Memakai Jam Tangan Dengan Tangan Kanan

MEMAKAI JAMAN TANGAN DENGAN TANGAN KANAN

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, ada dalilnya?

Jawaban
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata.

كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي كُلِّ شَيْىءِ فِي تَرَجُّلِهِ وَفِي تَنَعُّلِهِ وَفِي تَطَهُّرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan dalam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى لاَيَصْبِغُوْنَ شُعُوْرَهُمْ فَخَالِفُوْهُمْ

Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyemir rambut kalian“.

Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin.

Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.

Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari’at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Baca Juga  Hukum Merias Tangan, Kaki Wanita dan Hukum Tatto

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzahullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_______
Footnote
[1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota tubuh bagian kanan.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Memakai Jam Tangan Dengan...