Nasehat Dalam Menghadapi Ikhtilaf Diantara Ikhwah Salafiyyin(2)

NASEHAT DALAM MENGHADAPI IKHTILAF DIANTARA IKHWAH SALAFIYYIN 2/3

Oleh
Syaikh Dr.Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
(Ketua Bagian Aqidah di Fak. Dakwah Universitas Islam Madinah & Pengarang buku Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamaah min Ahlil Bida wal Ahwaa)

4. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda, sudilah kiranya Anda menjelaskan tentang tata-cara menasehati serta marotibnya (tingkatan) terhadap orang yang menyelisihi kita dalam suatu masalah..!?

Jawaban :
Kewajiban Terhadap Orang Yang Menyelisihi Kita Dalam Suatu Masalah:

  1. Kita tidak boleh berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu, bukan dengan dzon (persangkaaan)
  2. Tatsabut dan meneliti, karena bisa jadi dia yang benar dan kita yang salah, maka kita harus meneliti ucapan yang kita anggap salah ini.
  3. Kembali kepada nash-nash (Al-Quran dan Sunnah) serta pemahaman salaf, dan jika ada problem pada kita, kembalilah kepada ulama.
  4. Jika kita telah yakin bahwa dialah yang menyelisihi, maka wajib untuk menasehatinya dengan mengatakan: Yaa Akhi. Sesungguhnya Anda tidak menginginkan kecuali kebaikan, tapi Anda salah dalam masalah ini, dan yang benar adalah apa yang dikuatkan oleh nash-nash yang mengatakan begini

Adapun langkah-langkah dalam menasehati bukan hanya satu cara saja, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya , jika tak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya..

Jadi Kewajiban Kita Adalah :

  1. Mengingkari kesalahan dalam hati. Setiap yang kita lihat bersalah harus kita ingkari dengan hati kita, serta tidak suka kesalahan tersebut ada pada kaum muslimin, ini adalah kewajiban setiap muslim
  2. Setelah itu kita melihat, apakah kita ini termasuk orang yang mampu dalam mengingkari dengan lisan atau tidak..? karena manusia itu bukan hanya satu derajat, ada ulama-ulama besar yang diterima perkataanya oleh manusia, apabila para ulama itu berbicara merekapun mendengarnya sehingga hilanglah perselisihan, ada pula para penuntut ilmu pemula yang apabila mereka yang berbicara bisa jadi malah menimbulkan fitnah pada manusia, maka lihat keadaan kita. Saya (Syaikh Ibrahim) memandang, apabila terjadi perselisihan pada suatu masyarakat, hendaklah melihat pada ahli ilmu yang diterima perkataannya di masyarakat itu, kemudian diminta untuk menasehati (mengingkari), adakalanya kedudukan kita mengharuskan kita untuk tidak mengingkari secara langsung, tapi hendaknya kita datangi dulu seorang ahli ilmu yang diterima perkataanya, kita katakan pada dia: Fulan telah berbuat begini dan begitu, sebaiknya Anda menasehatinya dan menerangkan pada dia (al-haq), mudah-mudahan Allah memberi petunjuk pada dia. Inilah wujud pengingkaran dengan lisan karena mengingkari itu tidak harus secara langsung.
  3. Kemudian tingkatan ketiga yaitu mengingkari dengan tangan (kekuatan). Tingkatan ini adalah hak orang yang punya kekuasaan, bukan cuma pemerintah, seorang pemimpin negara dapat mengingkari dengan kekuatannya, seorang ulama dapat mengingkari murid-muridnya, seorang ayah dapat mengingkari orang yang ada di rumahnya, demikianlah setiap orang yang mempunyai kekuasaan mengingkari dan mengubah sesuai dengan batas kekuasaannya, selama tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dengan pengingkaran itu.

