Hukum Membeli Barang-barang Hasil Curian Di Pasar Lelang

HUKUM MEMBELI BARANG-BARANG HASIL CURIAN DI PASAR LELANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terkadang, di pasar lelang terdapat barang-barang hasil curian. Yang menunjukkan hal tersebut adalah munculnya rasa bingung pada penjualnya atau ketidak tahuannya apa yang dikandung oleh barang-barang tersebut atau kulalitas perlatannya, cara menjalankannya, harga barang atau dari mana dia membelinya. Apa hukum membelinya ?

Melihat banyaknya pengunjung pasar lelang yang datang pada hari Kamis dan Jum’at, banyak hal yang menyulitkan dan pencurian di tengah orang banyak. Dan anda akan banyak mendapatkan orang yang tidak mau saling tolong menolong untuk melaporkan hal tersebut dengan alasan bahwa dia bukan penanggung jawab di pemerintahan daerah, polisi atau lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Apakah orang yang melaporkan hal tersebut berdosa atau malah layak mendapatkan balasan ? Tolong berikan fatwa kepada kami, mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban
Jika seseorang meyakini bahwa barang yang dipajang untuk diperdagangkan itu hasil curian atau pemerasan atau orang yang menawarkannya bukan pemilik yang resmi dan bukan juga orang yang ditugasi untuk menjualnya, maka haram baginya untuk membeli barang tersebut, karena dengan membelinya berarti telah membantu melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran serta menghilangkan barang dari pemilik yang sebenarnya. Selain itu, dalam perbuatan tersebut terkandung tindakan menzhalimi orang lain serta mendukung kemunkaran dan bergabung dengan pelakunya dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran“. [Al-Ma’idah/5 : 2]

Baca Juga  Membeli dan Menjual Peralatan yang Dapat Melalaikan

Berdasarkan hal tersebut, orang yang mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian atau hasil pemerasan maka hendaklah dia menasihati orang yang mencurinya dengan cara yang baik, lembut dan penuh hikmah agar dia tidak lagi melakukan pencurian. Jika dia tidak mau menghentikan kebiasaannya itu dan tetap mengulangi kejahatannya tersebut, maka dia wajib melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang agar pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan kejahatannya serta mengembalikan hak kepada pemiliknya. Dan itu termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan karena hal itu sebagai tindakan mencegah orang zhalim dan kezhalimannya sekaligus sebagai pertolongan baginya dan orang yang dizhalimi. Oleh karena itu, ditegaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

Tolonglah saudaramu baik dia berbuat zhalim maupun dizhalimi“.

قَالُوْا ياَ رَسُوْلُ اللهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْمًا فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, membantu orang dizhalimi itu dapat kami mengerti, lalu bagaimana kami membantu orang yang berbuat zhalim ?” Beliau menjawab, “Mencegah tangannya dari (berbuat zhalim)”.[1]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Lihat kitab Fathul Baari Juz V halaman 98. Hal senada juga diriwayatkan Imam Ahmad di dalam kitab Al-Musnad. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan : Maka ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, aku akan membantunya jika dia dalam keadaan dizhalimi, bagaimana menurutmu, jika dia yang berbuat zhalim, bagaimana aku harus menolongnya ?”. Beliau menjawab.

تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

Mencegahnya dari kezhaliman, karena demikian itulah bentuk pertolongan baginya“.

Baca Juga  Taqsith (Kredit) Motor Di Dealer

Berdasarkan hal tersebut, maka menolong orang yang berbuat zhalim itu adalah dengan mencegahnya dari perbuatan zhalim dan pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan menolong yang dizhalimi adalah dengan berusaha mengembalikan haknya kepadanya serta menghalangi orang zhalim dari menyakitinya. Tindakan tersebut termasuk fardhu kifayah. Jika tidak ada orang yang melakukan tugas tersebut secara resmi atau pihak yang lebih kuat darinya dalam menghalangi kekuatan orang yang berbuat zhalim dan bermaksiat kepada Allah serta mencegahnya dari kezhaliman dan kejahatannya, maka tugas itu jatuh kepada dirinya untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya, dengan penuh kelemah lembutan. Dan insya Allah Ta’ala, dia akan mendapatkan balasan dan pahala atas tindakannya tersebut

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 10 dan ke 11 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] Hadit Riwayat Ahmad III/99 dan 201, Al-Bukhari III/98 dan VIII/59, At-Tirmidzi IV/523 nomor 2255, Ibnu HIbban XI/571 dan 572 nomor 5167 dan 5168, Abd bin Hamid III/186 nomor 1399, Abu Ya’ala VI/449 nomor 3838, Ath-Thabrani di dalam kitab Ash-Saghir I/208, Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Hilyah III/94 dan X/405. Dan juga di dalam kitab Akhbaar Ashbahaan II/14, Al-Qudha’i I/375 nomor 646, Al-Baihaqi VI/94 dan X/90, AL-Baghawi XIII/97 nomor 3516

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
  4. /
  5. Hukum Membeli Barang-barang Hasil...