Ihram, Talbiyah dan Mandi Sebelum Ihram
IHRAM, TALBIYAH, DAN MANDI IHRAM NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dan mandi dari Madinah Al-Munawwarah ?
Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan beliau berkata : “Tempat-tempat miqat ini bagi masing-masing penduduk tersebut dan bagi orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya, yaitu bagi orang yang haji dan umrah. Barangsiapa yang lebih dekat (ke Mekkah) dari tempat-tempat (miqat) tersebut maka (miqatnya) dari mana dia berada, hingga bagi penduduk Mekkah (maka miqatnya) dari Mekkah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai mereka- bahwa dia mendengar bapaknya berkata : “Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak talbiyah melainkan dari samping masjid, yakni masjid Dzulhulaifah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mandi di Dzulhulaifah. Di mana terdapat riwayat dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya bahwa dia (ayahnya) melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas baju untuk talbiyahnya dan mandi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
LEBIH UTAMA MANDI SEBELUM IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang yang ingin haji berangkat dari Mekkah ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan dia mandi ketika di Mina, apakah demikian itu cukup baginya, dan apa kewajiban yang harus dilakukan ?
Jawaban
Jika seseorang yang ingin haji mandi di Mina, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Tapi yang utama adalah sebelum ihram dia mandi di rumah atau tempat mana saja di Mekkah kemudian dia ihram untuk haji di rumahnya dan tidak harus pergi ke Masjidil Haram untuk thawaf. Sebab orang yang akan pergi ke Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), maka dia tidak wajib thawaf wada’. Jika seorang ihram tanpa mandi, maka dia tidak berdosa. Lalu jika mandi di Mina ketika dia telah ihram maka juga tidak mengapa. Tapi yang utama dan sunnah adalah jika dia mandi sebelum ihram. Jika tidak mandi (ihram tanpa mandi) atau hanya wudhu saja, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Sebab mandi ketika ihram hukumnya sunnah, demikian pula wudhu.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Ihram, Talbiyah dan Mandi...