Adapun jika kemungkaran itu bukan dalam batas kekuasaan kita, seperti kemungkaran yang ada pada suatu masyarakat, sedangkan kita tidak mempunyai kekuasaan, maka tidak boleh kita mengingkari dengan kekuatan karena hanya akan menimbulkan fitnah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya, maka apakah kemungkaran itu ada pada orang yang berada dibawah kekuasaan kita !? Kita tidak dibebani untuk meningkari semua orang, tapi kita melaporkannya pada mereka yang bertanggung jawab atau para ulama, atau hakim yang melaksanakan kewajiban ini, adapun kewajiban kita adalah mengingkari sesuai dengan batas kekuasaan kita, kamu di rumah dapat menginkari anak-anak dan istri, juga keluarga kamu, demikian pula saudara-saudara kamu jika mereka menerima dan tidak menimbulkan kemungkaran-. Ini adalah macam dari pengingkaran dengan tangan (kekuatan) tapi sesuai dengan kemaslahatan jika tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.

Kaidah dalam mengingkari adalah mengubah kemungkaran selama pengingkaran itu tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, jika menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh kita mengingkarinya, karena syariat bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Jika tidak mendatangkan kebaikan atau mencegah keburukan (kemungkaran), maka syariat mendahulukan maslahat yang lebih besar (untuk dilakukan) dan mafsadah yang lebih besar (untuk dijauhi)

5. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan kepada Anda, seandainya kita pulang ke tanah air, kemudian ditanya tentang permasalahan ini, maka apakah jawaban yang benar dan tepat sehingga tidak menambah perpecahan ..?!

Jawaban:
Jawaban terhadap pertanyaan ini sudah disebutkan tadi, yaitu kalian berusaha untuk mewujudkan ishlah (perdamaian) berdasarkan al-haq dan memperdekat sudut pandang mereka serta tidak menambah perpecahan, wajib bagi kita untuk menasehati dan mendamaikan, jika tidak mampu maka setidaknya tidak menambah perpecahan, dan kita katakan pada masyarakat umum :

  • Janganlah kalian disibukkan oleh hal ini, karena ini bukan urusan kalian, perselisihan ini adalah urusan para penuntut ilmu, tentunya mereka lebih tahu, adapun kalian jangan disibukkan dengan hal ini.
  • Jagalah agama kalian, juga shalat dan ibadah kalian
  • Ambillah faidah dari para penuntut ilmu
  • Dan jangan kalian mengadu antara perkataan mereka satu sama lainnya. Adapun para penuntut ilmu kita katakan pada mereka: Kewajiban kita semua adalah berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah serta mempersatukan hati mereka diatas al-haq, kalau toh tidak mampu, paling tidak kita jauhi permusuhan dan tidak menambah perpecahan, entah kita menghindar dengan baik, atau berusaha mendamaikan.

6. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh.. kitab apakah yang Anda nasehatkan untuk dibaca dalam masalah ini..?

Jawaban.
Kitab para ulama ahlus sunnah yang menerangkan manhaj yang haq dalam masalah ini, ada kitab-kitab yang besar dengan pembahasan yang luas, yang mungkin tidak mudah untuk difahami oleh setiap penuntut ilmu, yaitu kitab tentang pokok-pokok aqidah dan nukilan perkataan ulama salaf seperti kitab As-Sunnah karangan Abdullah bin Imam Ahmad, Syarah Ushul Itiqad Ahlus Sunnah karangan Imam Al-Laalikai, Kitab As-Sunnah karangan Imam Al-Khollal, kitab As-Sunnah karangan Imam Ibu Abi Ashim, kitab Al-Ibanah karangan Imam Ibnu Batthoh dan kitab-kitab yang lainnya. Ini adalah kitab-kitab yang menerangkan manhaj yang haq tapi mungkin sulit untuk dipahami oleh penuntut ilmu, sehingga perlu membaca kitab-kitab yang menerangkan manhaj ini, seperti kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim dan ulama setelahnya seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, demikian pula para ulama zaman sekarang yang telah menjelaskannya pada umat serta menjelaskan batasan-batasan yang benar dalam masalah ini yang dibutuhkan oleh umat sekarang ini

7. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah menjaga Anda sering sekali kita mendengar tentang Sururiyah, harap Anda jelaskan hakikatnya ..! jazakumullahu khairan..

