Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya
HUKUM MENCUKUR BULU KETIAK ATAU MEMOTONGNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketik ,-penj) mencabutnya? Tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban
Tidak apa-apa melakukan hal itu, sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap.
Karena ia tumbuh di tempat yang tipis, maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotonnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan piasu cukur, atau semisalnya.
Wallahu a’lam
(Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Hukum Mencukur Bulu Ketiak...