Mabit Di Mina, Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina
MABIT (BERMALAM) DI MINA, MABIT DI LUAR MINA SEBAB PENUH SESAK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika jama’ah haji tidak mendapatkan tempat untuk bermalam di Mina, apa yang harus dilakukan ? Dan apakah dia harus membayar kifarat jika dia bermalam di luar Mina ?
Jawaban
Jika jama’ah haji telah bekerja keras dalam mencari tempat di Mina untuk bermalam selama di Mina lalu tidak mendapatkannya maka tiada dosa atas dia jika singgah di luar Mina. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [At-Thagabun/64 : 16]
Dan dia juga tidak wajib membayar kifarat. Sebab dia meninggalkan mabit di Mina karena di luar kemampuan.
BERMALAM DI LUAR MINA KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang bermalam (dua malam) dekat sekali dari Mina dan mengira telah bermalam di Mina. Tapi setelah itu nampak baginya bahwa tempat tersebut dekat dengan Mina dan bukan Mina. Dia mengetahui hal tersebut baru-baru ini setelah haji tahun lalu. Apa yang harus dia lakukan sekarang ?
Jawaban
Ia wajib kifarat, yaitu menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Sebab dia meninggalkan kewajiban dalam haji tanpa alasan syar’i. Seharusnya ketika itu dia bertanya tentang Mina sehingga dapat bermalam di Mina. Adapun orang yang mencari tempat di Mina, lalu tidak mampu mabit di Mina maka dia tidak wajib kifarat. Sebab Allah berfirman.
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [At-Taghabun/64 : 16]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” [Al-Baqarah/2 : 286]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku perintahkan kepadamu suatu perkara, maka lakukan dia menurut kemampuanmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Namun dikecualikan dari hal tersebut bagi orang yang berhalangan menurut syar’i sehingga dia tidak bermalam di Mina, seperti orang sakit, pengembala, dan pengambil air, Maka mereka tidak wajib membayar kifarat. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kebenaran.
YANG UTAMA DALAM MABIT DI MINA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dengan pertolongan Allah saya dapat haji bersama istri. Tapi pada hari-hari tasyriq kami berdua tidak duduk di Mina melainkan sampai jam satu malam, kemudian kami pergi dan bermalam di Mekkah karena kami mempunyai rumah di sana. Apakah demikian itu boleh ?. Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Mabit di Mina sudah cukup bila lebih setengah malam, dan segala puji hanya bagi Allah. Untuk itu, kalian berdua tidak harus membayar kifarat. Tapi jika kalian tetap di Mina semalaman penuh selama hari-hari melontar maka demikian itu adalah yang utama karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, semoga Allah meridhoi mereka. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kepada kebenaran
TIDAK MENDAPATKAN TEMPAT DI MINA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum jama’ah haji yang tidak mendapatkan tempat di Mina pada hari-hari tasyriq, baik siang maupun malam ?
Jawaban
Jika mereka tidak mendapatkan tempat di Mina maka mereka bertempat di akhir kemah orang-orang yang haji walaupun di luar batas Mina. Sebab Allah berfirman.
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [At-Thagabun/64 : 16]
BERMALAM DI LUAR MINA KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya haji bersama keluarga pada tahun ini dan kami bermalam tiga hari di Mina, karena banyaknya orang yang haji, maka kami berpendapat untuk keluar dari Mina setelah hari kedua. Mohon penjelasan, apa dampak hal tersebut atas saya ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mendapatkan tempat, maka anda tiada dosa. Tapi jika medapatkan tempat namun karena ceroboh, maka harus bertaubat kepada Allah. Jika kamu tidak bermalam di Mina dalam setiap malam, maka ulama mengatakan bahwa wajib membayar fidyah (menyembelih kurban) yang dibagikan kepada orangn-orang miskin di Mekkah. Dan jika anda tidak bermalam di Mina pada malam pertama tapi bermalam pada malam kedua, maka kamu wajib memberi makan orang miskin.
SYARAT BERMALAM DI MINA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum orang yang bermalam di Mina sampai jam 12 malam kemudian masuk ke Mekkah dan tidak kembali hingga terbit fajar ?
Jawaban
Jika jam 12 malam adalah pertengahan malam di Mina maka tidak mengapa bila sesorang keluar darinya setelah jam tersebut. Meskipun yang utama adalah selalu di Mina siang dan malam. tapi jika jam 12 malam belum pertengahan malam maka belum boleh keluar darinya. Sebab dalam bermalam di Mina disyaratkan harus sebagian besar malam (lebih setengah malam) sebagaimana disebutkan ulama fikih kita, semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 194 – 196, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Mabit Di Mina, Tidak...