Mengingkari Para Pelopor Bid’ah Tidak Berarti Loyal Terhadap Kaum Kafir

PENGGUNAAN KEKERASAN DALAM MENGINGKARI PARA PELOPOR BID’AH TIDAK BERARTI LOYAL TERHADAP KAUM KAFIR

Oleh
Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani

Pada prinsipnya, Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar (perintah kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) dilakukan dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ….” [An-Nahl/16:125]

Demikian pula firmanNya kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘Alaihis Salam

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ﴿٤٣﴾فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha/20:43-44]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sesungguhnya, tidaklah suatu kelembutan ada pada sesuatu kecuali ia pasti menghiasinya dan tidak pula kelembutan itu dicabut kecuali akan memperburuknya” [Hadits Riwayat Muslim No. 2594]

Namun demikian, apabila kemunkaran tidak berubah kecuali dengan menggunakan semacam kekasaran/kekerasan, maka tidaklah mengapa bila digunakannya, sekalipun terhadap sesama kaum muslimin. Tidaklah engkau melihat bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membolehkan peperangan untuk menegakkan hal itu? Dan tiada kekerasan yang melebihi peperangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang bebruat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah” [Al-Hujarat/49:9]

Terkadang, seorang mukmin bersikap sangat keras dalam mengingkari saudaranya melibihi sikap kerasnya terhadap musuh/lawannya. Tidaklah engkau lihat kelembutan Nabi Musa terhadap Fir’aun, sementara beliau bersikap keras terhadap saudaranya, Harun? Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan dengan firmanNya.

وَأَخَذَ بِرَأْسِ أَخِيهِ يَجُرُّهُ إِلَيْهِ

Dan dia (Musa) memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya” [Al-A’raf/7:150]

(Dari tindakan yang dilakukan oleh Musa terhadap saudaranya Harun,-pent) dapatkah seseorang melakukan protes terhadap Musa dengan menggunakan alasan “al-wala” (loyalitas) dan “al-bara” (sikap berlepas diri), yaitu dengan menuduh beliau membentangkan lisan dan tangan beliau terhadap saudaranya sendiri dan bersikap lemah lembut terhadap para thaghut?!

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun terkadang mencela para ulama dari kalangan sahabat beliau dengan celaan yang lebih keras dari pada celaan beliau terhadap sahabat lainnya (yang bukan ulama, –pent) apabila mereka berbuat kesalahan. Sebagai contoh, ucapan beliau kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu tatkala Mu’adz memanjangkan shalat ketika menjadi imam, memimpin kaumnya shalat berjama’ah, beliau mengatakan.

يَا مُعَاذُ، أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟

Apakah engkau ingin menimbulkan fitnah, wahai Mu’adz?” [Hadist shahih riwayat Al-Bukhari no. 6126 dan Muslim no. 465]

Sebaliknya, sikap lemah lembut beliau terhadap seorang Badui (dari gurun pasir) yang kencing di masjid (beliau) sebagaimana termaktub dalam Shahih Al-Bukhari dan kitab-kitab hadits lainnya.[1]

Demikian pula sabda beliau kepada Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu tatkala ia membunuh seorang musyrik dalam peperangan setelah orang itu mengucapkan “kalimat tauhid” (Laa Ilaaha illallah)

 يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذًا قَالَ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ

Baca Juga  Apa yang Harus Diperbuat Di Tempat yang Penuh Kemungkaran

Wahai Usamah ! Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘Laa Ilaaha illallaah?! Saya (Usamah) menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkannya sekedar untuk melindungi dirinya.”, Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bertanya, “Apakah engkau tetap membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah? Usamah berkata : ‘beliau terus mengulang-ulangi ucapan itu, sehingga aku berangan-angan (seandainya) aku belum memeluk Islam sebelum hari itu” [Riwayat Al-Bukhari no. 4269 dan Muslim no. 96]

Dan sungguh Usamah telah mengambil pelajaran penting dari sikap keras Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya, ia menjadikannya sebagai sebuah nasihat pada masa terjadinya fitnah setelah peristiwa pembunuhan Khalifah Ar-Rasyid, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, Tindakan keras Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut atas dirinya telah mewariskan padanya sikap ‘tawarru’ (berhati-hati) dari darah-darah kaum muslimin.

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata : “Usamah telah mengambil pelajaran penting sejak hari ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya ; ‘Bagaimana dengan Laa Ilaaha illallaah’ wahai Usamah ?!’ Maka dia pun menahan tangannya menetapi rumahnya, dengan demikian dia telah berbuat baik”[2]

Aku (penulis) berkata : “Allhu Akbar ! Allah Mahabesar, alangkah agungnya pendidikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan alangkah hinanya pendidikan ala hizbiyyah[3], yang mana sejak ia mengharamkan prinsip ‘bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran’ sementara para pengikut mereka tidak memelihara diri mereka dari menumpahkan darah kaum muslimin, mereka menumpahkan darah-darah itu secara sia-sia dengan mengatas namakan jihad, hampir saja tidak ada suatu fitnah yang terjadi kecuali mereka sebagai bahan bakar atau penyulutnya”

Semua itu sebagai akibat dari sikap ‘mudahanah’ (berbasa-basi dalam masalah agama) di antara mereka karena beranggapan bahwa dengan berbuat demikian, mereka memanfaatkan orang-orang kafir. Oleh sebab itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seorang mukmin bagi mukmin yang lainnya ibarat kedua tangan, yang satu mencuci lainnya, terkadang kotoran (yang ada) tidak mudah lepas kecuali dengan mengunakan sejenis (gosokan) keras yang mengharuskannya menjadi bersih dan halus, dengan demikian kita memuji kekerasan tersebut”[4]

