Jika Tidak Ada yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
JIKA TIDAK ADA ORANG YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT FITRAH
Pertanyaan
Jika seorang muslim tidak mendapatkan disekitarnya orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk diberikan kepadanya, apa yang seharusnya dia lakukan? Dan apa hukumnya kalau diakhirkan sampai setelah selesai shalat iedul fitri?
Jawaban
Alhamdulillah.
Allah Jalla wa Ala telah mewajibkan Zakat fitrah lewat lisan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam kepada para lelaki, para wanita, anak kecil, orang tua, orang merdeka dan budak. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat Id.
Bagi orang yang tidak mendapatkan orang fakir, maka dia harus memberikan kepada orang fakir lain di tetangga desa dan bersegera untuk mengeluarkannya sebelum shalat Ied. Tidak dibolehkan baginya mengakhirkan sampai setelah shalat Ied. Karena hal ini menyalahi perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengeluarkan sebelum orang-orang keluar (untuk shalat Id) dengan bersabda:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu bentuk shadaqoh.”
Maka seharusnya anda wahai penanya, memperhatikan masalah ini dan mengeluarkannya sebelum shalat Ied meskipun sekitar sehari, dua atau tiga hari sebelumnya. Maka tidak mengapa (dikeluarkan) pada hari keduapuluh delapan, dua puluh sembilan dan hari ketiga puluh.
Dahulu Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengeluarkannya dua hari sebelum Iedul Fitri. Terkadang beliau mengeluarkannya tiga hari sebelum Iedul Fitri radhiallahu anhuma. Begitulah para shahabat.
Maksudnya di sini adalah bahwa tidak mengapa memulai untuk mengeluarkannya pada hari kedua puluh delapan dan berlangsung sampai shalat ied. Anda tidak dibolehkan mengakhirkannya sampai setelah Ied. Kalau di tempat anda tidak ada orang fakir, maka anda cari orang fakir di tempat lain meskipun diperlukan dengan safar.” (Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah)
Disalin dari islamqa
HUKUM MENUNDA ZAKAT MAL DAN FITHRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemunya ?
Jawaban
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal.
Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat fithri dikeluarkan sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied.
[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Saikhu, Sag. Murajaah Tim Darul Hak. Penerbit Darul Haq, Jakarta]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Jika Tidak Ada yang...