Jawaban
Sururiyah termasuk istilah yang muncul akhir-akhir ini. Sebagian ulama telah berbicara tentang mereka, dan tentunya ini dikembalikan pada orang yang telah banyak meneliti pemikiran-pemikiran mereka secara rinci. Adapun globalnya, Sururiyah adalah: mereka yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surur Zainal Abidin, yang di dalam manhajnya ada penyelewengan dari manhaj ahlus sunnah dalam masalah dawah dan muamalah terhadap pemerintah, yang diambil dari manhaj-manhaj lain seperti manhaj Ikhwanul Muslimin juga lainnya.

Dan orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya sebagian mereka- terkadang berpemikiran sesuai dengan pemikirannya pada sebagian dasar-dasar manhaj mereka dengan sengaja atau tidak. Akan tetapi tidak benar untuk menisbatkan setiap orang yang menyeleweng dalam masalah ini kepada Sururiyah, karena barangkali seseorang itu aqidahnya sesuai dengan aqidah ahlus sunnah dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka, tapi dia telah menyimpang dan penyimpangan itu telah terbetik dalam pikiran mereka sebagaimana penyimpangan itu terbetik dalam pikiran sururiyyin, maka tidak boleh kita memecah belah manusia.

Adapun orang yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surrur serta ridho dengan pemikirannya dan berguru padanya, maka ini lain lagi urusannya, karena ada sebagian orang yang terkadang sesuai dengan sebagian pendapat mereka. Maka kita tidak boleh memecah belah, sebab jika kita golong-golongkan manusia dan menisbatkan mereka, sangat susah mereka itu untuk kembali kepada al-haq setelah itu, lain halnya jika kita katakan: Anda mempunyai kesalahan dalam hal ini, kembalilah pada al-haq..! maka mudah baginya untuk kembali.

Kemudian, pengetahuan tantang jamaah-jamaah yang ada pada zaman sekarang dan pendalaman pemikiran-pemikiran mereka, mungkin sulit bagi seorang penuntut ilmu dan tidak wajib bagi dia, tapi wajib untuk mengetahui keburukan itu secara global, sebagaimana kata Hudzaifah radhiallaahuanhu: Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kebaikan dan saya bertanya kepadanya tentang keburukan karena takut terjerumus ke dalamnya, dalam hal ini dengan mengetahui penyimpangan mereka secara global. Adapun menyibukkan diri dengan perkataan-perkataan mereka, apa yang dikatakan Fulan, apa yang ditulis Fulan tentang mereka dan apa bantahannya serta menghabiskan umur dengan hal ini akan memalingkan kita dari menuntut ilmu, padahal umur itu pendek

Maka kewajiban kita adalah untuk mengetahui pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, dasar-dasar ilmu dan mengetahui masalah-masalah syari yang dengannya kita dapat membedakan ahlul haq dan ahlul batil. Jika kita telah menguasainya maka tak akan terpengaruh dengan perkataan Fulan, apakah kita mengetahui perkataaannya atau tidak, karena kita mempunyai landasan yang kuat. Misalnya, kita telah tahu aqidah ahlus sunnah dalam masalah takfir (pengkafiran), terkadang kita tidak butuh untuk mengetahui hukum seseorang karena kita mempunyai kaidah benar yang dengannya kita dapat menghukumi setelah itu, jika kita telah tahu manhaj ahlus sunnah dalam masalah hajr (pengucilan), kita tidak butuh lagi untuk bertanya apakah si Fulan pantas untuk dihajr (dikucilkan) atau tidak, karena jika telah mengetahui kaidahnya, kita dapat menerapkannya pada orang lain. Oleh karena itu, manusia butuh pada ilmu syari dan dasar-dasar ilmu. Adapun memperdalam tentang keadaan manusia, menukil perselisihan dan perkataan mereka, mungkin sulit dan melalaikan kita dari menuntut ilmu. Pendapat manusia dan apa yang ada mereka ada-adakan berupa bid’ah dan perselisihan tak akan ada habisnya, maka kita sibukkan diri dengan ilmu dan tashil, kemudian setelah itu kita punya kaidah yang benar dalam bermuamalah dengan yang menyimpang.

