Status Orang Kafir Di Negeri Muslim

STATUS ORANG-ORANG KAFIR DI NEGERI MUSLIM

Oleh.
Syaikh Dr Muhammad bin Musa alu Nashr

Pertanyaan.
Syaikh Dr Muhammad bin Musa alu Nashr ditanya : Apakah orang-orang kafir (Yahudi dan Nashrani) yang sekarang menetap di Indonesia termasuk musta’man (dilindungi) sehingga tidak boleh dibunuh?

Jawaban.
Setiap orang kafir yang tinggal di negara-negara Islam dan ia tidak memerangi atau menjajah, masuk ke dalam negeri itu dengan visa resmi dan ijin dari kepala negara Islam tersebut, maka ia adalah musta’man (dilindungi) dan tidak boleh disakiti (dilanggar hak-haknya). Bahkan sekalipun negara asalnya memerangi kaum Muslimin. Karena melanggar hak-haknya (dengan mengganggunya, menyakitinya, atau bahkan membunuhnya, Red), berarti menentang (atau menantang, Red) kepala negara (Islam) tersebut, mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban negara (Islam) tersebut.

Orang kafir ini telah masuk ke dalam negara Islam dengan visa. Sedangkan visa merupakan perjanjian keamanan. Maksudnya ialah, ia dalam perlindungan dan keamanan. Maka, ia tidak boleh dilanggar hak-haknya, baik terhadap hartanya, darahnya, maupun kehormatannya.

(Muhadharah di Masjid al Karim, Pabelan, Sukoharjo, Surakarta, Ahad, 19 Februari 2006]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

HUKUM MENYERANG PARA TURIS DAN WISATAWAN YANG BERKUNJUNG KE NEGERI ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum menyerang (mengganggu) para turis asing dan wisatawan yang berkunjung ke Negara Islam ?

Jawaban.
Hal ini tidak dibenarkan, penyerangan tidak dibenarkan terhadap siapapun juga, apakah ia turis ataupun para pekerja, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan, maka tidak dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasehat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka melakukan hal-hal yang melanggar.

Baca Juga  Hukum Mengutamakan Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin

Adapun mengganggu mereka tidak diperbolehkan. Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.

Adapun memberikan nasehat kepada mereka dengan menyeru kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran, jika ia beragama Islam maka itulah yang diinginkan seperti yang disinyalir oleh dalil-dalil syariat.

Hanya kepada Allah tempat bergantung, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Majmu Fatawa 8/239)

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Kepada...
  4. /
  5. Status Orang Kafir Di...