Rahmat Allah Bagi Umat Muhammad Dengan Dua Hari Raya

RAHMAT ALLAH BAGI UMAT MUHAMMAD DENGAN DUA HARI RAYA (IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA)

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Dari Anas Radliallahu ‘anhu ia berkata :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari raya dimana mereka bersenang-senang di dalamnya di masa jahiliyah[1]. Maka beliau bersabda : Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian besenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu yaitu : hari Raya Kurban dan hari Idul Fithri“.[2]

Berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna :
“Maksudnya : Karena hari Idul Fihtri dan hari raya Kurban ditetapkan oleh Allah Ta’ala, merupakan pilihan Allah untuk mahluk-Nya dan karena keduanya mengikuti pelaksanaan dua rukun Islam yang agung yaitu haji dan puasa. Pada dua hari tersebut, Allah mengampuni orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang-orang yang berpuasa, dan Dia menebarkan rahmat-Nya kepada seluruh mahluk-Nya yang taat. Adapun hari Nairuz dan Mahrajan merupakan pilihan para pembesar pada masa itu yang tentunya disesuaikan dengan zaman, selera dan semisalnya dari keistimewaan yang akan pudar. Maka perbedaan keistimewaan dari Idul Fithri dan Idul Adha dengan hari Nairuz dan Mahrajan sangat jelas bagi siapa yang mau memperhatikannya”.[3].

Bolehnya Mendengarkan Rebana yang Dimainkan Anak Perempuan Kecil
Dari Aisyah radliaalahu ‘anha, ia berkata :

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ، وَعِنْدِيْ جَارِيَتَانِ تُغْنِيَانِ بِغِنَاءٍ بُعَاثٍ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوْلَ وَجْهَهُ ، وَدَخَلَ اَبُوْبَكْر ٍفَانْتَهَرَنِيْ وَقَالَ : مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَاَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : دَعْهُمَا . فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا ، فَخَرَجَتَا

Baca Juga  Perbandingan Antara Dua Hari Raya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku sedangkan di sisiku ada dua anak perempuan kecil yang sedang bernyanyi[4] dengan nyanyian Bu’ats. Lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Masuklah Abu Bakar, lalu dia menghardikku dan berkata : ‘Seruling syaitan di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam !?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menghadap ke Abu Bakar seraya berkata :’Biarkan kedua anak perempuan itu’. Ketika beliau tidur, aku memberi isyarat dengan mata kepada dua anak itu maka merekapun keluar“.

Dalam riwayat lain : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita“.[5]

Imam Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” (4/322) mengatakan :
“Bu’ats[6], adalah hari yang terkenal di antara hari-harinya bangsa Arab. Pada hari itu suku Aus mendapatkan kemenangan yang besar dalam peperangan dengan suku Khazraj. Peperangan antara kedua suku ini berlangsung selama 120 tahun sampai datang Islam. Syair yang didendangkan oleh kedua anak perempuan itu berisi penggambaran (tentang) peperangan dan keberanian serta menyinggung upaya untuk membantu tegaknya perkara agama.

Adapun nyanyian yang berisi kekejian, pengakuan berbuat haram dan menampakkan kemungkaran dengan terang-terangan melalui ucapan, adalah termasuk nyanyian yang dilarang. Tidak mungkin nyanyian seperti itu yang di dendangkan di hadapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dilalaikan untuk mengingkarinya.

Sabda beliau : “Ini adalah hari raya kita”, beliau mengemukakan alasan dari Aisyah bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya merupakan syiar (slogan) agama ini, dan tidaklah hari raya itu seperti hari-hari lain”. Selesai ucapan Imam Al-Baghawi.

Baca Juga  Zakat Fitrah

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :
“Dalam hadits ini ada beberapa faedah : Disyariatkan untuk memberikan kelapangan kepada keluarga pada hari-hari raya untuk melakukan berbagai hal yang dapat menyampaikan mereka pada kesenangan jiwa dan istirahatnya tubuh dari beban ibadah. Dan sesungguhnya berpaling dari hal itu lebih utama. Dalam hadits ini juga menunjukkan bahwa menampakkan kegembiraan pada hari-hari raya merupakan syi’ar agama.[7]

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah edisi Idonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, hal. 8-11 terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein]
_______
Footnote
[1] Yaitu hari Nairuz dan hari Mahrajan. Lihat “Aunul Ma’bud” (3/485) oleh Al-Adhim Abadai.
[2] Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Ahmad (3/103,178,235), Abu Daud (1134), An-Nasa’i (3/179) dan Al-Baghawi (1098)
[3] Fathur Rabbani 6/119
[4] Dalam riwayat lain ada lafadh :(“dan keduanya bukanlah penyanyi”). lihat “Syarhu Muslim” (6/182) oleh An-Nawawi.
[5] Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari 949,952,2097,3530,3931. Diriwayatkan juga oleh Muslim 892. Ahmad 6/134 dan Ibnu Majah 1898
[6] Lihat “An-Nihayah” (1/139) oleh Ibnul Atsir Al-Jaziri
[7] Fathul Bari (2/443). Aku telah menulis sebuah risalah tentang hukum duf (rebana). Majalah Al-Mujtama Al-Kuwaitiyah yang terbit tanggal 15 Ramadhan 1402H telah memuat suatu bagian dari risalah tersebut. Aku berbicara panjang lebar dalam risalah tersebut dan Aku tambahkan padanya yang lebih berlipat ganda dalam sebuah kitab yang rinci berjudul “Al-Jawabus Sadid ‘ala Man Sa’ala an Hukmid Dufuf wal Anasyid”, semoga Allah memudahkan penyelesaian kitab tersebut dan penerbitannya

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Rahmat Allah Bagi Umat...