Semua Hadits Tentang Qunut Shubuh Terus-Menerus Adalah Lemah (1)

SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH (1)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

MUQADDIMAH
Masalah qunut Shubuh terus-menerus adalah masalah yang sudah lama dan sudah sering dibicarakan orang, sejak dari zaman tabi’in sampai kini masalah ini masih saja ramai diperbincangkan oleh para ulama, ustadz, kyai dan orang-orang awam.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu bagian dari shalat, apabila tidak dikerjakan, maka shalatnya tidak sempurna, bahkan mereka katakan harus sujud sahwi.

Ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu tidak boleh dikerjakan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu bid’ah. Masalah-masalah ini selalu dimuat di kitab-kitab fiqih dari sejak dahulu sampai hari ini.

Oleh karena itu, saya tertarik untuk membawakan hadits-hadits yang dijadikan dasar pegangan bagi mereka yang berpendapat qunut Shubuh itu sunnah atau bagian dari shalat, setelah saya bawakan pendapat para ulama-ulama yang melemahkannya dan keterangan dari para Shahabat Ridhwanullahu ‘alaihim jami’an tentang masalah ini.

Sebelumnya, saya terangkan terlebih dahulu beberapa kaidah yang telah disepakati oleh para ulama:

  1. Masalah ibadah, hak tasyri’ adalah hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Pokok dasar dalam pelaksanaan syari’at Islam adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah, menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu ‘anhum.
  3. Hadits-hadits dha’if tidak boleh dipakai untuk masalah ibadah atau untuk fadhaa-ilul a’maal, dan ini merupakan pendapat yang terkuat dari para ulama.
  4. Pendapat para ulama dan Imam Madzhab hanyalah sekedar penguat dari nash-nash yang sudah sah, dan bukannya menjadi pokok.
  5. Banyaknya manusia yang melakukan suatu amalan bukanlah sebagai ukuran kebenaran, maksudnya: Jangan menjadikan banyaknya orang sebagai standar kebenaran, karena ukuran kebenaran adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah.

Di dalam al-Qur-an Allah berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An’aam/6:116]

وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”[Ar-Ruum/30:30]

HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA
Hadits Pertama

مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], ‘Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba’iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].

Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja’far ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi’ bin Anas, ia berkata: ‘Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: ‘Apakah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?’ Kemudian Anas bin Malik menjawab: ”…(Seperti lafazh hadits di atas).”

Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang menghasankan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha’if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:

Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta’liq (komentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: “Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi’, yaitu ABU JA’FAR ‘ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang kuat riwayatnya.’
  2. Imam Abu Zur’ah berkata: ‘Ia banyak salah.’
  3. Imam al-Fallas berkata: ‘Ia buruk hafalannya.’
  4. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering membawakan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur.”

Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I’tidal III/319.[9]

  1. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Abu Ja’far ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, ‘Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala):

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ

Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).’”[Al-A’raaf/7:172]

(Yakni) hadits Ubay bin Ka’ab yang panjang yang disebutkan di dalamnya: Dan ruh Isa ‘alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam ‘alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bicara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah ‘Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Maryam ayat 19, Allah berfirman:

أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا

Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.” [Maryam/19:19]

Yang mengajak bicara bukan ‘Isa, sebab hal ini mustahil dan hal ini merupakan kesalahan yang jelas.

Periksa: Zaadul Ma’aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412H

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: “Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering membawakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya).”

Saya katakan: “Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh terus-menerus.”

  1. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja’far ar-Razi itu munkar.
  2. Al-Hafizh az-Zaila’i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: “Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-‘Ilalul Mutanahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena sesungguhnya Abu Ja’far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: ‘Ia sering keliru.’”
  3. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman ini berkata: “Hadits Anas munkar.”[10]

Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:

Hadits Kedua

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأ َبُوْبَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ (وَأَحْسَبُهُمْ قَالَ: رَابِع) حَتَّى فَارَقَهُمْ.أخرجه الدارقطني والبيهقي وقال: لا نحتجّ بإسماعيل ولا بعمرو

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: “Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma’il al-Makki dan ‘Amr bin Ubaid.”

Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma’il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik).

PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS

  1. Isma’il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta’dil tentangnya:
  • Abu Zur’ah berkata: “Ia adalah seorang perawi yang lemah.”
  • Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Ia adalah seorang munkarul hadits.”
  • Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: “Ia seorang perawi yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh dusta).”
  • Imam Ibnul Madini berkata: “Tidak boleh ditulis haditsnya …”.

Periksa Mizanul I’tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485

  1. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu ‘Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu’tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid’ah.
  • Imam Ibnu Ma’in berkata, “Tidak boleh ditulis haditsnya.”
  • Imam an-Nasa-i berkata: “Ia matrukul hadits.”
Baca Juga  Hukum Shalat Jama'ah

Periksa Miaznul I’tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087

  1. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri.

Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat ‘an.”

Periksa Mizaanul I’tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha’ifun jiddan (sangat lemah).

Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan sekaligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah.

Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits tersebut, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?

Hadits Ketiga

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ، وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ.رواه البيهقي

Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang ‘Umar dan di belakang ‘Utsman, mereka semuanya qunut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi[13]

Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: “Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da’laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?’

Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma’in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma’in berkata: ‘Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).’

Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I’tidal (I/663) disebutkan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.’”

Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah “Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-menerus qunut Shubuh?”[14]

Hadits Keempat
Hadits lain yang dikatakan sebagai ‘syahid’ (penguat) ialah hadits:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى مَاتَ. أخرجه الخطيب في كتاب القنوت

Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut.

Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin ‘Abdillah.

Ibnu Hibban berkata: “Dinar bin ‘Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu’ (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya.”

Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia (Dinar) dha’if dzahib (sangat lemah).”

Periksa: Mizaanul I’tidal (II/30-31).

Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, adalah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterangkan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah kelemahan yang sangat menyangkut masalah ‘adalatur rawi (keadilan seorang perawi).

Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany[15] berkata: “Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja’far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.).

Lihat Talkhisul Habir ma’asy Syarhil Muhadzdzab (III/418)

Bila dilihat dari segi matannya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah).

Hadits Kelima
Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus:

قَالَ عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ ِلأَنَسٍ: إِنَّ قَوْمًا يَزْعُمُوْنَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ بِالْفَجْرِ، فَقَالَ: كَذَّبُوْا، وَإِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُوْ عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ.

Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, “Sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh.” Jawab Anas bin Malik: “Mereka dusta! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo’akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa ‘Arab.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/278)

Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi’, ia dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja’far semestinya orang lebih condong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja’far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.

Hadits Keenam

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. رواه ابن خزيمة رقم (620) وغيره وإسناده صحيح

Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo’akan kecelakaan bagi kaum (kafir).

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya no. 620

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID’AH!!!
Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi’in. Para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama’ah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid’ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini:

Hadits Ketujuh

عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ سَعِيْدٍ بْنِ طَارِقٍ اْلاَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ ِلأَبِيْ: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هاَهُنَا بِالْكُوْفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِيْنَ فَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ. رواه الترمدى رقم: (402) وأحمد (3/472، 6/394) وابن ماجه رقم: (1241) والنسائي (2/204) والطحاوي (1/146) والطياليسي رقم: (1328) والبيهقي (2/213) والسياق لابن ماجه وقال الترميذي: حديث حسن صحيح وانظر صحيح سنن النسائي رقم: (1035).

Dari Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!

Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany[16]

Bid’ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja’i ini adalah bid’ah menurut syari’at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. أخرجه النسائي (3/188189) أنظر صحيح سنن النسائي (1/346) رقم (1487) والبيهقي في الأسماء والصفات عن جابر .

Tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab Sunannya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma’ wash Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany.

Hadits Kedelapan

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَلَمْ يَقْنُتْ، فَقُلْتُ لَهُ: لاَ أَرَاكَ تَقْنُتُ، فَقَالَ: لاَ أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا.رواه البيهقي (2/213) بإسناد حسن.

Baca Juga  Sifat Duduk Dalam Shalat Dua Raka'at

Dari Abi Mijlaz, ia berkata: “Aku pernah shalat Shubuh bersama Ibnu ‘Umar, tetapi ia tidak qunut.” Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh?’ Ia jawab: ‘Aku tidak dapati seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.’”

Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau atas kitab Zaadul Ma’ad (I/272).

Ibnu ‘Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara’ yang selalu menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau (Ibnu ‘Umar) mengatakan: “Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari Allah tidak melakukan qunut Shubuh,…”

Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Seorang Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Thariq bin Asyyam bin Mas’ud al-Asyja’i ayahanda Abu Malik Sa’d al-Asyja’i dengan tegas dan tandas mengatakan: “Qunut Shubuh adalah bid’ah!”

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS

  1. Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat Shubuh.
  2. Imam Abu Hanifah berkata: “Qunut Shubuh (terus-menerus itu) dilarang.”

Lihat Subulus Salam (I/378).

  1. Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi’i (wafat th. 532 H), beliau tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: “Mengapa demikian?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang masalah qunut Shubuh!!”

Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhu’ah (II/388)

  1. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Tidak ada sama sekali petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: “Tidaklah qunut Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan demikian.”

Lihat Zaadul Ma’aad (I/271 & 283), tahqiq : Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth

  1. Syaikh Sayyid Sabiq berkata: “Qunut Shubuh tidak disyari’atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh.”

Lihat Fiqhus Sunnah (I/167-168)

PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA
Sebagian orang ada yang mengatakan: “Madzhab kami berpendapat sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak ada nazilah.”

Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang melatarbelakangi pendapat mereka adalah ‘anggapan’ mereka tentang ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus.

Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua hadits tersebut ternyata dha’if (lemah) semuanya.

Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan hadits-hadits tersebut. Karena manusia tetaplah manusia, siapapun dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan Imam asy-Syafi’i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata:

إِذَا وَجَدْتُمْ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَدَعُوْا مَا قُلْتُ (وفي رواية) فَاتَّبِعُوْهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوْا إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ  رواه الهروي والخطيب والنووي في المجموع (1/63) أنظر صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pendapatku yang menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata: Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab[17]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany.

كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا قُلْتُ، فَأَنَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِيْ حَيَاتِيْ وَبَعْدَ مَوْتِيْ  رواه أبو نعيم في الحلية والهروي كما قاله الألباني في صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ص30)

Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits, akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku wafat.

Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Imam al-Albany

كُلُّ مَا قُلْتُ، فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفَ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيْثُ النَّبِيِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَى. فَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ   رواه ابن أبي حاتم وأبو نعيم وابن عساكير أنظر صفة صلاة النبو صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للألباني .

Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid kepadaku.”

Diriwayatkan oleh : Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu Nu’aim dan al-Hafizh Ibnu ‘Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albani.

QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah adalah do’a qunut ketika musibah atau kesulitan menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir. Qunut Nazilah, yaitu mendo’akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum Muk-minin dan mendo’akan kecelakaan atau kekalahan, kehancuran dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musyrikin dan selainnya yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat, dilakukan sesudah ruku’ di raka’at terakhir pada shalat wajib lima waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata: “Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila telah terjadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum Muslimin atau Ulil Amri) mendo’akan kemenangan bagi tentara-tentara kaum Muslimin.”[18] Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at terakhir, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya[19]

Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada shalat lima waktu sesudah ruku’ di raka’at yang terakhir.

Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul Masaajid, bab 54 : Istihbaabul Qunut fii Jami’ish Shalawat idzaa Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum Muslimin)[20]

Bersambung ke hal.2

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2] Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3] Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4] Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/244).
[5] Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6] Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7] Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8] Dalam kitab al-‘Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh sebagai berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى مَاتَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat.”

[9] Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57
[10] Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha’iifah no. 1238.
[11] Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma’rifah.
[12] Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201
[13] Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202
[14] Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202
[15] Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Kannani al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai ulama dari kalangan madzhab Imam asy-Syafi’i, lihat biografi lengkapnya di kitab al-Jawaahir wad Durar fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar oleh syaikh as-Sakawi dan kitab-kitab yang lainnya
[16] Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh
[17] Majmu’ Syarahil Muhadzdzab I/63
[18] Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434.
[19] Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 & 212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163.
[20] Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma’aad I/272-273, Nailul Authar II/374-375 –muhaqqaq

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat
  4. /
  5. Semua Hadits Tentang Qunut...