Mandi Junub Merangkap Mandi Jum’at, Mandi Haid Dan Mandi Nifas

MANDI JUNUB MERANGKAP MANDI JUM’AT ATAU MERANGKAP MANDI HAID DAN MANDI NIFAS

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas ?.

Jawaban.
Barangsiapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaiihi wa sallam.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya“. [Muttafaqun ‘Alaih]

Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328]

APAKAH TUBUH ORANG YANG SEDANG JUNUB ITU NAJIS SEBELUM IA MANDI JUNUB

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika terjadi persetubuhan antara pria dan wanita, apakah dibolehkan bagi keduanya sebelum mandi menyentuh sesuatu? Dan jika ia menyentuh sesuatu, apakah sesuatu itu akan menjadi najis atau tidak?

Jawaban.
Ya, dibolehkan bagi seorang yang sedang junub menyentuh sesuatu, seperti pakaian, piring, gelas serta perkakas rumah tangga lainnya, baik ia seorang pria maupun seorang wanita, karena orang yang sedang junub itu bukanlah najis dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu juga orang yang sedang dalam keadaan haidh ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis, bahkan badan serta keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu, yang najis itu adalah darah yang keluar dari mereka.

Baca Juga  Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/377]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq hal. 30 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
  4. /
  5. Mandi Junub Merangkap Mandi...