Komentar Terhadap Tulisan-Tulisan Muhammad Al-Ghazali
KOMENTAR TERHADAP TULISAN-TULISAN MUHAMMAD AL-GHAZALI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam kitab beliau ” Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa” dalam muqadimahnya, mengomentari tulisan-tulisan Muhammad Al-Ghazali, sebagai berikut.
Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun Minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan:
“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh perserta, yang kebanyakan adalah para orientalis dan para pemerhati masalah-masalah Islam.
Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia ? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah, padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?
Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud
Ringkasnya : Para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan”.
Jawaban
Saya katakan disini : Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini, seperti bukunya yang berjudul As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i-da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan.
Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan memberi komentar terhadap beberapa hadits yang terdapat di dalamnya, serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.
Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dari Sunnah Nabi Shallallaahu ‘alahi wa sallam dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha’ifkan hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu hadits atau para ahli atau mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah men-shahihkan hadits yang jelas-jelas dha’if.
Tentang buku Fiqhus Sirah
Akan tetapi, tidak aneh karena kita melihat dia men-dha’if-kan hadits-hadits yang jelas disepakati shahihnya oleh Bukhari dan Muslim sebagaimana dapat Anda baca hal ini dalam komentar saya pada dua muqadimah bukunya berjudul Fiqhus Sirah yang telah saya beri takhrijnya terhadap hadits-hadist yang termuat di dalamnya pada cetakan ke-4. Hal itu saya lakukan atas permintaan dia sendiri melalui salah seorang teman saya dari kalangan Al-Azhar. Oleh karena itu, segera saya berikan takhrij buku tersebut, dengan perkiraan bahwa hal itu menunjukkan adanya perhatian dia secara sungguh-sungguh terhadap hadits-hadits Nabi dan sirah Nabi Shallallaahu ‘alahi wa sallam serta ingin memeliharanya dari pemalsuan yang datang dari luar.
Sekalipun ia menyatakan pujian terhadap komentar dan catatan saya serta dengan terus terang menyatakan gembiranya dalam komentarnya di bawah judul Haula Ahaadiits Hadzal Kitab, namun dia sendiri berbicara tentang metode yang digunakannya dalam menerima hadits-hadits dho’if dan menolak hadits-hadits shahih semata-mata ditinjau dari segi matannya. Dengan cara semacam ini dia ingin memberikan kesan kepada para pembaca bahwa metode penelitian dan koreksi yang ditentukan oleh ilmu hadits bagi dia sama sekali tidak ada artinya, selama hal itu bertentangan dengan kritik yang logis, padahal metode kritik yang logis berbeda antara seseorang dan yang lainnya. Dengan metode semacam ini agama menjadi permainan nafsu, tanpa memiliki kaidah dan prinsip-prinsip baku, dan hanya tergantung pada selera perorangan.
Hal ini jelas bertentangan dengan metode yang diikuti oleh para ulama kaum muslim bahwa sanad hadits merupakan bagian dari agama.
Seandainya hadits itu boleh tanpa sanad, tentu orang akan berbicara sesuka hatinya dan inilah yang dilakukan oleh Ghazali dalam sebagian besar hadits-hadits yang dimuat dalam kitab Sirahnya. Kitabnya memuat sebagian besar hadits mursal dan mu’dlal.
Hadits dho’if dikatakan shahih seperti yang terlihat dalam takhrij saya terhadap bukunya. Sekalipun demikian ternyata dia tetap keras kepala dengan memberikan pernyataan-pernyataan di bawah judul di atas:
“Saya telah melakukan ijtihad agar dapat menempuh cara yang benar dan merujuk pada sumber-sumber yang dipercaya, dan saya kira saya telah sampai dengan baik pada tingkatan ini. Saya telah mengumpulkan riwayat-riwayat yang dapat menenangkan hati seorang alim yang berpandangan luas“.
Begitulah dia berujar.
Seandainya dia ditanya, apakah kaidah yang Anda pergunakan dalam ijtihad Anda itu, apakah kaidah itu berupa prinsip-prinsip ilmu hadits yang merupakan satu-satunya jalan untuk mengetahui mana riwayat yang shahih dan mana yang dha’if dari Sirah Nabi (?), jawabnya tentu ia akan mengatakan berdasarkan pemikiran pribadi.
Itu adalah salah satu dari bentuk kebobrokannya.
Sebagai buktinya, dia berani men-shahih-kan hadits yang tidak shahih sanadnya dan dia berani melemahkan hadits walaupun sanadnya shahih menurut Bukhari dan Muslim, seperti yang pernah saya kemukakan pada muqaddimah kitabnya Fiqhus Sirah di atas dan yang telah dicetak pada terbitan keempat seperti tersebut di atas.
Namun sungguh disayangkan pada terbitan-terbitan berikutnya, seperti terbitan Darul Qalam, Damaskus, dan lain-lain, muqaddimah itu telah dibuangnya (!).
Hal semacam ini membuat sebagian orang menduga bahwa tujuan penghapusannya pada buku terbitan-terbitan baru tersebut hanyalah mengejar lakunya buku di kalangan pembaca yang telah mampu menghargai kesungguhan para pengabdi sunnah Nabi Shallallaahu ‘alahi wa sallam dan berusaha dengan keras untuk memilah mana hadits dho’if dan mana hadits shahih menurut kaidah-kaidah ilmiah, bukan selera pribadi dan dorongan nafsu yang bermacam-macam, seperti dilakukan Ghazali dalam bukunya.
Tentang buku As-Sunnah Nabawiyah Baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits
Begitu juga yang ia lakukan dalam bukunya yang terakhir berjudul As-Sunnah Nabawiyah Baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits. Di situ nampak jelas bahwa Ghazali menempuh metode Mu’tazilah.
Jadi, bagi Ghazali jerih payah ahli hadits yang telah berlangsung puluhan tahun dalam memilah hadits shahih dari yang dha’if tidak ada artinya. Begitu pula segala jerih payah para imam ahli fiqih yang telah meletakkan kaidah-kaidah ushul dan membuat kaidah-kaidah furu’, tidak ada gunanya, sebab Ghazali bisa mengambil mana seenaknya dan meninggalkan mana saja seenaknya, tanpa terikat oleh satu kaidah pun.
Banyak ahli ilmu telah melakukan sanggahan terhadap hal ini. Mereka telah menjelaskan secara rinci tentang kebingungan dan penyelewengan Ghazali.
Tulisan yang terbaik dalam hal ini ialah yang ditulis oleh Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali yang dimuat dalam majalah Al-Mujahid Afghaniyah no.9-11 dan tulisan Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad ‘Ali Syaikh dengan judul Al-Mi’yaru li ‘ilmil Ghazali (Bobroknya ilmu Ghazali)
[Disalin dari catatan kaki kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Sholat Nabi Shallallaahu ‘alahi wa sallam, oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal.75-77, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Jogjakarta Desember 2000]
- Home
- /
- A9. Fiqih Dakwah Masail...
- /
- Komentar Terhadap Tulisan-Tulisan Muhammad...