Bermakmum Tidak Melihat Imam, Mengikuti Pengeras Suara

DISAMPING MASJID ADA LAHAN YANG DIPAGARI DAN DIJADIKAN TEMPAT SHALAT BAGI WANITA, APAKAH SAH IKUT BERMAKMUM DENGAN IMAM YANG BERADA DI MASJID?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Di tempat kami ada masjid, di samping kirinya ada tanah yang telah dipagari dan berdekatan dengan masjid. Kami ingin menjadikan tempat tersebut khusus untuk para wanita yang shalat di bulan ramadhan. Bolehkah shalat di sana sementara mereka tidak melihat imam, mereka hanya mengikuti melalui pengeras suara?

Jawaban
Sah dan tidaknya shalat mereka di tempat tersebut para ulama berbeda pendapat. Jika mereka tidak bisa melihat imam, dan para makmum yang berada dibelakangnya, sementara mereka hanya bisa mengikuti melalui pengeras suara, maka sebagai sikap hati-hati hendaknya tidak shalat di tempat tersebut. Tetapi hendaknya mereka (kaum wanita) shalat di rumah-rumah mereka, kecuali jika mereka mendapatkan tempat di masjid, di belakang orang-orang yang shalat atau di luar masjid namun mereka bisa melihat imam atau sebagian makmum (yang shalat dibelakang imam, pent).

MASJID LANTAI DUA, ATAS UNTUK LAKI-LAKI DAN BAWAH UNTUK WANITA, MEREKA BERMAKMUM MENGIKUTI PENGERAS SUARA, SAHKAH SHALAT MEREKA?

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Kami memiliki masjid yang dibangun dua lantai, bagian atas untuk jama’ah laki-laki sedangkan ruangan bawah dipakai untuk jama’ah wanita. Mereka ikut berjama’ah bersama kaum laki-laki, hanya saja tempatnya di bawah sedangkan kaum laki-laki diatas. Para wanita tersebut tidak melihat imam, bahkan tidak melihat shaff kaum laki-laki, akan tetapi mereka mendengar takbir melalui pengeras suara, bagaimana hukum shalat dalam keadaan seperti itu?

Baca Juga  Hukum Shalat Dan Puasa Bagi Wanita Haidh

Jawaban
Selagi keadaannya seperti yang disebutkan tersebut maka seluruh jama’ah sah shalatnya. Karena mereka semua berada di dalam masjid dan memungkinkan untuk mengikuti dengan mendengar suara imam melalui pengeras suara, inilah pendapat ulama yang lebih shahih.

Yang terjadi perbedaan pendapat adalah tentang sebagian makmum yang berada di luar masjid padahal tidak bisa melihat imam dan tidak pula melihat makmum (yang berada di dalam masjid,pent).

Wallahju waliyut taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Bermakmum Tidak Melihat Imam,...