Mendapatkan Haid Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat
MENDAPATKAN HAID BEBERAPA SAAT SETELAH MASUK WAKTU SHALAT, WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT TERSEBUT SETELAH SUCI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah duharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya ?
Jawaban
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah medapatkan shalat itu“.
Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.
[52 Su’alan an Ahkamil Hiadh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 13]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Ahmad bin Yahya Al-Wazan , Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Mendapatkan Haid Beberapa Saat...