Anjuran Berkasih Sayang dan Peringatan dari Perselisihan(3)

ANJURAN UNTUK BERKASIH SAYANG DAN BERSATU SERTA PERINGATAN DARI PERPECAHAN DAN PERSELISIHAN 3/3

Oleh
Fadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy

Pertanyaan 7 :
Apakah boleh kita menghajr (mengisolasi/memboikot) orang-orang yang menyalami Ahlul Bid’ah dari kalangan Ikhwanul Muslimin, harokiyin dan takfiriyin, mereka bermajlis dengan mereka dengan tetap mengakui bahwa mereka adalah mubtadi’, namun mereka menjauhkan manusia dari ilmu Jarh wa Ta’dil?

Jawaban :
Bagaimana mereka bermajlis dengannya?? Apakah Salafiyun bermajlis dengan Ahlul Bid’ah?? Jika ditemukan ada seorang salafi yang kuat, dan ia mampu untuk menyampaikan dakwah kepada Ahlul Bid’ah dan kelompok-kelompok (lainnya) dengan hujjah dan burhan, mampu mempengaruhi mereka dan bukan mereka yang mempengaruhinya, maka ini merupakan kewajibannya supaya dia bercampur dengan mereka dalam rangka mendakwahi mereka, bukan dalam rangka makan dan minum bersama mereka, bukan pula untuk bermudahanah (menjilat/berpura-pura), bukan pula untuk sesuatu dari urusan agama, bukan pula untuk menyetujui kebatilan mereka. Sesungguhnya dia berkumpul dengan mereka di masjid untuk mendakwahinya, berkumpul dengan mereka di pasar untuk mendakwahinya, dan pergi naik mobil, pesawat atau kereta api besertanya untuk mendakwahinya.

Dia berdakwah dan mau tidak mau dia harus bercampur dengan mereka, yang dia tak dapat terbebas dari mereka, karena Ahlul Bid’ah dan Ahlul Ahwa’ adalah jauh lebih banyak, sedangkan salafiyun bagaikan rambut putih pada kerbau hitam, semoga Allah memberkahi kalian, maka mau tidak mau salafiyun berbaur dengan mereka, namun apakah kewajibannya?

Kewajibannya adalah, menyampaikan dakwah kepada Allah dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik. Jika orang ini berdiam diri di rumahnya dengan dalih menghajr Ahlul Bid’ah! Maka hal ini dapat mematikan dakwah!!

Contohnya, ada seorang manusia yang jahil dan pribadinya lemah, jika dia mendengar syubhat yang kecil saja dengan serta merta dia mengambilnya, maka sepatutnya orang ini menyelamatkan diri dari Ahlu Syubhat dan Ahlu Bid’ah, menjauhi mereka dan tidak bermajlis dengan mereka. Namun jika ada seseorang yang mengujimu dengan mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya : wa ‘alayka as-Salam. Tapi, jika anda bermajlis dengan mereka, makan-makan dengan mereka, bercanda dengan mereka dan bercengkerama dengan mereka, maka anda dalam hal ini telah melakukan kesalahan! Karena apa yang anda kerjakan menyelisihi manhaj salafi dan sunnah.

Sekarang, saya -Rabi’ misalnya-, tidaklah diriku melihat seorang mubtadi’ kecuali aku akan lari darinya! Dan aku tidak tau kenapa!! Fulan, fulan atau fulan dari para penuntut ilmu -misalnya-, tidaklah dia melihat seorang mubtadi’ melainkan ia lari darinya! Dia tidak mau melihatnya atau memandang wajahnya dari depan rumahnya melainkan ia menyembunyikan dirinya, jika ia melihatnya di suatu jalan, maka ia akan menghindar ke jalan yang lain. Yang demikian ini bukanlah jalannya salafi. Para sahabat dulu mereka menyebar diantara kaum kuffar di seluruh penjuru bumi, dan mereka menyebarkan agama Allah kepada mereka, semoga Allah memberkah kalian.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Kritik Diantara Para Da`i

Salafiyun sebelum kita, mereka juga menyebar -seperti para sahabat- di tengah-tengah Ahlul Bid’ah, mereka mempengaruhi Ahlul Bid’ah, dan masuklah beribu-ribu manusia ke dalam haribaan manhaj salafi. Maka barangsiapa yang memiliki pemahaman dan kepribadian yang kuat serta ilmu yang mantap, hendaknya dia menegakkan hujjah dan mendakwahi mereka dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik. Maka anda akan lihat pengaruh hal ini.

