Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Waktu Haid?

WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT-SHALAT YANG DITINGGALKAN SELAMA MASA HAIDH, DAN BOLEHKAH SEKEDAR MEMBASUH RAMBUT SAJA KETIKA HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh .?

Jawaban
Wanita haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijma’, juga berdasarkan sabda Nabi Sjallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِ وَلَمْ تَصُمْ؟

Bukankah jika seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa?

Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma diatanya : “Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ..?, maka Aisyah Radhiyallahu anhuma menjawab : ‘Kamipun mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqada shalat’. Ungkapan ‘Aisyah ini menunjukan bahwa wanita haidh tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat, Adapun membasuh rambut pada masa haidh, maka hal itu dibolehkan. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh baginya membasuh rambut saat haidh, maka hal itu tudak benar, bahkan boleh baginya membasuh seluruh kepala dan tubuhnya serta lainnya sesukanya, juga boleh menggunakan inai saat haidh dan tidak ada dosa baginya .

[Fatawa Nur’ala Ad-Darb, Syaikh ibnu Utsaimin,hal 45]

[Disalin dai buku Al-Fatawa Al-Jaami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 153 penerjemah Amir Hazah Fakhruddin]