Melukis Makhluk Bernyawa, Mengambil Gambar Dengan Kamera Untuk Kenangan

MELUKIS MAKHLUK BERNYAWA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di beberapa sekolah, sebagian pelajar diminta untuk menggambar makhluk bernyawa, atau mereka diberi gambar yang belum lengkap, kemudian mereka disuruh melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang mereka diminta untuk menggunting gambar untuk ditempelkan di atas kertas, dan terkadang pula mereka diberi gambar dan diminta agar mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat anda dalam hal ini ? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu

Jawaban
Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

Maka saya berpendapat bahwa wajib bagi para penanggung jawab pendidikan untuk melarang para pendidik (guru) menguji dan mengasah kemampuan murid-muridnya dengan menggambar makhluk bernyawa. Jika mereka diharuskan menguji dan mengasah kemampuan anak didik dengan gambar makhluk bernyawa, maka hendaklah mereka menyuruh anak didiknya untuk menggambar hewan atau makhluk bernyawa tanpa kepala (yang tidak sempurna wujud dan bentuknya).

Baca Juga  Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]

APAKAH GAMBAR-GAMBAR YANG ADA DI DALAM BUKU HARUS DIHAPUS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah gambar yang ada di dalam buku-buku harus dihapus? Dan apakah memotong kepala dari suatu gambar menghapuskan keharamannya?

Jawaban
Saya berpendapat bahwa gambar yang ada di dalam buku-buku tidak perlu dihapus karena hal itu tentu akan sangat menyulitkan, lagi pula buku-buku tersebut tidak bermaksud menonjolkan gambar yang ada di dalamnya, melainkan gambar tersebut dimaksudkan untuk ilmu pengetahuan.

Adapun membuat garis antara kaki dengan badan (memotong) sama sekali tidak berpengaruh apa-apa terhadap gambar tersebut.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]

MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA UNTUK KENANGAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum mengambil gambar/foto keluarga dengan kamera hanya sekedar untuk kenangan dan hiburan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Shalawat serta salam kita junjungkan kepada RasulNya, berserta para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Mengambil atau membuat gambar makhluk hidup hukumnya adalah haram, bahkan hal itu merupakan salah satu dosa besar, baik gambar itu diambil karena tuntunan profesi ataupun bukan, atau gambar itu berupa ukiran atau lukisan yang dilukis dengan pena dan yang semacamnya ataupun gambar yang diambil dengan menggunakan kamera atau alat lainnya, atau pahatan batu dan sebagainya. Baik hal itu dijadikan sebagai kenangan atau untuk keperluan lainnya, karena hadits yang menjelaskan tentang hal itu berlaku umum untuk semua jenis gambar dan lukisan benda yang bernyawa, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain untuk keperluan yang sangat penting (seperti KTP, Pasport, dll)

Baca Juga  Hukum Patung, Gambar Untuk Pengajaran Atau Pendidikan

Semoga Allah memberi kita petunjuk dan semoga shalawat serta salam selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/480)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Melukis Makhluk Bernyawa, Mengambil...