Kejanggalan Datang Haidh, Lebih Cepat Atau Terlambat Dari Biasanya
JIKA TERJADI KEJANGGALAN DATANGNYA HAIDH, LEBIH CEPAT ATAU TERLAMBAT DARI BIASANYA, ATAU LEBIH LAMA ATAU KURANG DARI MASA HAIDH YANG BIASANYA.
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika seorang wanita mengalami kejanggalan dalam hal datangnya haidh, yaitu lebih cepat atau terlambat dari masa biasanya, atau lebih lama atau kurang dari masa haidh yang biasanya, apa yang harus dilakukannya ?
Jawaban.
Pendapat madzhab Hambali menyebutkan, bahwa hendaknya wanita tersebut tidak langsung menetapkannya sebagai masa haidhnya sampai terulangnya masa tersebut. Pendapat ini selayaknya tidak diikuti, dan umumnya orang-orang tetap menganut pendapat yang benar yang diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Al-Inshaf, bahwa tidak ada jalan bagi kaum wanita tentang masa haidh dan masa datangnya haidh kecuali mengikuti pendapat ini, yaitu bahwa bila seorang wanita mengeluarkan darah maka ia harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya. Lalu jika darah itu telah berhenti maka ia haru segera mandi wajib (bersuci) dan melaksanakan shalat.
Ketetapan itu berlaku dalam keadaan bagaimanapun, baik datangnya haid itu lebih awal dari biasanya ataupun terlambat dari biasanya, sebagai contoh : Jika seorang wanita mengalami masa haidh selama lima hari lalu pada bulan lain ia mengalami masa haidh selama tujuh hari, maka ia harus berhenti shalat selama tujuh hari tanpa perlu menunggu kejadian haidh tujuh hari itu berulang-ulang. Beginilah yang dilakukan istri-istri shabat Radhiyallahu ‘anhum serta istri-istri tabi’in setelah mereka, hingga para syaikh kami, tidak mengeluarkan fatwa tentang ini kecuali dengan pendapat ini.
Sementara pendapat yang mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menetapkan berpindahnya kebiasaan haidhnya karena kejanggalan baru kecuali kejanggalan itu telah terjadi sebanyak tiga kali, pendapat ini adalah pendapat yang tidak berdasarkan dalil, bahkan pendapat ini bertentangan dengan dalil, juga bertentangan dengan pendapat yang benar, bahwa tidak ada batasan tentang umur wanita dalam mengalami haidh, maka jijka ada wanita yang masih berumur dibawah sembilan tahun atau sudah melewati umur lima puluh tahun, jika ia mengeluarkan darah haidh maka ia hrus meninggalkan shalat, karena hukum asalnya memang demikian, sedangkan darah istihadah jelas bisa dibedakan dari darah haidh.
[Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di 7/98]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
- /
- Kejanggalan Datang Haidh, Lebih...