Makanan Ifthar (Berbuka) Dari Non Muslim?
TIDAK MASALAH MENERIMA MAKANAN IFTHAR (BERBUKA) DARI NON MUSLIM?
Pertanyaan
Apakah memungkinkan bagi sebuah masjid pada saat bulan Ramadhan menerima makanan ifthor atau dana ifthor dari non muslim ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak masalah bagi umat Islam pada saat bulan Ramadhan untuk menerima makanan ifthor yang dipersembahkan oleh non muslim, seperti halnya juga tidak masalah menerima dana dari mereka untuk membeli makanan buka puasa, yang menjadi tujuan dari makanan tersebut adalah hibah atau hadiah, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menerima hadiah dari sebagian orang kafir.
Dari Abu Sa’id as Sa’id berkata:
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا
رواه البخاري 2990
“Kami telah berperang bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perang Tabuk, Raja Eliyah telah menyerahkan hadiah kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tunggangan putih (peranakan kuda & keledai) dan memakaikan jubah kepada beliau”. (HR. Bukhori: 2990)
Abbas bin Abdul Muththalib berkata pada saat perang Hunain:
وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَغْلَةٍ لَهُ بَيْضَاءَ أَهْدَاهَا لَهُ فَرْوَةُ بْنُ نُفَاثَةَ الْجُذَامِيُّ
رواه مسلم 1775
“Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berada di atas tunggangan putih (peranakan kuda dan keledai) yang didapat sebagai hadiah dari Farwah bin Nufatsah al Judami”. (HR. Muslim: 1775)
Dari Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa:
أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا فَقَالَ شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ
رواه البخاري 2472 ، ومسلم واللفظ له 2071
“Akdiradumah telah memberikan hadiah pakaian sutera lalu oleh beliau diberikan kepada Ali seraya bersabda: “Robeklah untuk dijadikan khimar (kerudung) bagi tiga orang Fatimah (Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad, Fatimah binti Hamzah)”. (HR. Bukhori: 2472 dan Muslim dan ini redaksi beliau: 2071)
An Nawawi –rahimahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh menerima hadiah dari orang kafir”. (Syarah Muslim: 14/50-51)
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa: “Ada seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kambing yang beracun dan beliau telah memakan sebagiannya”. (HR. Bukhori: 2474 dan Muslim: 2190)
Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah:
“Dibolehkan memakan manisan yang disuguhkan oleh non muslim bagi umat Islam pada moment-moment biasa, bukan moment keagamaan, seperti; kelahiran anak dan lain sebagainya; karena dalam hal ini masuk dalam kategori menerima hadiah dari orang kafir, dan telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah menerima hadiah dari orang-orang musyrik”.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Syeikh Bakr Abu Zaid)
(Fatawa Lajnah Daimah: jilid 2: 10/470)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya mempunyai tetangga non muslim, pada beberapa kesempatan kadang-kadang dia telah mengirimi saya makanan dan maniasan, apakah saya boleh memakannya dan menyuapinya kepada anak-anak saya?”
Beliau menjawab:
“Iya boleh, anda boleh memakan hadiah dari orang kafir jika anda merasa aman dengannya; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menerima hadiah dari wanita Yahudi yang telah memberi beliau seekor kambing, beliau juga telah menerima undangan dari laki-laki Yahudi ke rumahnya, beliau juga telah makan di sana –‘alaihis shalatu was salam-.
Maka tidak masalah untuk menerima hadiah dari orang-orang kafir, termasuk juga makan di rumah mereka, namun dengan syarat dipastikan mereka bisa dipercaya, jika ternyata mereka mengkhawatirkan maka tidak perlu mendatangi undangan mereka. Ada syarat yang lain juga, bahwa hendaknya bukan termasuk moment keagamaan mereka, seperti; hari natal dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini maka hadiah mereka tidak bisa diterima karena moment tersebut”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/24 sesuai dengan urutan maktabah syamilah)
Wallahu A’lam
Disalin dari islamqa
BERBUKA BERSAMA NON MUSLIM
Pertanyaan
Apakah dibolehkan berbuka puasa bersama non muslim, seperti orang Hindu dan Kristen?
Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan berbuka puasa bersama non muslim, jika hal itu ada dampak positif dari sisi syari’at. Seperti mendakwahkan mereka agar masuk agama yang benar atau mengikat hati-hati mereka kepada Islam atau yang semisal itu, yang diharapkan kehadiran mereka di tempat-tempat yang telah disediakan oleh orang Islam untuk berbuka puasa secara umum, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.
Namun, jika tujuannya hanya sekedar ingin dekat dengan mereka atau senang berteman dengan mereka, maka hal ini sangat berbahaya sekali. Karena aqidah wala (loyalitas) dan bara’ (berlepas diri) merupakan ushul (pokok) agama yang sangat ditekankan, dan merupakan kewajiban pertama bagi orang-orang mukmin. Prinsip ini (wala dan bara’) memiliki landasan dari kitabullah dan hadits-hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ ۗوَيُدْخِلُهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” [ Al-Mujadilah/58 : 22].
Firman Allah (lainnya) :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ عَلَيْكُمْ سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [An-Nisa/4: 144].
Firman Allah juga:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”[Al-Maidah/5: 51].
Dan firman-Nya:
دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” [Ali Imran/3: 118].
Dari sini, maka tergantung niatan berkumpul dalam berbuka yang menentukan hukumnya.
Wallahu’alam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Makanan Ifthar (Berbuka) Dari...