sunnah kala terjadi perselisihan.
Bisa saja kita berselisih dengan guru kita, dengan saudara kita, atau dengan Muslim manapun, baik dalam perbincangan kita maupun dalam suatu diskusi. Lalu bagaimanakah sikap kita? sikap kita adalah agar konsisten memegang kebenaran yang diharuskan kita untuk mencarinya. Kita harus bersikap adil dan proporsional (inshaf) terhadap saudara kita yang berseberangan dengan kita. Perbedaan pendapat dengan saudara Muslim tersebut tidak semestinya mendorongnya untuk berbuat sewenang-wenang kepadanya, atau mencacinya, atau mencerca kehormatannya. Kita harus bersikap inshâf (adil), kita penuhi hak-haknya, juga tetap mempertahankan keharmonisan dan kecintaan kepadanya, meski ada perbedaan. Kita lihat para Sahabat yang berbeda dan berselisih, namun apakah perbedaan yang terjadi dalam masalah syar’i tersebut mendorong mereka untuk saling membenci dan membelakangi?! Jawabnya, tidak. Begitu pula dengan tabiin dan juga para pengikut mereka. Juga para Ulama, masih saja ada perbedaan dan perselisihan, namun mereka tetap akur dan harmonis.

Inilah cara yang benar yang harus ditempuh. Inilah yang diajarkan dalam sunnah saat terjadi perselisihan:

  • Bersungguh-sungguh dalam mencari yang benar dan berpegang dengannya.
  • Bila seorang Muslim berbeda dengan kita, maka kita berupaya untuk menjelaskan yang benar kepadanya dan menasiahatinya dengan lemah lembut. Bila tidak tercapai kata sepakat, maka janganlah kita menzhaliminya, mencercanya atau mempergunjingkan kehormatannya. Janganlah kita melabelinya dengan berbagai vonis yang buruk, misalnya sebagai ahli bid’ah, atau seorang fasik. Namun kita katakana, “Saudaraku telah berijtihad, namun ia jatuh dalam kesalahan. Semoga saja Allâh Subhanahu wa Taala mengampuninya.”
Baca Juga  Relevansi Manhaj Salaf Sebagai Solusi Berbagai Problem Umat Kontemporer

6. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berdakwah Di Jalan Allâh
Pembahasan dalam masalah ini juga cukup panjang. Namun akan kita cukupkan dengan beberapa sisi yang paling urgen saja.

Di antara bentuk istiqâmah di atas sunnah adalah agar seorang dai dapat mewujudkan tujuan dan maksud dari dakwah syar’iyyah. Ada tiga tujuan utama dari dakwah:

  1. Menegakkan hujjah (menjelaskan dalil) kepada umat manusia
  2. Mengharapkan agar umat manusia mendapatkan hidayah
  3. Melepaskan tanggung jawab di hadapan Allâh Azza wa Jalla

Akan kita sebutkan masing-masing dalil dari ketiga tujuan tersebut.

Adapun dalil tujuan pertama, yaitu untuk menjelaskan agama Allâh Azza wa Jalla kepada umat manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

 (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allâh sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [An-Nisa’/4:165]

Ayat ini, begitu gamblang menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah untuk menegakkan hujjah kepada umat manusia. Sehingga umat manusia pada hari kiamat tidak punya alasan lagi di hadapan Allâh Azza wa Jalla .

Adapun dalil tujuan yang kedua dan ketiga adalah firman Allâh Azza wa Jalla mengenai mereka yang melanggar aturan di hari Sabtu (yaitu hari yang khusus untuk ibadah bagi mereka):

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا ۙ اللَّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata, “Mengapa kamu menasehati kaum yang Allâh akan membinasakan mereka atau mengadzab mereka dengan adzab yang amat keras?” Mereka menjawab, “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertakwa. [Al-A’raf/7:164]

Firman di atas yang artinya, ma’dziratan ilâ Rabbikum.” Ini adalah sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab di sisi Allâh Azza wa Jalla , sehingga seseorang tidak dituntut oleh Allâh Azza wa Jalla. Sedangkan firman-Nya, “wa la’allâhum yattaqun.” adalah bahwa dengan dakwah diharapkan manusia mendapatkan hidayah dan mau menerima dan mengamalkan syariat ini.

Hal lain yang terkait masalah dakwah adalah istiqâmah menempuh sarana-sarana yang disyariatkan dalam berdakwah, seperti yang difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. [An-Nahl/16:125]

Kita berdakwah dengan menggunakan sarana-sarana yang disyariatkan Allâh Azza wa Jalla ini.  Sebagian Ulama mengatakan bahwa berdakwah dengan hikmah adalah dakwah untuk orang-orang jahil. Sebab hikmah yang merupakan al-Kitab dan as-Sunnah memberi pengajaran kepada orang jahil. Sedangkan metode nasihat dan wejangan ditujukan kepada orang yang bermaksiat. Adapun metode membantah dengan cara baik dan santun, ini ditujukan untuk ahli bid’ah yang mempunyai syubhat (kerancuan pikir). Kita membantahnya agar ia paham dan mau kembali pada ajaran yang murni.

