Mengakhirkan Penguburan, Menunggu Datangnya Kerabat

MENGAKHIRKAN PENGUBURAN MAYAT KARENA MENUNGGU DATANNYA KERABAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang mengakhirkan penguburan mayat karena menunggu datangnya sebagian kerabat mayit dari tempat yang jauh ?

Jawaban.
Disyariatkan untuk menguburkan mayat sesegera mungkin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian[1]

Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau bersabda : “Tunjukkanlah kuburannya kepadaku”. Maka merekapun menunjukkannya lalu beliau shalat di atas kuburannya.[2]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mengabarkan kematian seseorang kepada keluarga atau kerabatnya dengan tujuan mengumpulkan mereka untuk menshalatinya, apakah termasuk undangan yang terlarang ataukah ia dibolehkan ?

Jawaban.
Ini adalah termasuk undangan kematian yang dibolehkan,oleh karenanya Nabi mengumpulkan orang-orang atas kematian Najasyi,[3] dan beliau berkata tentang wanita yang membersihkan masjid yang dikuburkan para sahabat tanpa memberi tahu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda.

Baca Juga  Mengingat Maut

مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي

Mengapa kalian tidak memberi tahu aku

Jadi tidak mengapa mengkhabarkan kematian seseorang dengan tujuan memperbanyak orang yang menshalatinya, karena hal itu ada riwayat yang mirip dengannya dalam sunnah. Demikian pula memberi tahu keluarganya dan anak keturunannya untuk berkumpul menshalatinya tidaklah mengapa.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
_______
Footnote.
[1] Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab mempercepat prosesi jenazah 1315, dan Muslim, Al-Janaiz, bab bersegera dalam mengurus mayat 944
[2] Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur setelah dimakamkan 1337, dan Muslim, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur 956
[3] Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab seseorang yang mengundang keluarga mayat 245 dan Muslim, Al-Janaiz, bab bertakbir untuk jenazah 951

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah4 Jenazah...
  4. /
  5. Mengakhirkan Penguburan, Menunggu Datangnya...