Hak dan Keutamaan Tetangga Dalam Sunnah
HAK DAN KEUTAMAAN TETANGGA DALAM SUNNAH
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi
1. Haram Menyakiti Tetangga
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya“.[1]
Dalam bab ini banyak sekali riwayat dan jalan dari selain para shahabat tersebut Radhiyallahu ‘anhum
2. Wasiat (untuk berlaku terpuji) Kepada Tetangganya dan Berbuat Baik Kepadanya
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري
“Jibril terus menerus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris“[2]
3. Terkabulnya Laknat Terhadap Orang Yang Menyakiti Tetangganya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -tiga kali- : “Bersabarlah”. Kemudian Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali yang keempat -atau ketiga- : Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan”. Maka orang itupun mengerjakan. (Abu Hurairah) berkata : Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya : Apa yang menimpamu ? Maka dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya. Lalu merekapun berkata : ‘Semoga Allah melaknatnya’. Kemudian tetangganya datang sembari berkata : Kembalikan barang-barangmu. Demi Allah, saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya”.[3]
4. Anjuran Untuk Perhatian Terhadap Tetangga
Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata : Kekasihku Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku.
إنّ خليلي أوْصَاني : (( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَاً فَأكْثِرْ مَاءها ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ ، فَأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعرُوفٍ ))
” Kalau kamu memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian lihatlah keluarga dari tetanggamu. Dan berilah mereka daripadanya dengan baik“. (Diriwayatkan oleh Muslim (2625) (143). Dan diriwayatkan pula oleh Al-Bazaar (1901), At-Thabrani dalam Al-Ausath -sebagaimana dalam Al-Majma (8/165) dari Jabir dengan sanad dha’if)
Dalam riwayat lain.
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
“Wahai Abu Dzar ! Jika kamu masak sayur, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu“. (Diriwayatkan oleh Muslim (2625) (142))
Dan dalam suatu lafazh. : “Sesungguhnya hal itu lebih merata bagi keluarga dan tetangga” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (513), Ahmad (5/156) dengan sanad shahih)
5. Toleran Terhadap Tetangga
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَا يَمْنَعْ حَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ حَشَبَةٌ فِي حِدَارِهِ
“Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di temboknya“.[4]
6. Tidak Menyakiti Tetangga Adalah Termasuk Iman
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya“. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)]
7. Sebaik-baik Tetangga
Dari Abdullah bin ‘Amr berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خَيْرُ ْلاَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِه ، وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَاللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِه
“Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik diantara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya“. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi (1944), Ahmad (2/167), Darimi (2/215) dan Hakim (1/164) dengan sanad shahih)
8. Tidak Ada Istilah Sedikit/Ringan Di Dalam Hal Menyakiti Tetangga
Dari Abdah bin Abi Lubabah (*) rahimahullah berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَا قَلِيلَ مِن أَذَى الجَار
“Tidak ada istilah sedikit/ringan dalam hal menyakiti tetangga“.[5]
(*) Dalam Ad-Durr al-Mantsur (2/159) tertulis : “Dari Abu Lubabah”, ini adalah salah.
9. Tetangga Yang Baik Adalah Termasuk Kebahagian
Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ : الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ ، وَالْمَرْكَبُ الهَنِيءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ : الجاَرُ السُّوءُ ، وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ
“Ada empat perkara yang termasuk kebahagian : Istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman. Dan empat perkara yang termasuk kesengsaraan : Tetangga yang jelek, istri yang jelek, tempat tinggal yang sempit dan kendaraan yang jelek“. (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (1232) dan Al-Khatib (12/99) dengan sanad yang shahih)
10. Berbuat Baik Kepada Tetangga
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا
“Jadilah engkau orang yang wara’, niscaya akan menjadi manusia yang paling ahli beribadah. Jadilah orang yang qana’ah, niscaya akan menjadi manusia yang paling bersyukur. Cintailah manusia sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri, niscaya akan menjadi seorang mukmin. Dan bertetanggalah dengan baik terhadap tetanggamu, niscaya akan menjadi seorang muslim“.[6]
11. Dosa Memusuhi Tetangga Berlipat Ganda
Ini adalah judul bab yang dibuat oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (nomor : 85). Dari Abu Dzaibah Al-Kala’iyyi berkata. “Aku mendengar Al-Miqdad bin Al-Aswad bercerita bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka tentang zina. Maka mereka menjawab : Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliau bersabda : ‘Sungguh jika seseorang berzina dengan sepuluh orang perempuan, itu lebih baik daripada berzina dengan istri tetangganya’. (Al-Miqdad) berkata : Dan Nabi bertanya kepada mereka tentang mencuri ? Maka mereka menjawab : Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliaupun bersabda : ‘Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan dosa-nya daripada mencuri dari satu rumah tetangganya“[7]
