Hukum dan Pengaruh Televisi Terhadap Anak
HUKUM DAN PENGARUH TELEVISI TERHADAP ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta negatif yang menyebar di mana-mana, televisi hampir selalu hadir di setiap hunian. Padahal layar TV menayangkan :
- Acara nyanyian dan musik dengan segala instrumennya
- Serial kriminalisme
- Kisah-kisah mitos dan khayalan
- Teater/drama yang diperankan laki-laki dan perempuan
- Pengaburan sejarah Islam dan kaum Muslimin dan orang shalih, dengan tampilnya wanita-wanita yang tidak menutup auratnya, ini bisa dilihat dalam serial sejarah.
- Film/sinetron dengan tema perselingkuhan dalam keluarga
- Tampilnya wanita dengan membuka aurat, menampakkan perhiasan, munculnya penyanyi wanita atau artis, dan lainnya.
- Si sela-sela program tersebut ; dibacakan Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi atau ceramah agama.
- Memvisualkan sahabat Nabi.
Kalau kita sudah mengetahui bahwa Idza’atil Qur’an Karim (sebuah stasiun radio) menyajikan program-program agama yang lebih baik dan lebih banyak dari apa yang ditayangkan TV, bahkan mengalahkan program-program berita baik lokal maupun internasional, jika kita telah mengetahui semua ini, maka :
- Apakah boleh memiliki TV, hingga sampai (disaksikan) oleh mereka yang lemah pemahamannya dari kalangan wanita dan anak-anak. Mereka menyaksikannya sehingga tercampur antara yang hak dan batil?
- Apakah boleh melihat wanita, remaja-remaja yang klimis (tidak berjenggot) dan tampan, juga mereka yang kadang-kadang berpenampilan banci yang bertentangan dengan kelelakian ?
- Apa yang harus dipikul oleh orang yang terpaksa memilikinya atau yang mengatakan : “Saya tidak bisa mengeluarkan TV dari rumah ?”
- Apakah dibolehkan memilikinya bagi yang mengatakan : “Susah untuk mencegahnya dari nyanyian, perempuan, dan musik yang merupakan program tayangan (rutin), atau semisalnya?”
- Apakah program-program yang saya sebutkan sesuai dengan syari’at Islam?
- Secara umum, apakah boleh bagi laki-laki maupun perempuan menonton acara-acara tersebut ?
Jawaban.
Tujuh point pertama dari program TV yang anda sebutkan tidak diragukan lagi keharamannya. Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah.
Masuknya selingan program Al-Qur’an dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan) sesuatu yang haram.
Demikian pula orang yang membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya yang tidak bisa menghindari dari hal-hal (yang diharamkan) tersebut -meski ia sendiri tidak ikut menyaksikannya- maka dia tetap berdosa karena telah memfasilitasi untuk suatu yang haram, dan termasuk satu bentuk pendidikan yang buruk yang akan dia pertanggung jawabkan di akhirat.
Sementara menonton TV tanpa memilikinya secara pribadi ada tiga macam.
- Menyaksikan tontonan yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, hal ini tidak masalah kecuali jika bisa menyeret pada suatu yang haram, seperti seorang wanita yang asyik memandangi presenter laki-laki.
- Menonton tayangan yang berbahaya terhadap agama. Ini haram, karena seorang mukmin wajib memelihara agamanya dari bahaya.
- Melihat acara yang tidak bermanfaat juga tidak berbahaya. Tindakan ini termasuk laghwun (sia-sia) dan tidak layak seorang mukmin yang berkemauan keras menyia-nyiakan waktu dengan acara seperti itu.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari kejahatan dunia dan akhirat.
(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 4/371}
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
- Home
- /
- A7. Adat Budaya Media...
- /
- Hukum dan Pengaruh Televisi...