Apakah Disyariatkan Shalat Ied Di Tempat Yang Terpencil Dan Safar?
APAKAH DISYARIATKAN SHALAT ‘IED DI TEMPAT YANG TERPENCIL DAN SAFAR ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi ke daerah Rif, terletak di negeri saya Afrika bertepatan hari Iedul Adha. Saya melihat orang-orang baik laki-laki maupun perempuan bersegera menuju kuburan untuk berziarah kubur. Pagi harinya di ‘Iedul Adha mereka shalat di kuburan. Salah seorang yang sudah tua maju untuk menjadi imam lalu mereka semua shalat. Tinggal saya yang dalam keadaan bingung dan heran dengan apa yang aku lihat. Saya tidak ikut shalat bersama mereka yang mereka sebut sebagai shalat ‘Ied. Bagaimana hukum Islam tentang shalat tersebut ? Perlu diketahui bahwa penduduk Rif yang saya maksud tidak memiliki masjid atau tempat berkumpul. Karena mereka tinggal di kemah-kemah yang saling berpencar. Catatan, ketika saya menyebutkan mereka shalat di kuburan maksudnya di sampingnya tetapi jauh dari kubur.
Jawaban
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, shalat ‘Ied hanya dituntut untuk ditegakkan di kota-kota dan desa, tidak harus dikerjakan di tempat terpencil atau dalam perjalanan safar. Begitulah yang disebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi maupun sahabat radhiyallahu anhum, bahwa mereka shalat ‘Ied ketika safar maupun di tempat terpencil.
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’. Beliau tidak melaksanakan shalat jum’at di Arafah. Hari itu bertepatan dengan hari Jum’at dan beliau tidak shalat ‘Ied di Mina. Dan dengan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum akan mendapat kebaikan dan kebahagiaan, Wallahu waliyut taufiq
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
- /
- Apakah Disyariatkan Shalat Ied...