Nasehat Kepada Orang Yang Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah
NASEHAT KEPADA ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA’AH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Nasehatku, bahwasanya Allah berfirman kepada NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata… [an Nisa’/4 :102].
(Dalam ayat ini), Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar melaksanakan shalat berjama’ah, meskipun dalam kondisi perang, bahkan ketika sedang berjibaku dengan musuh. Ini menunjukkan, bahwa shalat secara berjama’ah itu wajib hukumnya dalam kondisi aman. Dan dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Sungguh aku ingin memerintahkan agar shalat ditegakkan, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.
Keinginan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan sangsi yang berat ini menunjukkan, bahwa meninggalkan shalat berjama’ah itu dosa besar. Sampai-sampai sebagian ulama, di antara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Seseorang, jika meninggalkan shalat berjama’ah tanpa alas an syar’i, maka shalatnya tidak sah, meskipun dia shalat seribu kali”. Beliau rahimahullah menyebutkan “berjama’ah” menjadi syarat sahnya[1] shalat.
(Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail, Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin 15/28)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Di tempat yang lain, setelah menerangkan perbedaan pendapat ulama tentang HUKUM JAMA’AH dalam shalat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin merajihkan pendapat yang menyatakan bahwa jama’ah bukan syarat sah shalat dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitan Adzan bab Fadhlu Shalati Jama’ah no. 640 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Masajid bab Fadhlu Jama’ah no. 650 (Lihat Kitab Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/18-19
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat
- /
- Nasehat Kepada Orang Yang...