Baca Juga  Mohonlah Hidayah Hanya Kepada Allah Azza Wa Jalla!

8. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Apakah penyimpangan sebagian orang dalam manhaj dawah, mengeluarkan mereka dari lingkup Ahlus sunnah wal jamaah ..? jazaakumullahu kahoiron..

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa ahlus sunnah mempunyai manhaj yang jelas dalam dakwah dan pokok-pokok dawah, manhaj yang jelas dan tetap. Maka siapa saja yang menyalahi ahlus sunnah dalam manhaj ini, atau sebagian pokok-pokok yang umum, tidak diragukan lagi bahwa dia telah menyelisihi ahlus sunnah, tapi apakah setiap penyimpangan mengeluarkan orang dari aqidah ahlus sunnah? telah disebutkan tadi (lihat jawaban Syaikh pada soal no.2 peny)

Terkadang kesalahan itu jelas bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, tapi kita tidak bisa menghukumi dia keluar dari aqidah ahlus sunnah, karena kita harus bedakan antara ucapan dan orang yang mengucapkannya sebagaimana yang kalian ketahui. Adapun ucapan, kita bisa hukumi bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, seperti orang yang mencela pemerintah serta menyebarkan aib-aib pemerintah, menghasut manusia untuk memberontak atau bahkan mengkafirkan pemerintah walaupun kenyataan tidak kafir.

Pemimpin-pemimpin umat Islam pada umumnya alhamdulillah menonjolkan hukum Islam, maka tidak boleh kita menghukumi mereka (para pemimpin) dengan kekufuran, walaupun kita dapati mereka berbuat maksiat. Adapun pemimpim yang jelas-jelas membela agama dan mendakwahkannya, sebagaimana di negara Saudi ini, juga di negara lainnya, maka tidaklah mencela mereka kecuali ahlul bidah, tidak ada yang memalingkan manusia dari mereka kecuali pengikut hawa nafsu, karena tak ada seorangpun yang mashum, baik itu pemerintah atau ulama atau para penuntut ilmu.

Barangsiapa yang menyalahi pokok-pokok manhaj ahlus sunnah dalam dawah, kita sifati perkataan mereka bahwa itu bukan pendapat dan manhaj ahlus sunnah. Kita harus melihat keadaan orang yang menyimpang itu, apabila sunnah lebih dominan pada dirinya dan dia berusaha keras untuk mewujudkannya, kita katakan pada dia: Anda salah, kemudian kita bersabar dan menasehatinya.

Adapun jika dia menyalahi seluruh aqidah dan manhaj ahlus sunnah, tidak mau peduli dengannya tapi justru cenderung dekat dengan ahlul bidah, bahkan berusaha keras untuk memalingkan manusia dari aqidah ahlus sunnah kepada manhaj lain yang menyimpang, seperti manhaj Khawarij dan manhaj bid’ah lainnya, maka tidak ragu lagi bahwa itu adalah penyimpangan dari sunnah, bahkan penyimpangan dari pokok-pokok manhaj ahlus sunnah. Karena manhaj dalam dakwah bercabang-bercabang dan itu melihat kepada mashlahat dan mafsadah, jadi tidak ragu lagi orang yang menyalahinya telah meruntuhkan sebagian pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, seperti berpegang teguh dengan jamaah kaum muslimin, bersabar terhadap penguasa walaupun mereka berbuat dzolim dan lemah lembut dalam berdakwah. Tapi seseorang yang banyak kebaikannya kemudian dia salah dalam beberapa masalah, kita harus sabar terhadap dia dan menasehatinya. Beda dengan orang yang berada pada garis ahlul bid’ah yang menyimpang dari manhaj ahlus sunnah dan bersikeras atas kesalahannya, maka jelas dia bukan ahlus sunnah.

9. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Dengan apakah hujjah itu bias ditegakkan?

Jawaban.
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya, maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia.

Tapi terkadang orang tersebut hanya memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan pelakunya kafir misalnya-, maka orang semacam ini harus diberitahu bahwa dia itu salah, yaitu bahwa meninggalkan shalat itu kekufuran, dan dijelaskan kepadanya kadar kesalahan itu, inilah proses-proses yang harus dilalui. Dan hal ini tidak diketahui kecuali dengan dalil-dalil, yaitu bahwa orang yang bersalah memahami nash dan dalil yang menunjukkan kesalahan dia, maka jika dia telah faham, telah tegaklah hujjah pada dia, adapun jika dia mempunyai syubhat (kesamaran) atau ada penghalang tegaknya hujjah pada dia, maka tidak bias kita katakan bahwa hujjah telah ditegakkan pada dia.

Penilaian tentang tegak atau tidaknya hujjah atas seseorang itu dikembalikan kepada ulama besar, dengan merekalah hujjah bisa tegak. Maka jika ulama tadi mendebat orang yang menyimpang dan menjelaskan pada dia kebenaran, pada waktu itulah kita memperkirakan apakah dia faham atau tidak. Tidak disyaratkan orang yang menyimpang itu mengakui bahwa hujjah telah tegak pada dia, tapi kapan saja kita tahu bahwa fulan telah tahu kebenaran dan jelas pada dia dalilnya, maka bisa kita katakan bahwa hujjah telah tegak pada dia. Hujjah tidak bisa ditegakkan oleh setiap orang, tapi ulamalah yang menegakkan hujjah, hujjah tidak bisa tegak dengan perkataan seseorang: Ketahuliah bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, jika kamu terus tidak mau shalat, maka kamu kafir. Hujjah bisa tegak dengan menerangkan pada dia dalil-dalil dan menjawab syubhat-syubhat dia serta menghilangkan syubhat tersebut dan menghapuskan ketidaktahuan serta kejahilan yang ada pada dia sampai kita yakin bahwa orang yang menyimpang itu telah faham tapi terus melakukan kesalahannya karena menolak kebenaran dan sombong, pada waktu itulah kita dapat menghukuminya.

Sebagian orang ada yang hujjah itu tidak bisa tegak dengannya, seperti orang jahil atau orang yang tidak bisa menegakkan hujjah dengan baik, misalnya; tidak bisa menjelaskan dalil dengan baik atau tidak berlemah lembut dalam dakwahnya, karena orang yang keras dalam dakwahnya tidak bias tegak hujjah dengannya, Allah berfirman kepada Nabi Musa dan Harun: Pergilah kalian berdua kepada Firaun, sesungguhnya dia melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia ingat atau takut. (Thahaa: 43-44) Padahal Allah tahu bahwa Firaun akan mati dalam keadaan kafir, tapi Allah tetap memerintahkan untuk berkata dengan lemah lembut padanya, karena hujjah tak akan tegak kecuali dengan ar-rifqu dan al-liin (lemah lembut), adapun tanfir (cara yang membuat orang lari) tidak akan bisa hujjah itu tegak dengannya.

Kemudian hujjah itu tidak bisa tegak kecuali dengan kesabaran dan penjelasan terhadap orang yang bersalah.

Juga seorang alim yang menegakkan hujjah haruslah dipercayai keilmuannya oleh orang yang ditegakkan padanya hujjah, adapun jika penegak hujjah tidak dipercaya olehnya, maka terkadang tidak membuahkan hasil.