12. Seseorang Tidak Diperbolehkan Kenyang Sedangkan Tetangganya Kelaparan.
Ini adalah judul bab yang dibuat oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (1/194). Dari Abdullah bin Musawir berkata : Aku mendengar Ibnu Abbas menyebutkan Ibnu Zubair, lalu menuduhnya sebagai orang yang bakhil. Kemudian berkata : ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ
“Tidaklah disebut mukmin orang yang kenyang sedangkan tetangganya di sampingnya kelaparan“[8]
Perhatian.
Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas, bahwa haram bagi seorang tetangga yang kaya untuk membiarkan para tetangganya dalam keadaan lapar. Maka, wajib baginya untuk memberikan kepada mereka apa-apa yang menghilangkan rasa lapar. Demikian pula hendaknya ia memberikan pakaian jika mereka dalam keadaan telanjang. Serta hal-hal penting lainnya.[9]
13. Iman Akan Hilang Kecuali Dengan Mencintai Tetangga.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu. dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ )
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba itu beriman, sehingga dia mencintai tetangganya -atau berkata : saudaranya- sebagaimana dia mencintai dirinya”.
14. Wasiat Kepada Para Wanita Untuk Tidak Meremehkan Hadiah Yang Diberikan Kepada Tetangga.
Dari Abu Hurairah : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
عن أبي هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ قالَ: كَانَ النَّبِيُّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ يَقُوْلُ: يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ. رواه البخاري ومسلم
“Wahai para wanita muslimah, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan meremehkan hadiah yang diberikan kepada tetangganya walaupun hanya kuku kambing“.
15. Hak Tetangga (didahulukan) Pada Pintu Yang Paling Dekat.
Ini adalah judul yang dibuat oleh Al-Bukhari dalam shahihnya (10/447-Fath). Dari Aisyah berkata : Aku berkata.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: يا رسولَ اللهِ، إِنَّ لِي جَارَيْنِ، فإلى أَيِّهِمَا أُهْدِي؟ قال: «إلى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
“Wahai Rasulullah ! Aku mempunyai dua tetangga, lalu kepada siapakah aku memberikan hadiah ? Beliau menjawab :’Kepada yang paling dekat pintunya darimu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6020)]
16. Berlindung (kepada Allah) Dari Tetangga Yang Jelek
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a.
تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ، مِنْ جَارِ السَّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ، فَإِنَّ جَارَ الْبَادِيَةِ يَتَحَوَّلُ عَنْكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari tetangga jelek di daerah tempat tinggal. Karena seseungguhnya tetangga orang-orang Badui selalu berpindah-pindah“. (Hadits Shahih, telah saya takhrij dalam ta’liq saya terhadap At-Tuhfah An-Nadhiyyah bi Syarh Al-Lamiyyah Al-Wardiyyah (bait : 57) karya Al-Ghazali, dan masih dicetak).
17. Perdebatan Antara Tetangga.
Dari ‘Uqbah bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَوَّلُ خَصْمَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ
“Dua orang yang berdebat pertama kali pada hari kiamat adalah dua orang tetangga“.[10]
18. Menyakiti Tetangga Adalah Sebab Masuk Neraka
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata. Seseorang berkata : ‘Wahai Rasulullah !