Hal ketiga adalah bersabar atas gangguan yang  dilakukan oleh para obyek sasaran dakwah (mad’u). Orang yang berdakwah menyerukan agama Allâh Azza wa Jalla pasti akan mendapatkan kritikan dan juga gangguan. Sebab banyak orang yang tidak suka kalau ia diberi nasihat atau diingatkan terkait kesalahan yang ada padanya, seperti kaum para nabi yang didakwahi oleh para nabi dan rasul Allâh Azza wa Jalla yang diutus kepada mereka. Tatkala para  utusan Allâh Azza wa Jalla menasihati kaumnya, mereka memusuhi para nabi, mencaci, menuduh mereka sebagai ahli sihir, atau orang gila, atau  berbagai tuduhan buruk lainnya.

Ringkas kata, mereka diusik dan disakiti oleh kaumnya yang menentangnya, mendapatkan ujian dan cobaan. Oleh karena itu, harus bersabar dalam menghadapinya, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar… [Al-Ahqâf/ 46: 35]

Maka harus bersabar dalam berdakwah. Bersabar atas ulah dan gangguan para obyek sasaran dakwah. Bersabar sehingga tidak membalas keburukan dengan keburukan. Sebaliknya, berusaha menolak keburukan tersebut dengan cara yang lebih baik, membalas keburukan dengan kebaikan.

7. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Amar Ma’rûf Dan Nahi Mungkar
Istiqâmah dalam amar ma’rûf (memerintahkan yang baik) dan nahi mungkar (mencegah dan melarang kemungkaran), bisa terwujud dengan berlandaskan pada dua hal:

Pertama, seorang Mukmin harus tahu mana yang dikatakan ma’rûf (kebaikan) dalam syariat dan mana yang mungkar dalam timbangan syariat. Bila tidak tahu, bisa saja terjadi sebaliknya, bukannya menyuruh orang melakukan yang ma’rûf tapi justru menyuruh orang melakukan yang mungkar, bukannya mencegah yang mungkar tapi sebaliknya mencegah orang dari melakukan yang ma’rûf. Oleh karena itu, kita harus bertumpu dan berlandaskan pada syariat.

Perbuatan ma’rûf bukanlah hal yang dianggap baik oleh kalangan tertentu, masyarakat tertentu, atau oleh pihak-pihak tertentu. Yang dikatakan perbuatan ma’rûf adalah yang diketauhi dari syariat bahwa itu diajarkan dalam agama ini. Sedangkan kemungkaran bukanlah sesuatu yang dibenci oleh jiwa karena tabiat dan pembawaannya, akan tetapi kemungkaran adalah yang diingkari oleh para Ulama berdasarkan pada syariat.

Kedua, harus menempuh cara yang benar dalam melakukan amar ma’rûf dan nahi mungkar.

Cara yang benar dalam amar ma’rûf  sudah dijelaskan ketika menjelaskan tentang istiqâmah di atas sunnah dalam berdakwah. Sebab dakwah menyeru pada agama Allâh dan amar ma’rûf adalah dua hal yang selaras dan sama.

Adapun mengenai nahi mungkar, maka juga harus menempuh cara yang benar. Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak bisa, maka dengan lisannya. Kalau tidak bisa, maka dengan hatinya, dan itulah tingkatan iman yang paling lemah. [HR. Muslim]

Hadits ini kalau kita praktekkan dengan benar, maka insya Allâh kita akan istiqâmah di atas sunnah dalam amar ma’rûf dan nahi mungkar.

Para Ulama menjelaskan, bahwa penggalan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran,”. Kata melihat disini maknanya mengetahui (bisa dengan mata kepala atau dengan mengetahui  atau info yang valid). Kalau diambil mafhûm mukhâlafah dari ucapan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa barangsiapa yang tidak mengetahui tentang terjadinya suatu kemungkaran, maka ia tidak boleh mengingkarinya (mencegahnya) tanpa mencari kejelasannya (tatsabbut). Karena ada sebagian orang yang berburuk sangka (su’u zhann) terhadap saudaranya sesame Muslim, atau ia melakukan tindakan memata-matai (tajassus); lalu ia mengklaim bahwa itu adalah kemunaran. Padahal kemungkaran adalah (hal yang buruk  yang harus diingkari) yang terlihat tanpa sengaja mematai-matainya, atau yang diketahui bukan atas dasar buruk sangka. Inilah yang dikatakan sebagai kemungkaran. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat,” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Barangsiapa yang mematai-matai…”

Adapun ucapan Beliau, “… maka hendaknya ia merubahnya.” Ini adalah dalil yang menunjukkan wajibnya berusaha merubah kemungkaran. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita tentang tiga cara merubah kemungkaran:

1. Merubah dengan tangan
Para Ulama mengatakan bahwa merubah kemungkaran dengan tangan, bila hal itu tidak menyebabkan munculnya kerusakan. Oleh karena itu, para Ulama mengatakan bahwa merubah kemungkaran dengan tangan adalah wewenang penguasa, atau seorang ayah di dalam rumahnya. Adapun bila seseorang merubah kemungkaran di lingkup umum dengan kekuatan, misalnya dengan pemukulan, atau mendera pelaku kemungkaran, maka ini tidak diperbolehkan. Kerusakan yang akan ditimbulkan saat itu lebih besar dari kemaslahatannya.

