Hukum Berdakwah Melalui Sarana Informasi Modern
HUKUM BERDAKWAH MELALUI SARANA-SARANA INFORMASI MODERN SEPERTI TELEVISI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Sarana-sarana informasi modern memainkan peranan yang sangat berpengaruh di masa ini, maka apakah anda memandang bahwa hal tersebut wajib digunakan –seperti televisi- dalam menyebarkan ajaran Islam yang boleh jadi dapat lebih tersebar dibandingkan dengan jika menggunakan cara lain selain televisi? Dan apakah pendapat anda tentang orang yang mengatakan bahwa tidak boleh turut serta dalam (memanfaatkan) media-media informasi dengan kondisinya yang sekarang ini, karena ia lebih banyak menyebarkan kemungkaran, dan ikut serta di dalamnya berarti menyetujui kemungkaran tersebut?
Jawaban
Saya memandang wajib menggunakan sarana-sarana informasi dalam berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla, karena hal itu termasuk yang dapat menegakkan hujjah. Dan saya memandang bahwa sarana-sarana informasi itu dapat digunakan dalam berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla dengan berbagai cara, dengan arti :
Kita dapat membuat rubrik dakwah kepada tauhid, rubrik dakwah kepada aqidah yang berkaitan dengan Asma Allah dan Sifat-Nya, rubrik dakwah kepada pengikhlasan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla di mana hendaknya seseorang tidak tunduk kepada penguasa atau kepada yang lebih besar darinya, dan yang semacamnya, lalu rubrik fiqih seperti masalah ibadah dan mu’amalah seperti masalah pernikahan. Dengan kala lain hendaknya dakwah itu luas dan mencakupi banyak hal.
Hendaknya pula perkara-perkara atau materi-materi ini tidak terlalu berat sehingga membosankan pembaca atau pemirsa, bahkan hendaknya di cukupkan dengan yang tidak membosankan dan membuat capek mereka, agar orang dapat mengambil manfaatnya yang banyak, namun dengan syarat (rubrik) tersebut tidak diganti sesuatu yang menyesatkan dan merusak akhlak mereka atau yang semacamnya.
Namun saya memandang jika meninggalkan dan tidak ikut serta dalam (program media informasi) tersebut dapat menjadi sebab ditinggalkannya kemungkaran maka media itu harus diisolir dan ditinggalkan agar kemungkaran itu dapat ditinggalkan, hingga terbukalah media tersebut untuk hal-hal yang lebih baik.
Adapun jika langkah ini tidak bermanfaat bahkan justru akan semakin memperkeruh keadaan, di mana seluruh waktu (dalam program acara media tersebut ,-pen) akan digunakan untuk menyebarkan keburukan yang lebih besar dan banyak, maka saya memandang wajibnya memanfaatkan kesempatan ini dan menyebarkan dakwah ke jalan Allah Azza wa Jalla melalui saran dan media tersebut.
Kemudian kemungkaran yang ditayangkan –sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- tidaklah ditayangkan pada waktu yang sama di saat anda menyampaikan kebaikan, ia bahkan terpisah darinya, sehingga orang yang ingin mendengarkan kebaikan dapat mendengar dan menyaksikannya, dan jika tiba waktu penyiaran kemungkaran maka ia dapat mematikan radio atau televisinya dan berhenti (mendengarkan atau menonton, -pen)
[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainudin, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A7. Adat Budaya Media...
- /
- Hukum Berdakwah Melalui Sarana...