Tidak ada suatu masalahpun yang dapat kita katakan: Bahwa penegakkan hujjah tidak disyaratkan di dalamnya (dalam masalah itu). Apabila orang yang bersalah itu tidak tahu hukumnya, maka Allah akan memberikan udzur padanya, ketika dia datang kepada Rabbnya di hari kiamat dan mengatakan: Saya jahil tentang masalah ini, dan Allah tahu kejujuran perkataannya, maka Allah memberikan udzur kepadanya. Walaupun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh (yang tidak-bisa-tidak pasti diketahui oleh semua orang) tapi ini menurut perkiraan kita, karena pada dasarnya hal-hal yang seperti itu kebanyakan tidak dilanggar kecuali oleh orang yang sombong atau keras kepala, tapi pada hakikatnya kalau kita katakan bahwa ini adalah masalah darurat yang harus diketahui dalam agama tapi ternyata si Fulan jahil terhadap hal ini, maka tidak bisa kita hukumi dengan kekafiran, karena Allah memberikan udzur dengan kejahilannya itu, firman Allah taala: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya (Al-Baqarah/2: 286)

Dan ketidakfahaman dia diluar kemampuannya, dan manusia tidak sama (tidak satu tingkatan) dalam hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh. Hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh ini bagi para ulama berbeda dengan hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh bagi para penuntut ilmu, dan hal-hal ini berbeda antara penuntut ilmu dan orang awwam, negara yang tersebar di dalamnya sunnah dan ilmu berbeda dengan negara yang jauh dari sunnah dan ilmu.

Kaidah dalam hal ini adalah bahwa bagaimanapun kesalahan itu harus kita minta penjelasan. Ketika Muadz radhiallaahuanhu datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian sujud padanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa ini yaa Muadz?, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengutusnya untuk mengajarkan ilmu dan agama dan beliaupun seorang sahabat yang faqih, tapi ternyata hukum masalah ini tidak beliau ketahui, beliau melakukan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena takwil (karena beliau melihat ahli kitab bersujud pada rahib mereka, Beliaupun berpandangan bahwa kaum muslimin lebih berhak untuk bersujud kepada Nabinya) . Demikian pula Hatib radhiallaahuanhu, tersembunyi dari beliau masalah itu, padahal hukumnya jelas, sebagaimana dalam kisahnya (ketika Rasulullah menyiapkan pasukan besar untuk fathu Mekah, Hatib mengirimkan surat memberitahukan salah seorang kerabatnya yang ada di Mekah, melalui seorang wanita yang kemudian Allah beritahukan dengan wahyu-Nya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun memaafkan beliau (lihat Shahih Bukhari 3/1095 no. 2845, Shahih Muslim 4/1941 no.2394 –pent)

Baca Juga  Nasehat Dalam Meghadapi Ikhtilaf Diantara Ikhwah Salafiyyin(3)

Kerena syubhat itu menghalangi seseorang dari al-haq, walaupun itu seorang ulama, maka harus kita minta penjelasan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya, kita katakan: Apa yang membuat anda berbuat demikian.?? Jika ternyata alasannya bisa diterima ketika itulah kita terangkan pada dia ilmu dan menjawab syubhatnya dan tidak boleh kita menghukumi dia hanya karena kesalahan.

10. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah dhowabit (batasan-batasan tahdzir dan hajr..?

Jawaban.
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita katakan padanya: Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita terhadapnya.

Contohnya: kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati. Beda jika kita katakan: Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan begitu, terkadang bisa hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya kesalahan itu tidak sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita mampu untuk menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.

Jika ternyata orang yang bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan kesalahannya tersebar di khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib mentahdzir dia dan kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu. Contohnya jika seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan salah dalam ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok dimana orang itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota dan kita katakan: Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu, karena hal ini tidak akan mewujudkan mashlahat.

