Melubangi Telinga dan Hidung Bayi Perempuan Untuk Perhiasan

MELUBANGI  TELINGA DAN HIDUNG BAYI PEREMPUAN UNTUK PERHIASAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?

Jawaban
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat (dalam sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasang di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil karena cepat sembuh.

Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh 4/137)

(Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penerbit Griya Ilmu)

HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung untuk hiasan ?

Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengahruskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.

HUKUM MENINDIK TELINGA

Baca Juga  Anak Angkat Atau Orang Tua Angkat?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias ?

Jawaban
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.

HUKUM MENINDIK TELINGA

Oleh
Syaikh Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata : Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali dilakukan ketika anak masih kecil.

Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya.

Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bawa Ibnu Abbas ditanya : “Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ?”. Dia menjawab, “Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (rumah Katsir bin Salt dipakai sebagai kiblat untuk shalat ‘Ied). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.

Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhiasan mereka).

Baca Juga  Hukum Khitan dan Disyariatkan Khitan Bagi Wanita

(Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal. 47)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Melubangi Telinga dan Hidung...