Batasan Waktu Masa Haid Paling Sedikit dan Paling Lama

APAKAH ADA BATASAN WAKTU TERTENTU UNTUK MASA HAID YANG PALING SEDIKIT DAN YANG PALING LAMA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari.

Jawaban.
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” [Al-Baqarah/2 : 222]

Dalam ayat ini ada terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh, di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi basatan masa larangan itu hanya disebut sampai masa suci, berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah haidh, jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi.

Kemudian pula, tentang penetaapan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haid ini amat penting untuk diketahui, seandainya batasan haid itu ada ketetapan waktunya maka pasti hal ini akan diterangkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah (darah karena penyakit).

Baca Juga  Kejanggalan Datang Haidh, Lebih Cepat Atau Terlambat Dari Biasanya

[Fatawa Wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/271

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
  4. /
  5. Batasan Waktu Masa Haid...