Jika demikian halnya, maka kelembutan yang diterapkan oleh sejumlah jama’ah Islam terhadap perorangan atau kelompok dari golongan orang-orang jahil yang bertindak semena-mena tanpa memikirkan akibatnya sehingga menyebabkan (para penguasa) meminta bantuan dari musuh-musuh (Islam) untuk menghancurkan kaum muslimin, (sikap lemah lembut tersebut terhadap mereka) tidak termasuk bagian dari al-wala (loyalitas) sedikitpun. Karena sikap tersebut, menjadikan mereka semakin tenggelam dalam kesesatan karena mereka tidak pernah merasa akan besarnya tindak kejahatan mereka. Tidak hanya itu, pada hakikatnya kekerasan yang terkadang ditempuh terhadap kaum muslimin (yang menyelisihi kebenaran), didorong oleh perasaan “ghairah” (kecemburuan) atas mereka karena melihat mereka dikotori oleh beberapa perbuatan yang kotor serta terdorong pula oleh sebuah upaya untuk mengokohkan barisan dan menutup/membendung celah/lubang barisan itu, agar tidak dimasuki (oleh musuh,-pent). Maka hendaknya diketahui latar belakang penggunaan kekerasan tersebut!!!

Oleh sebab itu, Al-Alamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di bawah sebuah judul tulisannya : “Dalil-dalil Yang Menyingkap Kekeliruan Sebagian Penulis”. Tidak diragukan bahwasanya syari’at Islam yang sempurna telah datang dengan membawa peringatan agar waspada terhadap sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama dan memerintahkan agar berdakwah kepada jalan kebenaran dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta membantah dengan cara yang lebih baik. Namun demikian, syari’at Islam tidak mengenyampingkan sikap kekerasan dan kekasaran jika memang cara itu diletakkan pada tempatnya, yaitu ketika tidak bermanfaat lagi penggunaan kelembutan dan dialog (berbantah-bantahan) dengan cara yanbg lebih baik. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca Juga  Mengingkari Kemungkaran

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka ….” [At-Taubah/9:73]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitarmu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah berserta orang-orang yang bertakwa” [At-Taubah/9:123]

Juga firmanNya

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka …” [Al-Ankabut/29:46]

Adapun jika orang yang berbuat kezhaliman, kekufuran atau kefasikan senantiasa melakukannya dan peringatan serta nasihat tidak bermanfaat baginya dan tidak diperhatikannya, maka merupakan kewajiban untuk menghukuminya dan mensikapinya dengan keras serta memberlakukan hukum yang berhak atasnya, berupa pelaksanaan hadd[5], celaan, ancaman atau teguran yang tegas sehingga dia berhenti pada batasnya dan berhenti dari perbuatan bathilnya[6]

Padahal, realita yang muncul dari sikap basa-basi ala partai-partai dan hizib-hizib Islam terhadap pelaku bid’ah serta sikap diam mereka terhadap kesalahan-kesalahan dan kekeliruan mereka, yaitu karena mereka telah membatasi jalan untuk menuju kepada kejayaan muslimin hanya melalui kotak-kotak suara pemilihan umum, lalu merekapun murka terhadap kritikan, karena khawatir akan merusak (mengurangi) jumlah suara (pendukung mereka, -pent). Demikianlah suatu perbuatan jelek akan diikuti dengan perbuatan-perbuatan jelek lainnya.

Demikianlah ulasan ini dan oleh karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan kepada kita akan adanya mukhalif (orang-orang yang menyelisihi kebenaran), maka kami pun menempuh jalan “tashfiyah” (pemurnian Islam dari hal-hal yang tidak Islami), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kita untuk membantahnya sebagaimana telah saya jelaskan pada prinsip ini.

Dan oleh karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencatat kemuliaan bagi para ulama dan orang-orang yang mengajarkan ilmu mereka sebagaimana yang telah kami jelaskan pada dua pilar sebelum pilar yang kelima ini, maka kamipun menempuh jalan tarbiyah (pembinaan generasi muslim di atas Islam yang telah dimurnikan,-pent) dan penjelasan tentang kedua hal ini tasfiyah dan tarbiyah akan datang sesudah prinsip ini.

[Disalin dari kitab Sittu Durar min Ushuuli Ahlil Atsar, Edisi Indonesia 6 Pilar Utama Dakwah Salafiyah, Penulis Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, Penerjemah Mubarak BM Bamuallim LC, Penerbita Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_____
Footnote
[1] Dari Anas bin Malik : Bahwasanya seorang Arab gurun kencing di masjid, maka para sahabat bangkit, (memarahinya), maka Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian memutuskan kencingnya!” Lalu beliau menyuruh dibawakan seember air, kemudian dituangkan di atas tempat kencing tersebut” [HR Al-Bukhari no. 6025],-pent
[2] Lihat pada Siyar A’laamin Nubalaa II/500-501
[3] Seperti pendidikan ala Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama’ah Islamiyah, Quthbiyyah (Para pengagum pemikiran-pemikiran Sayyid Quthb rahimahullah), Sururiyyah (sebuah kelompok yang dipelopori oleh Muhammad Surur Zainal Abidin) dan lain-lainnya, -pent
[4] Majmuu ‘Al-Fatawaa 28/53-54
[5] Hadd adalah sangsi yang telah ditetapkan karena pelanggaran terhadap hak-hak Allah, seperti hadd zina, hadd menuduh orang berzina tanpa mendatangkan empat orang saksi, hadd pencurian, hadd karena minum-minuman keras dan setersunya, (Lihat Fiqh Sunnah II/317-318, cetakan Darul Kitab Al-Arabi, –pent)
[6] Majmuu Al-Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah III/202-203, karya Asy-Syiakh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Nahi...
  4. /
  5. Mengingkari Para Pelopor Bid’ah...