Memberikan Uang Suap Untuk Mencium Hajar Aswad

MEMBERIKAN SUAP UNTUK MENCIUM HAJAR ASWAD

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.

HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA BERDESAK-DESAKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Baca Juga  Melakukan Senggama Sebelum Tahallul Awal

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari’atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.

Jika tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga  Cara Melontar Jumrah Bagi yang Mewakili Orang Lain

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Memberikan Uang Suap Untuk...