Mati Karena Penyakit Perut Merupakan Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa Kubur

Bab III
Sebab-Sebab yang Menyelamatkan Seseorang dari Siksa Kubur

6. Mati Karena Penyakit Perut Merupakan Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa Kubur
Yaitu perut kembung. Ada pula yang mengatakan mencret, ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah segala macam penyakit yang dirasakan sakit di dalam perut. Beberapa hadits menunjukkan bahwa mati karena sakit perut merupakan salah satu sebab diselamatkan dari siksa kubur, di antaranya adalah:

Diriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu, sesung-guhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ.

Dan siapa saja yang mati karena sakit perut, maka dia mati dalam keadaan syahid.”[1]

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Yasar, beliau berkata:

كُنْتُ جَـالِسًا وَسُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ وخَالِدُ بْنُ عُرْفُطَةَ، فَذَكَرُوا أَنَّ رَجُلاً تُوُفِّيَ، مَاتَ بِبَطْنِهِ، فَإِذَا هُمَا يَشْتَهِيَـانِ أَنْ يَكُونَا شُهَدَاءَ جَنَازَتِهِ فَقَـالَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ: أَلَمْ يَقُلْ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَقْتُلُهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِيْ قَبْرِهِ؟ فَقَـالَ اْلآخَرُ: بَلَى. وفي رواية [صَدَقْتَ].

Aku duduk bersama Sulaiman bin Shurad dan Khalid bin ‘Urfuthah, mereka menyebutkan ada seseorang yang meninggal karena sakit perut. Keduanya berkeinginan untuk menyaksikan jenazahnya, maka salah satu dari keduanya berkata kepada yang lainnya, ‘Bukankah Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja yang meninggal karena sakit perut, maka dia tidak akan disiksa di dalam kuburnya.’ Lalu yang lainnya berkata, ‘Betul apa yang kamu ucapkan.’”[2]

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] HR. Muslim, kitab al-Imaarah, bab Bayaanusy Syuhadaa (no. 1915 (165)).
[2] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/98), at-Tirmidzi (no. 1064) dan beliau menghasankannya, Ibnu Hibban (no. 728 –Mawaarid), dan Ahmad (IV/262). Al-Albani berkata di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz (hal. 38), “Sanadnya shahih.”

Baca Juga  Daftar Pustaka
  1. Home
  2. /
  3. A6. Sedih Dan Gembira...
  4. /
  5. Mati Karena Penyakit Perut...