2. Merubah dengan lisan
Ini seperti yang ditunjukkan dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa yang tidak mampu, maka rubahlah dengan lidahnya,”

Kita perlu memperjelas makna, “Barangsiapa yang tidak mampu,” Apakah ketidakmampuan yang dimaksudkan itu karena alasan fisik? Bukan ini yang dimaksud. Sebab seseorang yang kuat misalnya, mungkin saja ia mampu untuk memukul pelaku kemungkaran, atau bahkan bisa berbuat lebih dari itu. Namun yang dimaksudkan di sini bukanlah tidak mampu secara fisik. Yang dimaksudkan di sini adalah kemampuan secara syar’i, kemampuan dalam timbangan syariat. Sebab kalau ketika seseorang merubah kemungkaran dengan tangannya, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, berarti ia bukan seorang yang mampu (dalam timbangan syariat). Jika demikian, maka ia harus beralih ke tingkatan selanjutnya, yaitu merubah kemungkaran dengan lisannya. Ia bisa menasihati pelaku kemungkaran dengan ucapannya. Misalnya dengan mengatakan, “Wahai Fulan! Perbuatan ini tidak diperbolehkan dalam syariat.” Atau dengan mengatakan, “Takutlah kepada Allâh, wahai Muslim! Apa yang engkau perbuat ini bertentangan dengan perintah Allâh!” Dan ucapan-ucapan lain yang senada.

Suatu hal yang mungkin menjadi persepsi sebagaian orang, bahwa merubah kemungkaran dengan lisan harus dengan nada keras dan sadis! Ini adalah persepsi yang keliru. Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang merubah kemungkaran dengan senyuman, senyuman orang yang marah. Ini adalah senyuman, namun senyuman amarah, yang menandakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak rela dengan kemungkaran tersebut. Atau terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari seseorang, sehingga orang tersebut tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari apa yang diperbuatnya. Ini pun juga termasuk mengingkari yang mungkar dengan lisan. Atau mengingkari kemungkaran juga bisa dalam bentuk suatu gerak-gerik yang mengindikasikan pengingkaran terhadap perbuatan tersebut. Bila ini pun tidak bisa, maka beralih ke tingkatan yang ketiga.

3. Mengingkari kemungkaran dengan hatinya
Bila seseorang tidak mampu merubah kemungkaran dengan lidahnya, maka ia bisa mengingkarinya dengan hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa itu adalah iman yang paling lemah.  Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dengan merubah kemungkaran bukan berarti harus menghilangkan dan memusnahkannya. Terkadang susah bagi seseorang untuk menghilangkan kemungkaran, namun ia bisa merubahnya. Misalnya dengan mengatakan kepada seseorang yang melakukan kemungkaran, “Wahai Fulan! Takutlah kepada Allâh!” Kalau ia mau menerima nasehat itu lalu ia meninggalkan perbuatan buruknya itu, maka itulah yang kita inginkan. Itu juga berarti bahwa kita telah tunaikan kewajiban. Namun bila ia tidak menerima nasihat kita, maka kita tidak lantas mengatakan, “Aku harus melenyapkan kemungkaran ini, sampai kemungkaran tersebut enyah sama sekali.” Hal seperti ini, tidaklah diperintahkan. Sehingga kita merubah kemungkaran sesuai dengan tiga tingkatan di atas. Apabila kita telah menunaikannya, yaitu merubah kemungkaran sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka sudah lepas  tanggung jawab kita.

Hal lain yang perlu diingatkan yaitu tidak berlebih-lebihan dalam merubah kemungkaran. Sebagaimana kita juga harus berhati-hati, jangan sampai kita menyepelekan dan mengesampingkan masalah kewajiban merubah kemungkaran ini. Sehingga dalam masalah merubah kemungkaran, kita melaksanakannya sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Penutup
Inilah beberapa poin yang Syaikh sampaikan dalam ceramah beliau terkait tema ats-tsabat ‘ala as-sunnah (Istiqamah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) di Karanganyar. Semoga ilmu yang beliau sampaikan itu bermanfaat bagi kita semua sebagai pengingat dan pendorong untuk terus mengamalkannya dan semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan balasan kebaikan kepada Syaikh atas ilmu yang beliau sampaikan, waktu yang beliau sediakan dan usaha yang beliau kerahkan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari ceramah yang beliau sampaikan dalam acara Tabligh Akbar di Karanganyar pada hari Ahad, tanggal 14 Januari 2018 atau bertepatan dengan 27 Rabi’ul Akhir 1439 H
[2] Artinya, yang mereka sebutkan dalam penafsiran mereka tersebut hanya sebagai salah satu contoh namun bukan hanya itu saja.

  1. Home
  2. /
  3. A3. Konsisten Diatas Manhaj...
  4. /
  5. Istiqâmah Di Atas Sunnah...