Adapun orang yang lemah, Demi Allah! janganlah dia bercampur sedikitpun dengan mereka, namun jika ia diuji dengan salam maka wajib atasnya menjawab salam, tidaklah mengapa ia melakukannya, jika tidak apa yang ia lakukan? Namun, janganlah ia becampur dan jangan pula bermajlis dengan mereka.

Pertanyaan 8 :
Bagaimana cara bermua’amalah terhadap seseorang yang berpendapat : Sesungguhnya fulan telah dikatakan mubtadi’ oleh ulama, namun dia hanya menyalahkannya saja dan tidak mengeluarkannya dari lingkaran Ahlus Sunnah? Dan manhaj baru ini mulai tampak setelah wafatnya para ulama senior seperti Albani, Ibnu Baz dan al-Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Jawaban :
Iya, manhaj ini memang baru-baru ini berkembang. Kalian memiliki ilmu dari Jarh wa Ta’dil -perkataan yang tadi telah kami utarakan-: ada manusia menjarh seseorang dan ada manusia tidak menjarhnya, ada manusia yang memujinya dan membela orang yang dijarh ini, dan kita meminta kepada orang yang menjarh tafsir (penjelasan sebab jarhnya, pent.). Jika ia menjelaskan sebab-sebab jarhnya secara benar maka wajib mengikutinya, karena hal ini termasuk mengikuti yang benar dan membantah orang-orang yang tidak memiliki kebenaran dan orang itu menolak kebenaran.

Hakikat Jarh wa Ta’dil itu sendiri didapatkan di sini, mereka menjarh seseorang namun jarhnya tanpa disertai hujjah maka sungguh ucapannya tidak bernilai. Jika mereka menjarh dengan hujjah maka wajib bagi orang yang menyelisihi mereka (orang yang menjarh, pent.) ini untuk mengakui kebenaran dan kembali kepada al-Haq, dan dia mengambilnya dengan hujjah, semoga Allah memberkahi kalian. Betapa banyak orang-orang yang mendustakan kebenaran dan menolaknya. Dan hal ini sungguh merupakan perkara yang besar dan sangat berbahaya.

Baca Juga  Mutiara Nasehat Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘Anhu

Dan demikianlah -sebagaimana telah kukatakan pada kalian-, inilah dia kaidah di dalam Jarh wa Ta’dil, yaitu dituntut orang yang menjarh penjelasan (tafsir) jarhnya dan bayyinah (keterangan) atasnya jika mereka tidak memiliki bayyinah, namun jika mereka memiliki bayyinah dan dalil, maka ia menjadi hujjah dan mengikuti kebenaran, dan selesailah segala perkara.

Pertanyaan 9 :
Semoga Allah memberi anda pahala, jika ada seorang ulama menghukumi seseorang bahwa ia adalah seorang mubtadi’, apakah dimutlakkan pula hukum ini terhadap pengikutnya yang mengikuti syaikhnya, mereka berdalih bahwa syaikh mereka hanya melakukan kesalahan biasa dan tidak perlu membid’ahkannya?

Jawaban :
Dikembalikan pada pertanyaan pertama tadi, jika ulama tadi yang membid’ahkan orang ini memiliki hujjah atas tabdi’nya, maka wajib atas murid-muridnya dan setiap orang yang meneliti perkara ini mau mengambil kebenaran ini. Tidak boleh bagi mereka membelanya.

Aku memohon kepada Allah untuk mempererat hati kalian.
Aku memohon kepada Allah untuk mempersatukan kalimat kalian di atas kebenaran.
Aku memohon kepada Allah untuk menghilangkan tipu daya syaithan dari kalian.

Dan bersungguh-sungguhlah kalian untuk mewujudkan sebab-sebab (persatuan) ini, dan cabutlah sampai ke akar-akarnya sebab-sebab duri/luka perpecahan yang telah mendarah daging ini.

Semoga Allah menuntun kalian dan meluruskan langkah-langkah kalian -hayyakumullahu-

Lihatlah musuh-musuh kalian bergembira! Sesungguhnya dakwah salafiyah dihentikan dan diganggu -wahai saudaraku sekalian-, maka bertakwalah kalian kepada Allah terhadap (perihal) diri-diri kalian, dan bertakwalah kepada Allah terhadap dakwah ini. Dan wujudkalah semua sebab-sebab yang dapat menumpas segala kebatilan dan fitnah ini.

Barokallahu fiikum wa Hayyaakumullahu.
Wassalamu ‘alaykum warahmatullahi wabarokatuh.

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’ bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Nasehat
  4. /
  5. Anjuran Berkasih Sayang dan...