إِنَّ فُلَانَةَ تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا لَا خَيْرَ فِيهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ قِيلَ: وَفُلَانَةَ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ، وَتَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
“ Sesungguhnya Fulanah banyak melakukan shalat, shadaqah dan puasa. Hanya saja dia menyakiti tetangga dengan lisannya’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ia tak punya kebaikan sama sekali. Dia termasuk ahli neraka.” Mereka bertanya lagi : Sesungguhnya Fulanah diceritakan sedikit melakukan puasa dan shalat. Tetapi dia bershadaqah dengan beberapa potong keju dan tidak menyakiti tetangganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Dia di dalam surga“.[11]
19. Bersabar Atas Gangguan Tetangga.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمْ اللَّهُ… وَالرَّجُلُ يَكُونُ لَهُ الْجَارُ يُؤْذِيهِ جِوَارُهُ، فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْنٌ
“Ada tiga golongan yang dicintai oleh Allah … dan seorang laki-laki yang mempunyai tetangga. Tetangga tersebut menyakitinya. Maka dia sabar atas gangguannya, hingga kematian atau kepergian memisahkan keduanya“.[12]
20. Kesaksian Tetangga
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata.
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ لِي أَنْ أَعْلَمَ إِذَا أَحْسَنْتُ أَنِّي قَدْ أَحْسَنْتُ وَإِذَا أَسَأْتُ أَنِّي قَدْ أَسَأْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ جِيرَانُكَ قَدْ أَحْسَنْتَ فَقَدْ أَحْسَنْتَ وَإِذَا قَالُوا إِنَّكَ قَدْ أَسَأْتَ فَقَدْ أَسَأْتَ
“Seseorang bertanya kepada Nabi : Bagaimana saya bisa tahu bahwa saya telah berbuat baik dan berbuat jelek ? Beliau menjawab : ‘Jika kamu mendengar tetangggamu berkata. ‘Engkau telah berbuat baik’, maka berarti kamu telah berbuat baik. Dan jika kamu mendengar mereka berkata :’Engkau telah berbuat jelek’, maka berarti engkau telah berbuat jelek“.[13]
21. Fitnah (Godaan) Tetangga
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
«فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ وَالنَّهْيُ» وفي لفظ « وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“… Fitnah (godaan) seseorang itu terletak pada keluarga, harta, anak dan tetangganya, bisa dihapus oleh shalat, puasa, shadaqah, amar (ma’ruf) dan nahi (mungkar)...” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (525) dan Muslim (144)).
22. Memberikan Shadaqah Kepada Tetangga
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu .anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Tidak halal shadaqah diberikan kepada orang kaya, kecuali fisabilillah, orang yang dalam perjalanan atau tetangga fakir yang diberi shadaqah kemudian memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu“.[14]
23. Membantu Tetangga
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata. “Demi Allah, sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyyah), kemudian hilal kemudian hilal, tiga hilal pada dua bulan, dan tidaklah dinyalakan api rumah-rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Urwah bin Zubair) berkata : Saya bertanya : Wahai bibiku ! Apakah yang menjadikan anda sekalian tetap hidup ? Aisyah menjawab : Al-Aswadan (dua barang yang hitam) : kurma dan air. Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai tetangga dari Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyesui. Maka mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kami meminumnya”.(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2567) dan Muslim (2972)).
[Disalin dari buku Etika Bertetangga, karya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufi MF, Bab Hak dan keutamaan tetangga dalam sunnah, hal 19 – 32, terbitan Yayasan Al-Madinah – Surakarta]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6016) dan Muslim (46). Dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (3/156), Al-Hakim (1/11) dan Ibnu Hibban (510) dengan sanad yang shahih dari Anas Radhiyallahu anhu. Dan juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6016) dari Abi Syuraih Al-Ka’bi
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6014) dan Muslim (2624). Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhari (6015) dan Muslim (2625) dari Ibnu Umar. Dalam bab ini banyak riwayat dari para sahabat. Kalau hadits-hadits mereka dikumpulkan, niscaya akan menjadi satu juz yang besar
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5153), Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (124) dan Al-Hakim (4/160) dengan sanad hasan. Dan Al-Bazzar (1904), Al-Hakim (4/166) dan Al-Bukhari dalam Al-Adab (125) membawakan riwayat sebagai syahid bagi hadits tersebut dari Abu Juhaifah. Dan di sanadnya ada kelemahan serta jahalah (rawi yang tidak dikenal)
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2463) dan Muslim (1600) Hadits tersebut mempunyai syahid pada : Ahmad (3/479 dan 480) Ibnu Majah (2336) dari Mujamma’ bin Jariyah. Dan yang lain dari Ibnu Abbas dalam (kitabnya) Ahmad (1/303), Al-Baihaqi (6/69)
[5] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (8/547) dengan sanad shahih dan mursal.
Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al-Kabir (23/258/No. 535) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/27) dari Ummu Salamah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (8/170) berkata : “Dan orang-orang adalah tsiqat”.
Saya berkata : Pada syaikhnya Thabrani ada pembicaraan. Tetapi tidak mengapa untuk menjadi syahid. Maka hadits tersebut adalah hasan
[6] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (4217), Abu Ya’la (5865), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/365) dan dalam sanadnya ada seorang mudallis. Tetapi mempunyai syahid yang menguatkannya, dan telah saya bawakan serta saya keluarkan dalam Arba’i Ad-Da’wah wa Ad-Du’at (no. 13). Maka lihatlah
[7] Diriwayatkan oleh Ahmad (6/8), Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (103) dan Thabrani dalam Al-Kabir (20/210/605) dengan sanad jayyid. Dan perkataan Al-Hafizh tentang Abu Dzabyah : ‘maqbul’ (bisa diterima), tidak bisa diterima, karena dia ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. (Tsiqah lebih tinggi dari maqbul, ed)
[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112), Hakim (4.167) dan Al-Khatib (10/392) dengan sanad yang didalamnya ada rawi majhul. Hadits tersebut mempunyai syahid pada musnad Al-Bazzar (119) dari Anas. Dan di dalam sanad tersebut ada Lai bin Zaid bin Jud’an. Dia adalah dha’if. Hadits tersebut juga mempunyai beberapa syahid lainnya. Lihat Haqq Al-Jar (hal. 38) karya Adz-Dzahabi. Maka dengan syawahid tersebut, hadits hasan -insya Allah
[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6017) dan Muslim (1030) “Artinya : Janganlah seorang perempuan meremehkan suatu hadiah yang diberikan kepada tetangganya. Walaupun menghadiahkan sesuatu yang biasanya tidak bermanfaat”.Seperti dalam Al-Fath (10/440)
[10] Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir (836 dan 852), Ahmad (4/151) dari dua jalan, berasal dari Abi Usysyanah dari Uqbah bin Amir dengan sanad yang shahih. Dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (10/349) serta dianggap jayyid oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib (3/355)
[11] Diriwayatkan oleh Ahmad (2/440), Ibnu Hibban (2054) dan Hakim (4/165) dari jalan Abu Yahya, maula Ju’dah dari Abu Hurairah, dan sanadnya shahih. Abu Yahya ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in, sebagaimana dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (9/457). Pen-tsiqah-an ini luput dari Al-Hafizh dalam At-Taqrib, karena itu dia berkata dalam At-Taqrib : ‘Maqbul’ (bisa diterima)
[12] Diriwayatkan oleh Ahmad (5/151), Ibnu Nashr dalam Qiyam Al-Lail (hal. 177), Ibnu Al-Mubarak dalam Al-Jihad (47) dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Jihad (127) dari beberapa jalan dari Al-Jirairi dari Abi Al-A’la dari Ibnu Ahmas dari Abu Dzar. Dan Ibnu Ahmas ada jahalah (tidak dikenal) padanya. Tetapi hadits ini hasan karena mempunyai jalan lain pada Ibnu Abu Syaibah (5/302-303) dan Abdurrazzaq (11/185) dari dua jalan dari Abu A’la langsung dari Abu Dzar. Dan pada salah satunya terang-terangan menggunakan lafazh sima’ (mendengar). Dan ini adalah sanad yang shahih
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad (1/402), Ibnu Majah (4223), Ibnu Hibban (526) dan Al-Baghawi dengan sanad shahih. Dan dalam bab ini dari Abu Hurairah, dikeluarkan oleh : Hakim (1/375) dan Al-Asbihani dalam At-Targhib (844)
[14] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1635) dan (1636), Ibnu Majah (1841), Ibnu Al-Jarud (365), Ibnu Khuzaimah (2374), Hakim (1/407), Baihaqi (7/15), Ahmad (3/56) dan Abdurrazaq (7151) dari jalan Zaid bin Aslam dari ‘Atha dari Abu Sa’id Al-Khudri. Dan sanadnya shahih. Dalam hadits ini ada ‘ilat yang tidak mempengaruhinya.
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Hak dan Keutamaan Tetangga...