Dan maksud dari tahdzir itu adalah untuk menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara, maka tidak boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar di sebuah kota, maka tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga kesalahan yang terjadi pada penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita mengumpulkan orang awwam untuk mentahdzir dia, karena mereka tidak mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan.

Demikian juga jika kesalahan itu di antara salafiyyin saja, kita tahdzir dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bidah serta memasyhurkannya, jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita tahdzir sebatas tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok tertentu, maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak tahu tentangnya.

Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara kesalahan dengan orang yang berbuat kesalahan. Adapun kesalahan kita katakan bahwa ini salah, dan adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan Fulan bersalah. Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang tahdzir itu tidak perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakana Yang benar dalam masalah ini adalah begini dan begitu tanpa menyebutkan: Fulan salah atau kita katakan: Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan begini, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan: Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu. Semuanya ini adalah tahdzir dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang salah itu adalah mujtahid dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap sebagai ahlul bid’ah.

Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid’ah atau orang yang bahayanya telah menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh dengannya, maka kita tahdzir dia, karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam satu masalah saja, bahkan kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di antara manusia, kita katakan pada orang-orang: Berhati-hatilah dari Fulan karena dia telah menyimpang dari manhaj dan aqidah

Jika pelaku kesalahan itu sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan yang keterlaluan, kita boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: Fulan ahlul bid’ah dan penyebar fitnah ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak dilakukan kecuali jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata dengan sangkaan, bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada manusia, inilah batasan-batasan tahdzir.

Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan perbedaan maksudnya, ada hajr untuk mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul bid’ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada pula hajr untuk mashlahat haajir (yang menghajr), seperti orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika bergaul dengan pelaku bidah dan kejahatan, maka dia dalam hal ini menghajr untuk kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk kemashlahatan al mahjur (orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh padanya sehingga diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan (situasi dan kondisi).

Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah setiap orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan fulan atau kelompok tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat keadaannya, apakah hajr itu akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu bukan sesuatu yang harus sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita lihat apa yang lebih bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu adalah hajr sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah talif (pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:

a. Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang berpengaruh hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang mempunyai kedudukan, adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman kepada teman yang lain, terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap temannya itu, bahkan terkadang hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak. Maka haruslah al haajir (orang yang menghajr) itu mempunyai pengaruh terhadap yang dihajr.

b. Melihat keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak, jika hajr itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia tidak layak untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh: Nabi shallallahu alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang talif (melakukan pendekatan).

c. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai dengan kesalahan. Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: Hajr itu bagaikan obat, jika kelebihan dosis bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan bermanfaat. Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika kita melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.

d. Melihat keadaan masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny dimana mengakibatkan dia kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr dalam masyarakat itu, adapun jika masyarakatnya adalah masyarakat bid’ah yang mungkin jika kita hajr orang itu akan diseret oleh ahlul bidah dan dibawa kepada kesesatan yang lebih besar sehingga bertambah penyimpangan dia, maka tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus melihat keadaan masyarakat yang dilakukan hajr di dalamnya, inilah batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika hendak menghajr.

e. Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam menghajr, bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syari, karena hajr itu terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau kemaslahatan yang didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan kemaslahatan kaum muslimin. Seperti ada seorang alim dan ahlul bid’ah, jika orang alim itu berhubungan dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul bid’ah itu, tapi di sisi lain bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat, sehingga mereka berkata: Orang alim ini tidak akan berkunjung dan duduk dengan dia kecuali karena orang itu di atas jalan yang benar. Maka orang (ahlul bid’ah tadi) harus dihajr untuk kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih rendah kedudukannya dari alim tadi, yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari dan berhubungan dengan ahli bidah tadi.

Sumber : ml-assunnah

[Risalah ini disusun Oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen (Mhs Universitas Islam Madinah) dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah) dkk]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Nasehat
  4. /
  5. Nasehat Dalam Menghadapi Ikhtilaf...