Hukum Mengajak Anak-Anak Ke Masjid Waktu Shalat

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.

لاَ يُجَهِّرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاعَةِ

Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

  1. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
  2. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
  3. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
  4. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

Baca Juga  Menyewakan Bagian (Bangunan) Masjid Untuk Kebutuhan (Masjid)

لَيَلِيَبِيِّ مِنْكُمْ أُوْلُواْلأَحْلاَمِ وَالنَّهْىِ

Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَالَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ أَحَدٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID WAKTU SHALAT

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?

Jawaban.
Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Baca Juga  Apa Hukum Mengucapkan Hamdalah Saat Bersin Dalam Shalat?

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

Imam Mâlik meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Hukum Mengajak Anak-Anak Ke...