Membeli Barang Dari Orang Syi’ah
MEMBELI BARANG DARI ORANG SYI’AH RAFIDHAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Barang-barang yang ada di pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi’ah Rafidhah, apakah perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan membeli barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung perdagangannya ?.
Jawaban
Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi untuk membei makanan keluarganya. Tetapi hendaknya aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar orang Rafidhah ini tidak dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat dan teman.
Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala’ kepada orang-orang Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka karena sembelihan mereka haram.
(Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh)
[Disalin dari Majalah Al-Furqon (Menebar Dakwah Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama’ah) Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah1 Ekonomi...
- /
- Membeli Barang Dari Orang...