Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa

HUKUM MENONTON FILM, TELEVISI DAN BERMAIN KARTU DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Sebagian orang-orang yang sedang menunaikan ibadah puasa melewatkan siang hari bulan Ramadhân dengan menonton film, cerita berseri, televisi dan main kartu. Bagaimana agama memandang hal ini?

Jawaban.
Kaum Muslimin, baik yang sedang berpuasa maupun tidak, wajib senantiasa bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam semua yang dilakukan, ataupun yang ditinggalkan dalam seluruh waktunya. Mereka wajib meninggalkan semua yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla , seperti nonton film porno yang mempertontonkan sesuatu yang Allâh haramkan, seperti gambar-gambar telanjang atau setengah telanjang serta ucapan-ucapan mungkar. Begitu juga wajib meninggalkan segala yang bertentangan dengan syari’at yang dipertontonkan di televisi, seperti gambar, nyanyian, alat-alat musik dan ajakan-ajakan menyesatkan. Sebagaimana juga wajib bagi setiap Muslim yang sedang berpuasa ataupun tidak, agar meninggalkan alat-alat permainan seperti kartu dan yang lainnya. Karena, dalam permainan tersebut ada (hal-hal yang wajib ditinggalkan-pent) yaitu menyaksikan dan melakukan perbuatan mungkar. Permainan juga bisa menyebabkan hati menjadi keras dan sakit, juga bisa menyeret hati untuk meremehkan syari’at Allâh dan menyebabkan seseorang merasa berat melaksanakan apa yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan, seperti : shalat berjama’ah atau meninggalkan kewajiban lainnya serta terjerumus dalam perbuatan haram. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ ﴿٦﴾ وَإِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّىٰ مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا ۖ فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allâh tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allâh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri, seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembira kepadanya dengan adzab yang pedih. [Luqmân/31: 6-7].

Ketika menerangkan sifat hamba Allâh, Allah berfirman dalam surat al-Furqân ayat ke-72 :

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. [al-Furqân/25:72].

Kata “az zuur” dalam ayat ini mencakup segala jenis perbuatan mungkar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Pasti akan ada di antara umatku satu kaum yang menghalalkan hir (kemaluan yang haram), sutra (bagi kaum lelaki), khamr dan ma’azif (nyanyian). [HR Imam Bukhâri secara mu’allaq].

Baca Juga  Makan dan Minum Ketika Mendengar Adzan Subuh Pada Bulan Ramadhan

“Al Hir”, maksudnya ialah, kemaluan yang haram. Sedangkan “al ma’azif”, maksudnya ialah nyanyian dan alat-alat permainan.

Allâh juga mengharamkan atas kaum Muslimin segala yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Dan tidak disangsikan lagi, menyaksikan film yang penuh kemungkaran dan berbagai kemungkaran yang dipertontonkan di televisi, termasuk sarana yang bisa mengantarkan kepada perbuatan haram atau menimal melahirkan sikap meremehkan perbuatan haram karena tidak ada upaya untuk mengingkarinya.

Wallahul musta’an.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]) Majmû’ Fatâwâ Wa Maqâlâtu al-Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâzz, (15/316-317), Cetakan ke-3, 1423H, Muassasah Haramain al-Khairiyah, KSA.

HUKUM MENGISI BULAN RAMADHAN DENGAN BEGADANG, BERJALAN-JALAN DI PASAR DAN TIDUR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Wanita Muslimah zaman sekarang banyak meghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau vidio atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran Anda kepada wanita Muslimah ini?

Jawaban
Yang disyari’atkan bagi kaum Musimin baik pria mupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

(Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

MENCEGAH HAIDH AGAR BISA BERPUASA

Baca Juga  Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pendapat Anda tentang wanita yang mengkonsumsi pil pencegah haidh hanya untuk bisa berpuasa bersama orang-orang lainnya di bulan Ramadhan .?

Jawaban
Saya peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini, karena pil-pil pencegah haid ini mengandung bahaya yang besar, ini saya ketahui dari para dokter yang ahli dalam bidang ini. Haidh adalah suatu ketetapan Allah yang diberikan kepada kaum wanita, maka hendaklah Anda puas dengan apa yang telah Allah tetapkan, dan berpuasalah Anda jika Anda tidak berhalangan. Jika Anda berhalangan untuk berpuasa maka janganlah berpuasa, hal itu sebagai ungkapan keridhaan pada apa yang telah Allah tetapkan.

(52 Su’alan an Ahkaiml haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 19)

SAYA PERNAH BERTANYA KEPADA SEORANG DOKTER, IA MENGATAKAN, BAHWA PIL PENCEGAH HAIDH ITU TIDAK BERBAHAYA

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mendapatkan haidh di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haidh maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haidh karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haidh itu tidak membahayakan diri saya ..?

Jawaban
Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haidh di bulan Ramadhan, bahwa haidh yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haidh itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur’an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh :

إن هذا أمر كتبه الله على بنات آدم

Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita”.

Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.

(Durus wa Fatawa Al-Harram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/273-274)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin. Penerbit Darul Haq Jakarta]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Mencegah Haid Agar Bisa...