Bekerja Di Bank Pemerintah yang Memberikan Pinjaman Lunak
BEKERJA DI BANK PEMERINTAH YANG MEMBERIKAN PINJAMAN LUNAK KEPADA PARA PETANI DAN PENGUSAHA KECIL.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di Mesir, saya bekerja di sebuah Bank milik pemerintah. Keistimewaan Bank tersebut adalah mau memberikan pinjaman lunak kepada para petani dan pengusaha kecil dengan syarat ringan, dengan tempo sekitar beberapa bulan sampai beberapa tahun. Bank tersebut memberikan pinjaman berupa uang tunai dan berupa barang-barang kebutuhan (rumah tangga) dengan disertai bunga dan denda pinjamannya kepada Bank tersebut.
Adapun besarnya bunga adalah bervariasi antara 3-7% atau kadang-kadang lebih dari itu. Apabila jatuh tempo, maka pihak Bank berusaha menarik pinjaman pokok yang telah diberikan kepada peminjam berikut bunga dan denda keterlambatan. Apabila si peminjam terlambat mengembalikan hutangnya kepada pihak Bank, maka Bank menghitung dan menentukan bunga dari keterlambatan membayar hutang dimana besarnya bunga keterlambatan tersebut tergantung berapa hari si peminjam mengalami keterlambatan.
Semua ini harus dibayar oleh sipeminjam karena Bank tersebut mendapat hasil hanya dari bunga pinjaman dan denda keterlambatan membayar hutang. Dari hasil inilah Bank memberi gaji kepada para pegawainya. Selama 20 tahun lebih saya bekerja di Bank tersebut. Gaji yang saya terima dari Bank tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan hidup saya dan untuk biaya pernikahan serta untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak saya, dan sebagian saya pergunakan untuk bershadaqah. Sementara saya tidak mempunyai penghasilan lain. Bagaimana hukum syar’i mengenai diri saya tersebut?
Jawaban
Bekerja di Bank tersebut yang mengambil bunga dari pinjaman pokok dan denda keterlambatan membayar hutang seperti di atas, hukumnya tidak boleh (haram). Karena bekerja di Bank tersebut berarti bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya“.[Al-Maa’idah/5 : 2]
Dan didalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba dan orang yang memberi makan riba (kepada orang lain) dan orang yang menulis (transaksi) riba dan dua orang yang menjadi saksi (terhadap transaksi) riba, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka adalah sama“. [Hadits Riwayat Muslim]
Adapun gaji yang telah anda terima (telah anda pergunakan) maka hal itu halal bagi anda jika anda belum mengetahui hukumnya secara syar’i. Hal ini berdasarkan firman Allah.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴿٢٧٥﴾يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa“. [Al-Baqarah/2 : 275-276]
Akan tetapi jika anda mengetahui bahwa pekerjaan anda tersebut hukumnya haram, maka anda harus menginfaqkan sisa gaji anda dijalan kebaikan atau untuk membantu para faqir miskin, dan anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang benar) maka Allah akan menerima taubatnya dan akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana firman Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, berbuatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai“. [At-Tahrim/66 : 8]
Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga berfirman.
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beuntung“. [An-Nuur /24: 31]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani edisi Indonesia Fatawa bin Baz, dengan judul terjemahan Bekerja Di Bank Riba, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
- /
- Bekerja Di Bank Pemerintah...