Hukum Mengikir Gigi Untuk Keindahan

HUKUM MENGIKIR GIGI UNTUK KEINDAHAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita yang mengikir giginya untuk keindahan, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin, lalu membuat jarak antara gigi-giginya, hal itu dilakukannya untuk menambah keindahan.

Jawaban
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.

[Tanbihat ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, hal 11]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

HUKUM MENGIKIR GIGI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum mengikir gigi

Jawaban
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah

Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.

Baca Juga  Hukum Cadar (Dalil yang Tidak Mewajibkan)

[Zinatul Mar’ah, hal. 84]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Hukum Mengikir Gigi Untuk...