Benarkah Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Najis?
BENARKAH KAUM WANITA TIDAK BOLEH MASUK MASJID KARENA MEREKA ADALAH NAJIS?
Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada syaikh di negara Muslim mengeluarkan fatwa bahwa kaum wanita tidak boleh melaksanakan shalat di masjid-masjid atau bahwa kaum wanta adalah najis maka tidak boleh masuk ke dalam masjid. Pendapat semacam ini telah menimbulkan perselisihan di antara kaum Muslimin, bagaimana menurut Anda?
Jawaban
Manusia bukanlah najis, baik pria maupun wanita, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena itu wanita dibolehkan untuk masuk ke dalam masjid kecuali jika ia dalam keadaan junub atau haidh, maka tidak boleh baginya untuk masuk ke masjid kecuali hanya sekedar lewat, dengan syarat ia harus berhati-hati agar darah haidhnya itu tidak menodai masjid, berdasarkan firman Allah.
“(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” [An-Nisa/4 : 43]
Pernah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi beliau saat beliau sedang iti’kaf di masjid, pernah juga di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang budak perempuan yang mengumpulkan sampah-sampah masjid dan membersihkannya, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum pria untuk mencegah kaum wanita melaksanakan shalat di masjid dengan sabdanya.
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah”
Dan telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baiknya shaf kaum pria adalah shaf yang terdepan sedang shaf yang terburuk adalah shaf yang paling belakang, dan sebaik-baiknya shaf kaum wanita adalah shaf yang paling akhir sedang shaf yang terburuk adalah shaf yang paling depan” [Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Hadits ini merupakan keterangan tentang kedudukan wanita terhadap shaf-shaf kaum pria dalam melaksanakan shalat berjama’ah. Telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bahwa beliau bersabda.
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika isteri-isteri kalian minta izin kepada kalian di malam hari untuk pergi ke masjid, maka berilah mereka izin” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi]
Al-Lajnah Ad-Daimah telah mengeluarkan fatwa tentang shalat wanita bersama jama’ah di masjid, fatwa itu berbunyi sebagai berikut :Diberi keringan bagi wanita yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan untuk melaksanakan shalat-shalat lainnya dengan berjama’ah, dan bagi suaminya tidak boleh melarangnya melakukan hal itu, namun shalatnya seorang wanita di rumahnya adalah lebih baik baginya. Dan jika seorang wanita akan pergi ke masjid, maka ia harus memperhatikan etika Islam dengan menggunakan pakaian yang dapat menutupi auratnya, jangan menggunakan pakaian yang tipis (transparan) atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak menggunakan minyak wangi dan tidak menyatu dalam shaf kaum pria, akan tetapi membuat shaf tersendiri di belakang shaf kaum pria. Kaum wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke masjid dengan menutupi seluruh bagian tubuhnya dengan kain tebal, lalu mereka melakukan shalat di belakang kaum pria.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah”
Beliau juga bersabda.
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf kaum pria adalah shaf yang paling depan sedang seburuk-buruknya adalah shaf yang paling akhir, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah shaf yang paling akhir sedang seburuk-buruknya adalah shaf yang paling depan”
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah 21/64]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Benarkah Wanita Tidak Boleh...