Perginya Para Wanita Ke Salon Kecantikan

PERGINYA PARA WANITA KE SALON KECANTIKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Dewasa ini banyak terjadi perginya puteri-puteri muslimah ke salon kecantikan untuk membentuk rambut dengan aneka ragam mode. Di antara mode rambut yang sedang trend di kalangan remaja puteri adalah berasal dari “Kisah Kariyah”, yaitu kisah yang diambil dari majalah mode ala Negeri Thailand yang banyak tersebar di pasaran. Di antaranya mengkriting rambut, yaitu mengesatkannya dengan mode ala Amerika. Dan tidak tersembunyi lagi bagi Anda (Syaikh), bahwa ini semua termasuk dari tasyabbuh (menyerupai) dengan para wanita kafir.

Di antara kebiasaan pekerja salon adalah memakaikan berbagai dempulan (olesan) wajah, mencukur alis mata, dan rambut lainnya yang memakan banyak waktu serta membutuhkan biaya besar hingga sampai pada batasan israaf (berlebihan dalam menghamburkan harta) dan mubadzir.

Kami mengharapkan penjelasan hukum ini secara detail karena menyebarnya permasalahan seperti ini di kalangan remaja puteri. Semoga dengan fatwa ini, Allah selamatkan sebagian remaja puteri kita yang tertipu dengan mode-mode barat yang menyebabkan mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka adalah para muslimah yang mengharapkan Surga dan takut akan Neraka!

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya, amma ba’du.

Sebelum saya menjawab pertanyaan ini ada hal penting yang harus diketahui oleh setiap individu muslim bahwa musuh-musuh Islam akan selalu berusaha membuat makar terhadap Islam dan kaum muslimin dengan berbagai cara dan pada setiap masa. Kita juga mengetahui bahwa orang kafir telah banyak menjajah negara-negara Islam dengan kekuatan senjata, ketika Allah me-ngeluarkan mereka dari negara-negara tersebut mereka pun berupaya memerangi kaum muslimin dengan merusak pemikiran dan akhlaknya. Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan dalam al-Qur-an dan as-Sunnah tentang larangan dan peringatan keras untuk bersekutu dengan orang-orang kafir dalam hal kegiatan-kegiatan yang merupakan ciri khas mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah me-nyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” [Al-Maa-idah/5: 77]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampai-kan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang; padahal sesungguh-nya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” [Al-Mumtahanah/60: 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin sebagian yang lain, barangsiapa di antara kamu meng-ambil mereka sebagai pemimpin, maka sesung-guhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” [Al-Maaidah/5: 51]

Baca Juga  Bila Orang Tua Berbuat Maksiat, Apa yang Harus Dilakukan Anak?

Saya sampaikan kedua ayat ini bukan karena kaum muslimin menjadikan Yahudi dan Nasrani serta musuh-musuh Allah sebagai pemimpin semata. Akan tetapi karena kaum muslimin tasyabbuh terhadap bentuk dan pakaian yang menyebabkan timbulnya kecintaan terhadap mereka, mengagung-agungkan dan berjalan menurut jalan yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras dengan sabdanya:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.“[1]

Dan sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin, lebih khusus bagi para pria yang berakal untuk selalu bertakwa kepada Allah terhadap wanita yang disifati oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ.

“Tidaklah aku melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya, yang dapat menghilangkan akal seorang pria teguh, melainkan salah seorang dari kalian.”[2]

Yaitu para wanita.

Maka, kewajiban kaum prialah untuk melarang wanita muslimah agar tidak mengikuti berbagai mode masa kini yang bertujuan agar kita lupa dari maksud penciptaan manusia, (kita diciptakan bukan untuk mengikuti mode-pent.) agar hidup kita selalu bergantung dengannya. Terfitnah dengan aneka ragam mode hanya akan membawa kepada bencana kejelekan dan kerusakan. Serta tidaklah mengarahkan kehidupan manusia kecuali sebatas memperturutkan keinginan syahwat perut dan kemaluannya.

