Memulai Qadha Puasa Atau Puasa Enam Hari Bulan Syawal

MANAKAH YANG DIDAHULUKAN OLEH SEORANG WANITA, MEMULAI QADHA HUTANG PUASA ATAUKAH PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL? 

Pertanyaan
Berkaitan dengan puasa enam hari bulan Syawal setelah ‘Iedul Fitri, apakah seorang wanita mendahulukan pembayaran hutang puasa disebabkan haidh baru kemudian mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal atau bagaimanakah yang harus dibuatnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Jika ia ingin mendapat pahala yang dijanjikan dalam hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ 

Barangsiapa menunaikan puasa pada bulan Ramadhan kemudian diiringi dengan menunaikan puasa enam hari pada bulan Syawal maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (H.R Muslim no:1984)

Hendaklah ia menyempurnakan puasa bulan Ramadhan terlebih dahulu kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal supaya selaras dengan redaksi hadits di atas dan agar mendapat pahala yang disebutkan tadi. Adapun masalah boleh ataukah tidaknya cara seperti itu tentu saja ia dibolehkan menangguhkan pembayaran hutang puasa sampai ia mampu sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

APAKAH BOLEH PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL SEBELUM MENGQADHA PUASA YANG TERTINGGAL, KALAU SISA HARINYA TIDAK MENCUKUPI

Pertanyaan
Apakah dibolehkan berpuasa enam hari bulan Syawwal sebelum mengqhadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Jika sisa hari yang ada di bulan tersebut tidak mencukupi untuk melakukan kedua puasa tersebut?

Jawaban
Alhamdulillah.
Puasa enam hari bulan Syawal terkait dengan kesempurnaan puasa Ramadan, menurut pendapat yang kuat. Yang menunjukkan hal itu adalah Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :

Baca Juga  Wanita Haid, Shalat dan Puasa

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم، رقم 1164

Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim, 1164)

Kata ‘tsumma’ adalah huruf athaf (sambung) yang menunjukkan berurutan dan ada senggang waktu. Hal itu menunjukkan harus menyempurnakan puasa Ramadan dahulu, baik yang bersifat langsung maupun qhada. Kemudian setelah itu puasa enam syawal. Agar teralisasikan pahala yang ada dalam hadits. Karena orang yang masih mempunyai tanggungan Ramadan masih dikatakan ‘Puasa sebagian Ramadan’ Bukan ‘Puasa seluruh Ramadan’.

Akan tetapi kalau seseorang mendapatkan uzur yang menghalangi dia puasa enam Syawal pada bulan Syawal disebabkan mengqhada, seperti wanita nifas. Maka dia mengqadha bulan Syawal penuh untuk Ramadan, maka dia dibolehkan puasa enak Syawal di bulan Dzulqaidah, karena dia memiliki uzur. Semuanya ini bagi yang punya uzur, maka dia dianjurkan mengqadha enam Syawal di bulan Dzulqaidah setelah mengqadha Ramadan. Namun kalau bulan Syawal telah keluar dan dia tidak berpuasa tanpa uzur, maka dia tidak mendapatkan pahala ini.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang wanita yang mempunyai hutang puasa Ramadan, apakah dia dibolehkan mendahulukan puasa Syawal atas hutangnya, atau harus puasa qadha dahulu kemudian puasa syawal?

Belau menjawab.
“Kalau wanita mempunyai qadha di bulan Ramadan, maka dia tidak diperkenankan puasa enam hari bulan Syawal kecuali setelah puasa qadha. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari Syawal” dan orang yang mempunyai qadha Ramadan, dia tidak puasa Ramadan (penuh), maka dia tidak mendapatkan pahala enam hari bulan syawal kecuali kalau diselesaikan dahulu qadhanya.

Baca Juga  Bolehkah Melengkapi Puasa Syawal Di Bulan Dzul Qo’dah?

Jika qadhanya memenuhi semua bulan Syawal seperti wanita nifas, karena dia tidak puasa seharipun di bulan Ramadan. Kemudian dia memulai puasa qadha di bulan Syawal, dan tidak selesai kecuali setelah habis bulan Syawal, maka dia dibolehkan puasa enam hari Syawal. Dan dia akan mendapatkan pahala puasa orang di bulan Syawal. Karena pengakhirannya disini darurat, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal terbentur uzur. Maka dia mendapatkan pahalanya.” “Majmu Fatawa, 20/19.

Ditambah lagi, bahwa qodo’ adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang yang berbuka puasa karena ada uzur, bahkan ia termasuk bagian dari rukun Islam. Maka dari situ, bersegera untuk melaksanakannya dan menyelesaikan tanggungan itu lebih dikedepankan dibandingkan melakukan amalan sunnah secara umum..

Fatawa Al-Lajanh Ad-Daimah, 10/392.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Memulai Qadha Puasa Atau...