Dan saya melihat beberapa kejelekan pada salon kecantikan yang harus dihindari di antaranya:

  1. Termasuk yang dilakukan oleh para pekerja salon adalah meriah rambut atau yang lainnya dengan perhiasan orang-orang kafir. Dan kita mengetahui bahwa ini merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk tasyabbuh terhadap mereka. Barangsiapa ber-tasyabbuh terhadap suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi di atas.
  2. Bahwasanya pekerjaan mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya, termasuk di dalamnya adalah an-nams (mencukur alis) adalah haram. Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku perbuatan ini dan beliau melaknat orang yang mencukur alis. Makna laknat di sini adalah dijauhkannya seseorang dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan saya tidak yakin jika ada seorang mukmin, baik pria maupun wanita yang rela melakukan suatu amalan yang menyebabkan ia terjauh dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  3. Bahwa ini merupakan perbuatan menghambur-hamburkan harta tanpa faedah, bahkan untuk hal-hal yang berbahaya. Jadi pekerja salon yang memodifikasi rambut, dari rambut wanita muslimah kemudian meniru model rambut wanita kafir atau pelacur, maka mereka akan mendapatkan uang yang banyak dari para wanita tersebut, sedangkan wanita tersebut tidak mendapatkan manfaat apa-apa kecuali mengikuti trend rambut yang kemungkinan akan membawa kepada kebinasaan.
  4. Perbuatan ini mengindikasikan adanya upaya untuk meracuni pemikiran wanita muslimah. Pertama, mereka diarahkan untuk mengikuti mode rambut wanita kafir yang katanya mo-dern. (Kedua,) jika seruan ini disambut dengan antusias, maka mereka pun akan diarahkan untuk mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang akan merusak akhlak dan kepribadian mereka.
  5. Sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya para pekerja salon meminta dari wanita muslimah untuk membuka aurat tanpa suatu keperluan yang dibenarkan karena untuk menghilangkan bulu pada paha mereka, menggunakan suatu alat yang ditempelkan pada bagian paha wanita, dan sekitar kemaluannya. Sehingga memungkinkan mereka untuk melihat aurat sesama wanita tanpa adanya keperluan yang syar’i.
Baca Juga  Hukum Wanita Menghilangkan dan Mencukur Bulu Wajah

Dan seperti diketahui bersama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk melihat aurat wanita lainnya. Dan tidak halal baginya melakukan hal tersebut kecuali jika ada udzur yang syar’i. Ke-mudian apa manfaatnya kita menjadikan wanita seperti karet yang tidak memiliki bulu (rambut) sedikit pun. Sebab siapa yang tahu jika mencukur bulu yang ditumbuhkan oleh Allah dengan hikmah-Nya akan berakibat buruk pada kulit walaupun dalam jangka waktu yang panjang. Dan siapa yang tahu kalau yang benar adalah ucapan: “Bahwa menghilangkan bulu pada bagian betis, paha, dan perut tidak boleh karena bulu-bulu ini ciptaan Allah. Dan dengan menghilangkannya termasuk merubah ciptaan-Nya.” Allah telah mengabarkan bahwa merubah ciptaanNya termasuk pengikut perintah syaitan, karena Allah serta Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan untuk menghilangkan bulu. Maka hukum asal mencukur bulu adalah haram seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama. Adapun pihak yang membolehkannya tidak pernah mengatakan bahwa menghilangkan atau membiarkannya sama saja, tetapi yang lebih utama adalah membiarkannya walaupun mencukurnya tidaklah haram karena dalil tentang pengharamannya tidak kuat.

Dan saya tegaskan sekali lagi kepada laki-laki dan perempuan hendaklah mereka tidak tertipu dengan semua ini. Dan wajib bagi mereka untuk memutuskan hubungan dengan salon-salon kecantikan. Jika wanita ingin bersolek hendaklah dengan sesuatu yang tidak berdampak buruk pada agama, sehingga mereka tidak terjerumus pada perkara yang haram, yaitu dengan cara bertasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Jika Allah menghendaki kecintaan di antara sepasang suami isteri, maka hal itu tidak mungkin terjadi dengan bermaksiat kepada Allah. hal itu hanya akan terealisasi dengan ketaatan padaNya dan berpegang teguh dengan sifat malu dan bersikap sopan.

Saya memohon kepada Allah semoga kita semua terhindar dari makar para musuh. Dan mengembalikan kita pada kehidupan para Salafush Shalih yang berpegang teguh dengan sifat malu dan sopan. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah, Mahamulia dan Maha Pemberi taufiq.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 15 – 1 – 1410 H)

[Disalin dari buku Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” Disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/50, 92) dan Abu Dawud (no. 4031). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwaa-ul Ghaliil (V/109, no. 1269).-pent.
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 304, 1462), lihat takhrij hadits ini dalam Irwaa-ul Ghaliil (I/204, penjelasan hadits no. 190), karya Syaikh al-Albani rahimahullah.-pent.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Perginya Para Wanita Ke...